************************* Laporkan Situasi lingkungan <[EMAIL PROTECTED]> Atau Hub Eskol Hot Line Telp: 031-5479083/84 ************************* Pembaca yang budiman, Berikut ini kami postingkan Berita Acara pertemuan antara wakil umat Islam dan wakil umat Kristen (jemaat Gereja Kristus Injili) desa Pademonegoro, Kec. Sukodono, Kab. Sidoarjo (15 April 2000), beserta hasil dari pertemuan terakhir FKKI dengan Kakansospol (7 Juni 2000). Kiranya melalui posting ini kita mendapat gambaran yang lebih jelas tentang perkembangan kasus penutupan Gereja Kristus Indonesia jemaat Sukodono. Salam dan doa, Redaksi Eskol-Net -------------------- Berita Acara ---------------- Pada hari ini , Sabtu tanggal 15 April 2000 telah diadakan kesepakatan bersama di antara keduabelah pihak antara wakil-wakil orang Islam dan wakil-wakil orang Kristiani desa Pademonegoro di hadapan Muspika kecamatan Sukodono, sbb: 1. Kedua belah pihak telah sepakat untuk memberikan toleransi pihak jemaah Kristiani untuk kegiatan ibadah berpindah-ipindah. 2. Kedua belah pihak membuat suatu keputusan tidak membenarkan rumah tempat tinggal difungsikan sebagai gereja. 3. Keputusan ini dibuat bersama oleh kedua belah pihak umat Islam dengan umat Kristiani desa Pademonegoro dengan penuh kesadaran demi kerukunan menjaga persatuan dan kesatuan demi terciptaanya keamanan dan ketertiban. Demikian berita acara ini dibuat dengan sebenarnya tanpa ada unsuar paksaan dari manapun dan berlaku sejak tanggal 8 Mei 2000, ditandatangani oleh kedua belah pihak di atas materai cukup yang mempunyai kekuatan hukum. Sukodono 15 April 2000 Ditandatangani oleh 1. Bp. Yusuf Sumadi 2. Bp. H. Abdul Malik 3. Bp. Fatoni 4. Bp. H. Tariono 5. Bp. Hadi Sutrisno 6. Bp. Saderi 7. Bp. Ali Ikwan 8. Bp. Munir 9. Bp. Ispriyanto 10. Bp. Ismail 11. Bp. Achmad Baihaxi 12. Bp. Simon Patty 13. Bp. Paulus Yance Pertemuan antara Komisi Hukum FKKI dengan Kakansospol Kabupaten Sidoarjo mengenai Penutupan Gereja Kristus Injili Sukodono -------------------------------------------------- Tanggal 7 Juni 2000 di Jl. Wahidin Sudirohusodo No. 130, Sidoarjo Pertemuan dihadiri: 1. Komisi Hukum FKKI 2. Drs. Soedjarwo, Ka Kansospol Kabupaten Sidoarjo 3. Staf KanDepag Kab. Sidoarjo 4. Bagian Kesra Pemda Tingkat II Kabupaten Sidoarjo 5. Camat Sukodono 6. Sekretaris dan Kepala Desa (Rahmat Suwido) Pademonegoro Pokok Pembicaraan: A. FKKI: 1. Sejak 8 Mei 2000 Gereja Kristus Injili (GKI) Sukodono tidak dapat melakukan ibadah bersama di tempat biasanya lagi. Dimohon agar pemerintah mengijinkan dan menjamin keamanan terhadap Pdt. Yusuf Sumadi untuk membina jemaatnya yang hingga kini jumlahnya 203 orang. 2. Mengingat ibadah yang saat ini dilaksanakan dari rumah ke rumah lebih memberi kesan liar, apakah tidak baik ditampung di dalam suatu lokasi yang jelas? 3. Mengingat jumlah anggota yang cukup besar apakah tidak memungkinkan jemat Kristen di Sukodono diperkenankan untuk meminjam gedung fasilitas pemerintah (balai desa, balai kecamatan) untuk dipakai sebagai sebagai tempat ibadah. 4. Tidak ada larangan bagi tempat tinggal untuk dipakai sebagai tempat ibadah bila kondisi jemaat yang bersangkutan tidak memungkinkan untuk meliki tempat ibadah yang layak atau pun sebagaimana yang dipersyaratkan pihak pemerintah. Hal ini sesuai dengan surat yang diterbitkan oleh Departemen Agama Bimas Kristen Protestan No. E/ 200/ 1011/ 75, dan Bimas Kristen Protestan Propinsi Jatim No : Wm. 07.02/ BA01/ 02157/ 1998, tanggal 10 Juni 1998. 5. Apabila tempat semula tidak dapat dipakai lagi, mohon pemerintah memberikan tempat pengganti (ruilslag). B. Kepala Desa (Rahmat Suwido) 1. Anggota jemat GKI Sukodono sebanyak 203 orang, tidak hanya berasal dari desa Pademonegoro, dan tidak semuanya beragama Kristen Protestan. 2. Ibadah jemaat Kristen yang berpindah-pindah, justru membuat kehidupan masyarakat Pademonegoro terasa tentram. 3. Rumah Pdt. Yusuf Sumadi dapat dipakai sebagai tempat ibadah secara bergilir sebagaimana rumah-rumah anggota jemaat Kristen yang lain. 4. Warga masyarakat telah memberikan toleransi kepada warga Kristen yang dibuktikan dengan disediakannya makam bagi warga Kristen yang meninggal. C. Camat Sukodono 1. Ibadah yang dilakukan di rumah tinggal telah menimbulkan kesan bahwa tempat itu telah menjadi gereja. Hal itu tidak dikehendaki warga non -Kristen. 2. Warga jemaat GKI Sukodono tetap dimohon agar melakukan isi berita acara tanggal 15 April 2000, agar tercipta kehidupan masyarakat yang aman dan tertib yang selama satu bulan terakhir ini sudah tercipta. D. Staf Depag 1. Masyarakat bawah di Pademonegoro memang belum siap menerima keberadaan umat lain. 2. Jemaat Kristen dalam melakukan ibadahnya telah menunjukkan show of force. E. Ka Kansospol Sidoarjo 1. Menanggapi permintaan warga Kristen untuk memakai fasilitas pemerintah sebagai tempat ibadah, hal itu tidak diperkenankan karena fasilitas pemerintah hanya dipakai uintuk acara seremonial pemerintah, bukan untuk acara seremonial agama. 2. Sebenarnya pihak gereja telah mengikuti prosedur hukum yang benar, namun oleh karena masyarakat bawah belum siap menerima keberadaan umat lain, maka apa yang dialami jemaat Kristen Sukodono dapat terjadi. Oleh karena itu, camat dan lurah setempat agar melakukan pembinaan dan sosialisasi hukum, sehingga masyarakat menayadari dan menerima kenyataan tersebut. 3. Pemerintah sulit mencarikan tempat bagi umat Kristen, karena belum sadarnya masyarakat bawah terhadap hukum dan keberadaaan umat lain. Bahkan, Bupati belum menerbitkan IMB untuk bangunan gereja tersebut oleh karena kondisi masyarakat bawah yang seperti itu ++++++++++++++++++ "Sebab segala sesuatu adalah dari Dia, dan oleh Dia, dan kepada Dia: Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya!" (Roma 11:36) *********************************************************************** Moderator EskolNet berhak menyeleksi tulisan/artikel yang masuk. Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, saran, kritik dan sumbangan tulisan harap menghubungi [EMAIL PROTECTED] Bank Danamon Cab. Ambengan Plaza Surabaya, a.n. Martin Setiabudi Acc.No. 761.000.000.772 atau BCA Cab. Darmo Surabaya, a.n. Martin Setiabudi Acc. No. 088.442.8838 *********************************************************************** Kirimkan E-mail ke [EMAIL PROTECTED] dengan pesan: subscribe eskolnet-l ATAU unsubscribe eskolnet-l
