**************************
Laporkan Situasi lingkungan
<[EMAIL PROTECTED]>
Atau Hub Eskol Hot Line
Telp: 031-5479083/84
**************************

Salam sejahtera,

Berikut kami postingkan surat Laporan Pengrusakan Sarana Ibadah GKO
Cibitung kepada Bupati KDH Tk.II Bekasi. Kasus ini merupakan puncak dari
kasus yang terjadi 18 Juli 1999.

Redaksi Eskol-Net
===============

Cibitung, 12 Agustus 1999

Nomor        : 63/Lap/Mj.C/VIII/99
Hal            : Laporan Pengrusakan Sarana Ibadah GKO Jemaat Cibitung

Kepada Yth.:
Bapak Bupati KDH Tk.II Kab. Bekasi
di Bekasi

Dengan hormat,

    Sehubungan dengan terjadinya pengrusakan sarana peribadatan GKO Jemaat
Cibitung pada hari Rabu 11 Agustus 1999 jam 20.00 WIB dari warga RT 009 RW
07 Kavling Tanah Merah desa Wanasari Cibitung dan warga lain, kami Majelis
GKO Jemaat Cibitung datang melaporkan kehadapan Bapak Bupatai, sebagai
berikut.

1. Minggu tanggal 8 Agustus 1999
1.1 Massa menutup pintu gerbang jalan Tanah Merdeka arah perumahan
Gramapuri Tamansari, dengan gembok agar anggota jemaat GKO CIbitung tidak
ambil bagian sewaktu ibadah berlangsung.
1.2 Bangku panjang dipalang oleh massa di depan pintu masuk sebelum ibadah
jam 08.55 WIB walaupun anggota jemaat pria berdiri di depan pintu sarana
ibadah. Dalam hal ini terjadi dorong mendorong antara massa dengan pihak
anggota jemaat GKO Cibitung
1.3 Sewaktu ibadah berlangsung, massa melempar atap sarana ibadah dengan
batu jam 09.45 WIB dan kaca nako jam 10.11 WIB
1.4 Karena aparat turun mengamankan tempat, maka massa berangsur-angsur
meninggalkan sarana ibadah, pulang ke tempat masing-masing.

2. Rabu, tanggal 11 Agustus 1999
2.1 Jam 20.00 WIB massa (warga setempat dan warga Selang) kurang lebih 100
orang pria memasuki sarana ibadah GKO CIbitung, dengan merusak pintu depan
dan membobol tembok depan serta samping sebelah kanan.
2.2 Dengan banyaknya massa dalam tempo kurang lebih 20 menit ruangan ibadah
telah rusak porak-poranda, sebagian benda atau barang dijarah dan sebagian
besar dirusak.

3. Daftar benda-benda yang rusak dan dijarah massa
No. Nama Barang/ Benda            |    Harga Satuan    |     T o t a l
=======================================================
1. Kursi merah stainless    75 buah  @Rp. 75.000           Rp. 5.626.000,-
2.Bangku panjang kayu jati 50 buah @Rp.250.000        Rp. 12.500.000,-
3. Mimbar utama (besar)     1 buah    @Rp.2.500.000    Rp.2.500.000,-
4. Mimbar II (kecil)            1 buah    @Rp.   750.000    Rp.   750.000,-
5. Meja perjamuan kudus    4 buah    @Rp.    250.000    Rp.1.000.000,-
6. Gelas Perjamuan kudus 350 buah   @Rp.           750   Rp.2.625.000,-
7. Asbess (atap)                 75 lbr      @Rp.    40.000
Rp.3.000.000,-
8. Pintu depan                     2 daun    @Rp.  200.000     Rp.
400.000,-
9. Pintu samping                   1 daun    @Rp.  250.000     Rp.
250.000,-
10.Alkitab + Kidung Jemaat   26 exp    @Rp.    45.000     Rp.1.070.000,-
11.Salon (speaker)                3 buah   @Rp.  200.000     Rp.
600.000,-
12.Pohon Natal                     2 buah    @Rp.1.300.000
Rp.2.600.000,-
13.Kain mimbar                    5 lbr        @Rp.  225.000
Rp.1.125.000,-
14.Piring                             4 lsn        @Rp.    25.000    Rp.
100.000,-
15.Sendok dan garpu           4 lsn        @Rp.    15.000    Rp.
60.000,-
16.Gelas                              3 lsn        @Rp.    20.000    Rp.
60.000,-
17.Lampu Listrik                 15 buah    @Rp.    25.000    Rp.
375.000,-
18.Kaca nako jendela          3 set        @Rp.  100.000    Rp.   300.000,-
19.Kipas Dinding                 6 buah     @Rp.  160.000    Rp.
960.000,-
20.Kipas baling-baling        7 buah     @Rp.  125.000    Rp.   875.000,-
21.Kotak persembahan        2 buah     @Rp.    75.000    Rp.   150.000,-
22. Salib kaca besar          1 buah     @Rp.1.000.000    Rp. 1.000.000,-
23.Bantal                          20 buah    @Rp.   15.000     Rp.
300.000,-
24. Bunga plastik              1 vas         @Rp.  150.000    Rp.
150.000,-
25.Gambar Tuhan Yesus    5 bngk     @Rp.     75.000   Rp.    375.000,-
26. Lemari Arsip                1 buah     @Rp.   200.000    Rp.
200.000,-
27.Meja konsisturi             2 buah    @Rp.    150.000    Rp.
300.000,-
28.Jam Dinding                 2 buah     @Rp.      25.000    Rp.
50.000,-
29.Keramik (20x20 cm)     2 doos     @Rp.      25.000    Rp.     50.000,-
30. Papan pengumuman      1 buah      @Rp.     50.000    Rp.      50.000,-
31.Tembok jebol               5 mtr        @Rp.     50.000    Rp.
250.000,-
=============================================================
T O T A L
Rp.39.650.500,-
(Tiga puluh sembilan juta enam ratus lima puluh ribu lima ratus rph)

32. Buku arsip, berupa : Baptisan, sidi, nikah, kelahiran, kematian,
kepindahan dan pendaftaran baru jemaat.

4. Daftar nama-nama orang yang terlibat langsung sejak demo (18 Juli 1999)
s/d aksi pengrusakan (Rabu, 11 Agustus 1999, 20.00 WIB)
4.1 Wage (Ketua RT 009 RW 07 Kavling Tanah Merah)
4.2 Sumarsono (Tokoh Masyarakat RT 009 RW 007 Kavling TM)
4.3 Marta (Pemimpin Pengrusakan Sarana Peribadatan)
4.4 Ibu Mar (Penggerak ibu-ibu Majelis Taqlim)
4.5 KH Drs. Ali Mantang (Ketua Yayasan Pendidikan MILAS)
4.6 Suratno (Pejabat Sementara Kepada Dusun III ds. Wanasari)
4.7 Suhendi (Ketua Remaja Islam RT 009 RW 007 Kavling Tanah Merah)
4.8 Ibu Gito (Istri Ketua RW 007 Dusun III ds. Wanasari)
4.9 Sastro (Penghubung massa)
4.10 Taufiq (Penghubung massa)
4.11 Nama-nama yang tidak terdata dari 100 orang pengrusak sarana ibadah

5. Akibat dari pengrusakan sarana ibadah tersebut diatas maka dengan ini
kami sampaikan tuntutan sebagai berikut :
5.1 Agar sarana peribadatan dengan kondisi yang sekarang tetap digunakan
untuk beribadah setiap Minggu sebelum tempat peribadatan yang baru dibangun
oleh Pemda Tk. II Bekasi.
5.2 Agar segera direalisasikan sarana peribadatan (fasilitas sosial) yang
diperuntukan kepada jumlah anggota jemaat sebanyak 161 KK, 701 jiwa.
5.3 Agar segera diambil tindakan terhadap para pelaku pengrusakan sarana
peribadatan sesuai hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia (lih.
butir 4 diatas).
5.4 Agar segera memberikan ganti rugi terhadap kerugian materi yang
diderita oleh GKO jemaat Cibitung sebesar Rp. 39.650.500,- (butir 3)

Bila hal ini tidak segera diselesaikan oleh Bapak Bupati dengan arif dan
bijaksana, maka persoalan ini akan terus menerus berlanjut sehingga dapat
mengakibatkan terjadinya hal-hal yang tidak kita ingini bersama.

Demikianlah laporan ini kami sampaikan, karena permasalahan ini hanya dapat
diselesaikan melalui Bapak Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten
Bekasi. Kemudian atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan banyak
terima kasih.

Pengurus Harian Majelis ( PHM )
GEREJA KRISTEN OIKUMENE Jemaat Cibitung

Penatua Drs. RM Sapulete
Ketua Majelis

Penatua Indriatmo
Sekretaris

Pendeta W Simorangkir STh.
Gembala Sidang




"Sebab segala sesuatu adalah dari Dia, dan oleh Dia, dan kepada Dia:
Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya!" (Roma 11:36)
***********************************************************************
Moderator EskolNet berhak menyeleksi tulisan/artikel yang masuk.
Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, saran, kritik dan sumbangan
tulisan harap menghubungi [EMAIL PROTECTED]
Bank Danamon Cab. Ambengan Plaza Surabaya,
a.n. Martin Setiabudi Acc.No. 761.000.000.772
***********************************************************************
Kirimkan E-mail ke [EMAIL PROTECTED] dengan pesan:
subscribe eskolnet-l    ATAU    unsubscribe eskolnet-l

Kirim email ke