*************************
Laporkan Situasi lingkungan
<[EMAIL PROTECTED]>
Atau Hub Eskol Hot Line
Telp: 031-5479083/84
*************************

Hasil Audiensi di DPRD Tk. II Sidoarjo
(Masalah GKI Sukodono)
Sidoarjo 9 Mei 2000
-----------------------------

Audiensi yang berlangsung di DPRD Tk. II Sidoarjo dihadiri oleh GKI
Sukodono, Bamag, FKKI dengan DPRD II Sidoarjo. Perwakilan dari GKI
Sukodono, Bamag dan FKKI diterima oleh Ketua Komisi A: Drs H. Utsman Ihsan,
SH. MA.

I. Dari pihak GKI Sukodono:
----------------------------------
a. Bahwa GKI Sukodono telah mulai sejak tahun 1973, kemudian pada tahun
1986 telah mengajukan ijin namun hingga kini tidak ada jawaban dari
pemerintah. Pada tahun 1998 sudah melakukan pembaharuan ijin. Beberapa
waktu setelah terjadi pembakaran gereja di Tarik - Sidoarjo, tanggal 19
Maret yang lalu maka terjadi lagi permasalahan di Sukodono.

b. Pendeta GKI Sukodono diundang dalam pertemuan yang pada akhirnya dibuat
berita acara mengenai peribadahan bersama di GKI Sukodono berlangsung
sampai tanggal 8 Mei 2000 dan selanjutnya  harus dilakukan
berpindah-pindah. Yang merupakan harapan gereja dan jemaat GKI Sukodono
(waktu itu hadir sekitar 20 orang) adalah bahwa GKI Sukodono dapat dipakai
beribadah kembali; diharapkan IMB segera dapat diberikan agar umat dapat
beribadah dengan tenang.

II. Dari pihak DPRD Tk II Sidoarjo:
--------------------------------------------
1. Masalah GKI Sukodono adalah persyaratan formal IMB yang belum dipenuhi
2. Mengulas peraturan permohonan IMB
3. Sebagai saran, pendirian gereja sebaiknya di tempat yang sudah berbasis
Kristen
4. Solusi alternatif apabila jumlah setuju lebih dari separuh maka tempat
ibadah boleh berlangsung, jadi apabila yang tidak setuju hanya 1 atau 2
orang saja maka ini tidak menghambat pendirian rumah ibadah.
5. Semua persoalan ini terjadi pada semua gereja yang hendak berdiri,
hingga kini Dewan tidak pernah menerima laporan gereja yang ber-IMB
mengalamai hambatan atau kesulitan
6. Bahwa semua masalah hendaknya diselesaikan berdasarkan UU yang berlaku

III. Dari Pihak BAMAG
----------------------------
- Ibadah yang semula bisa dilaksanakan bersama dan tetap di GKI Sukodono
namun sekarang harus pindah-pindah ini meresahkan umat yang berjumlah 201
jiwa

- Hingga saat ini perolehan IMB amat sulit. Ini merupakan pekerjaan rumah
masa depan negara mengingat kita telah memasuki Indonesaia Baru

- Permasalahan ini tergantung MUSPIKA bagaimana dapat melakukan pengayoman
dan perlindungan bagi masyarakat yang beribadah sesuai dengan agama yang
sah dan diakui di negara ini

- Apabila kita hanya dapat mendirikan gereja di tempat basis mayoritas
Kristen maka hal ini sulit karena Indonesia sendiri mayoritas Islam.
Bukankah kita bisa hidup bersama dalam perbedaan keagamaan. Bila ini
terjadi bagaimana umat Kristen dapat melakukan ibadah dengan tenang.

IV. Dari pihak FKKI:
-------------------------
- Mempersoalkan IMB dan peribadahan adalah dua hal yang tidak relevan. IMB
adalah soal kelayakan bangunan sedang peribadatan adalah soal hak pribadi
tiap penduduk yang wajib dilindungi oleh negara

- Harus diketahui bahwa GKI Sukodono adalah satu-satunya gereja di Kec.
Sukodono dengan 201 jemaat dan sangat sulit ibadah pindah-pindah tempat
dengan 201 jemaat tersebut

- Apabila pemerintah tidak setuju dengan tempat maka mohon bisa dipilihkan
tempat di Sukodono dengan kondisi tanah yang sudah reslag, sehingga jemaat
dapat beribadah dengan aman

- Larangan tempat tinggal menjadi tempat ibadah ini tidak ada, yang ada
adalah bahwa selama majelis umat belum mampu mendirikan tempat ibadah maka
ibadah dapat dilaksanakan di rumah.

- Jika pemerintah saat ini tetap konsisten dengan Indonesia yang satu dan
utuh maka biarlah umat Kristen di Sukodono diberi kebebasan untuk
beribadah, jika tidak maka yang terjadi adalah disintegrasi atau
pengkotakan. Mohon kepada Dewan dengan 201 jemaat Kristen dapat beribadah
tanpa rasa resah, diayomi dan tenang dalam peribadatan.

Audiensi ini ditutup oleh DPRD Tk II Sidoarjo dengan mengatakan:
Semua ini telah dinformasikan kepada pihak BAMAG dan GKI Sukodono dan
selanjutnya yang hadir menjelaskan dan mensosialisasikan kepada umat dan
jemaat GKI Sukodono.

Ketua DPRD II Sidoarjo
Drs. H. Utsman Ihsan, S.H, MA

"Sebab segala sesuatu adalah dari Dia, dan oleh Dia, dan kepada Dia:
Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya!" (Roma 11:36)
***********************************************************************
Moderator EskolNet berhak menyeleksi tulisan/artikel yang masuk.
Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, saran, kritik dan sumbangan
tulisan harap menghubungi [EMAIL PROTECTED]
Bank Danamon Cab. Ambengan Plaza Surabaya,
a.n. Martin Setiabudi Acc.No. 761.000.000.772
***********************************************************************
Kirimkan E-mail ke [EMAIL PROTECTED] dengan pesan:
subscribe eskolnet-l    ATAU    unsubscribe eskolnet-l

Kirim email ke