*************************
Laporkan Situasi lingkungan
<[EMAIL PROTECTED]>
Atau Hub Eskol Hot Line
Telp: 031-5479083/84
*************************

Pembaca yang budiman,

Berikut ini kami postingkan Berita Acara pertemuan antara wakil umat Islam
dan wakil umat Kristen (jemaat Gereja Kristus Injili) desa Pademonegoro,
Kec. Sukodono, Kab. Sidoarjo (15 April 2000), beserta hasil dari pertemuan
terakhir FKKI dengan Kakansospol (7 Juni 2000). Kiranya melalui posting ini
kita mendapat gambaran yang lebih jelas tentang perkembangan kasus
penutupan Gereja Kristus Indonesia jemaat Sukodono.

Salam dan doa,
Redaksi Eskol-Net
--------------------

Berita Acara
----------------
Pada hari ini , Sabtu tanggal 15 April 2000 telah diadakan kesepakatan
bersama di antara keduabelah pihak antara wakil-wakil orang Islam dan
wakil-wakil orang Kristiani desa Pademonegoro di hadapan Muspika kecamatan
Sukodono, sbb:
1. Kedua belah pihak telah sepakat untuk memberikan toleransi pihak jemaah
Kristiani untuk kegiatan ibadah berpindah-ipindah.
2. Kedua belah pihak membuat suatu keputusan tidak membenarkan rumah tempat
tinggal difungsikan sebagai gereja.
3. Keputusan ini dibuat bersama oleh kedua belah pihak umat Islam dengan
umat Kristiani desa Pademonegoro dengan penuh kesadaran demi kerukunan
menjaga persatuan dan kesatuan demi terciptaanya keamanan dan ketertiban.
Demikian berita acara ini dibuat dengan sebenarnya tanpa ada unsuar paksaan
dari manapun dan berlaku sejak tanggal 8 Mei 2000, ditandatangani oleh
kedua belah pihak di atas materai cukup yang mempunyai kekuatan hukum.

Sukodono 15 April 2000
Ditandatangani oleh
1. Bp. Yusuf Sumadi
2. Bp. H. Abdul Malik
3. Bp. Fatoni
4. Bp. H. Tariono
5. Bp. Hadi Sutrisno
6. Bp. Saderi
7. Bp. Ali Ikwan
8. Bp. Munir
9. Bp. Ispriyanto
10. Bp. Ismail
11. Bp. Achmad Baihaxi
12. Bp. Simon Patty
13. Bp. Paulus Yance


Pertemuan antara Komisi Hukum FKKI dengan Kakansospol Kabupaten Sidoarjo
mengenai
Penutupan Gereja Kristus Injili Sukodono
--------------------------------------------------
Tanggal 7 Juni 2000 di Jl. Wahidin Sudirohusodo No. 130, Sidoarjo

Pertemuan dihadiri:
1. Komisi Hukum FKKI
2. Drs. Soedjarwo, Ka Kansospol Kabupaten Sidoarjo
3. Staf KanDepag Kab. Sidoarjo
4. Bagian Kesra Pemda Tingkat II Kabupaten Sidoarjo
5. Camat Sukodono
6. Sekretaris dan Kepala Desa (Rahmat Suwido) Pademonegoro

Pokok Pembicaraan:

A. FKKI:
1. Sejak 8 Mei 2000 Gereja Kristus Injili (GKI) Sukodono tidak dapat
melakukan ibadah bersama di tempat biasanya lagi. Dimohon agar pemerintah
mengijinkan dan menjamin keamanan terhadap Pdt. Yusuf Sumadi untuk membina
jemaatnya yang hingga kini jumlahnya 203 orang.
2. Mengingat ibadah yang saat ini dilaksanakan dari rumah ke rumah lebih
memberi kesan liar, apakah tidak baik ditampung di dalam suatu lokasi yang
jelas?
3. Mengingat jumlah anggota yang cukup besar apakah tidak  memungkinkan
jemat Kristen di Sukodono diperkenankan untuk meminjam gedung fasilitas
pemerintah (balai desa, balai kecamatan) untuk dipakai sebagai sebagai
tempat ibadah.
4. Tidak ada larangan bagi tempat tinggal untuk dipakai sebagai tempat
ibadah bila kondisi jemaat yang bersangkutan tidak memungkinkan untuk
meliki tempat ibadah yang layak atau pun sebagaimana yang dipersyaratkan
pihak pemerintah. Hal ini sesuai dengan surat yang diterbitkan oleh
Departemen Agama Bimas Kristen Protestan No. E/ 200/ 1011/ 75, dan Bimas
Kristen Protestan Propinsi Jatim No : Wm. 07.02/ BA01/ 02157/ 1998, tanggal
10 Juni 1998.
5. Apabila tempat semula tidak dapat dipakai lagi, mohon pemerintah
memberikan tempat pengganti (ruilslag).

B. Kepala Desa (Rahmat Suwido)
1. Anggota jemat GKI Sukodono sebanyak 203 orang, tidak hanya berasal dari
desa Pademonegoro, dan tidak semuanya beragama Kristen Protestan.
2. Ibadah jemaat Kristen yang berpindah-pindah, justru membuat kehidupan
masyarakat Pademonegoro terasa tentram.
3. Rumah Pdt. Yusuf Sumadi dapat dipakai sebagai tempat ibadah secara
bergilir sebagaimana rumah-rumah anggota jemaat Kristen yang lain.
4. Warga masyarakat telah memberikan toleransi kepada warga Kristen yang
dibuktikan dengan disediakannya makam bagi warga Kristen yang meninggal.

C. Camat Sukodono
1. Ibadah yang dilakukan di rumah tinggal telah menimbulkan kesan bahwa
tempat itu telah menjadi gereja. Hal itu tidak dikehendaki warga
non -Kristen.
2. Warga jemaat GKI Sukodono tetap dimohon agar melakukan isi berita acara
tanggal 15 April 2000, agar tercipta kehidupan masyarakat yang aman dan
tertib yang selama satu bulan terakhir ini sudah tercipta.

D. Staf Depag
1. Masyarakat bawah di Pademonegoro memang belum siap menerima keberadaan
umat lain.
2. Jemaat Kristen dalam melakukan ibadahnya telah menunjukkan show of
force.

E. Ka Kansospol Sidoarjo
1. Menanggapi permintaan warga Kristen untuk memakai fasilitas pemerintah
sebagai tempat ibadah, hal itu tidak diperkenankan karena fasilitas
pemerintah hanya dipakai uintuk acara seremonial pemerintah, bukan untuk
acara seremonial agama.
2. Sebenarnya pihak gereja telah mengikuti prosedur hukum yang benar, namun
oleh karena masyarakat bawah belum siap menerima keberadaan umat lain, maka
apa yang dialami jemaat Kristen Sukodono dapat terjadi. Oleh karena itu,
camat dan lurah setempat agar melakukan pembinaan dan sosialisasi hukum,
sehingga masyarakat menayadari dan menerima kenyataan tersebut.
3. Pemerintah sulit mencarikan tempat bagi umat Kristen, karena belum
sadarnya masyarakat bawah terhadap hukum dan keberadaaan umat lain. Bahkan,
Bupati belum menerbitkan IMB untuk bangunan gereja tersebut oleh karena
kondisi masyarakat bawah yang seperti itu
++++++++++++++++++

"Sebab segala sesuatu adalah dari Dia, dan oleh Dia, dan kepada Dia:
Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya!" (Roma 11:36)
***********************************************************************
Moderator EskolNet berhak menyeleksi tulisan/artikel yang masuk.
Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, saran, kritik dan sumbangan
tulisan harap menghubungi [EMAIL PROTECTED]
Bank Danamon Cab. Ambengan Plaza Surabaya,
a.n. Martin Setiabudi Acc.No. 761.000.000.772
atau
BCA Cab. Darmo Surabaya,
a.n. Martin Setiabudi Acc. No. 088.442.8838
***********************************************************************
Kirimkan E-mail ke [EMAIL PROTECTED] dengan pesan:
subscribe eskolnet-l    ATAU    unsubscribe eskolnet-l

Kirim email ke