************************* Laporkan Situasi lingkungan <[EMAIL PROTECTED]> Atau Hub Eskol Hot Line Telp: 031-5479083/84 ************************* Hasil Audiensi di DPRD Tk. II Sidoarjo (Masalah GKI Sukodono) Sidoarjo 9 Mei 2000 ----------------------------- Audiensi yang berlangsung di DPRD Tk. II Sidoarjo dihadiri oleh GKI Sukodono, Bamag, FKKI dengan DPRD II Sidoarjo. Perwakilan dari GKI Sukodono, Bamag dan FKKI diterima oleh Ketua Komisi A: Drs H. Utsman Ihsan, SH. MA. I. Dari pihak GKI Sukodono: ---------------------------------- a. Bahwa GKI Sukodono telah mulai sejak tahun 1973, kemudian pada tahun 1986 telah mengajukan ijin namun hingga kini tidak ada jawaban dari pemerintah. Pada tahun 1998 sudah melakukan pembaharuan ijin. Beberapa waktu setelah terjadi pembakaran gereja di Tarik - Sidoarjo, tanggal 19 Maret yang lalu maka terjadi lagi permasalahan di Sukodono. b. Pendeta GKI Sukodono diundang dalam pertemuan yang pada akhirnya dibuat berita acara mengenai peribadahan bersama di GKI Sukodono berlangsung sampai tanggal 8 Mei 2000 dan selanjutnya harus dilakukan berpindah-pindah. Yang merupakan harapan gereja dan jemaat GKI Sukodono (waktu itu hadir sekitar 20 orang) adalah bahwa GKI Sukodono dapat dipakai beribadah kembali; diharapkan IMB segera dapat diberikan agar umat dapat beribadah dengan tenang. II. Dari pihak DPRD Tk II Sidoarjo: -------------------------------------------- 1. Masalah GKI Sukodono adalah persyaratan formal IMB yang belum dipenuhi 2. Mengulas peraturan permohonan IMB 3. Sebagai saran, pendirian gereja sebaiknya di tempat yang sudah berbasis Kristen 4. Solusi alternatif apabila jumlah setuju lebih dari separuh maka tempat ibadah boleh berlangsung, jadi apabila yang tidak setuju hanya 1 atau 2 orang saja maka ini tidak menghambat pendirian rumah ibadah. 5. Semua persoalan ini terjadi pada semua gereja yang hendak berdiri, hingga kini Dewan tidak pernah menerima laporan gereja yang ber-IMB mengalamai hambatan atau kesulitan 6. Bahwa semua masalah hendaknya diselesaikan berdasarkan UU yang berlaku III. Dari Pihak BAMAG ---------------------------- - Ibadah yang semula bisa dilaksanakan bersama dan tetap di GKI Sukodono namun sekarang harus pindah-pindah ini meresahkan umat yang berjumlah 201 jiwa - Hingga saat ini perolehan IMB amat sulit. Ini merupakan pekerjaan rumah masa depan negara mengingat kita telah memasuki Indonesaia Baru - Permasalahan ini tergantung MUSPIKA bagaimana dapat melakukan pengayoman dan perlindungan bagi masyarakat yang beribadah sesuai dengan agama yang sah dan diakui di negara ini - Apabila kita hanya dapat mendirikan gereja di tempat basis mayoritas Kristen maka hal ini sulit karena Indonesia sendiri mayoritas Islam. Bukankah kita bisa hidup bersama dalam perbedaan keagamaan. Bila ini terjadi bagaimana umat Kristen dapat melakukan ibadah dengan tenang. IV. Dari pihak FKKI: ------------------------- - Mempersoalkan IMB dan peribadahan adalah dua hal yang tidak relevan. IMB adalah soal kelayakan bangunan sedang peribadatan adalah soal hak pribadi tiap penduduk yang wajib dilindungi oleh negara - Harus diketahui bahwa GKI Sukodono adalah satu-satunya gereja di Kec. Sukodono dengan 201 jemaat dan sangat sulit ibadah pindah-pindah tempat dengan 201 jemaat tersebut - Apabila pemerintah tidak setuju dengan tempat maka mohon bisa dipilihkan tempat di Sukodono dengan kondisi tanah yang sudah reslag, sehingga jemaat dapat beribadah dengan aman - Larangan tempat tinggal menjadi tempat ibadah ini tidak ada, yang ada adalah bahwa selama majelis umat belum mampu mendirikan tempat ibadah maka ibadah dapat dilaksanakan di rumah. - Jika pemerintah saat ini tetap konsisten dengan Indonesia yang satu dan utuh maka biarlah umat Kristen di Sukodono diberi kebebasan untuk beribadah, jika tidak maka yang terjadi adalah disintegrasi atau pengkotakan. Mohon kepada Dewan dengan 201 jemaat Kristen dapat beribadah tanpa rasa resah, diayomi dan tenang dalam peribadatan. Audiensi ini ditutup oleh DPRD Tk II Sidoarjo dengan mengatakan: Semua ini telah dinformasikan kepada pihak BAMAG dan GKI Sukodono dan selanjutnya yang hadir menjelaskan dan mensosialisasikan kepada umat dan jemaat GKI Sukodono. Ketua DPRD II Sidoarjo Drs. H. Utsman Ihsan, S.H, MA "Sebab segala sesuatu adalah dari Dia, dan oleh Dia, dan kepada Dia: Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya!" (Roma 11:36) *********************************************************************** Moderator EskolNet berhak menyeleksi tulisan/artikel yang masuk. Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, saran, kritik dan sumbangan tulisan harap menghubungi [EMAIL PROTECTED] Bank Danamon Cab. Ambengan Plaza Surabaya, a.n. Martin Setiabudi Acc.No. 761.000.000.772 *********************************************************************** Kirimkan E-mail ke [EMAIL PROTECTED] dengan pesan: subscribe eskolnet-l ATAU unsubscribe eskolnet-l
