*************************
Laporkan Situasi lingkungan
<[EMAIL PROTECTED]>
Atau Hub Eskol Hot Line
Telp: 031-5479083/84
*************************
Ytk. Eskol Netters,

Berikut kami informasikan "Hasil Pertemuan Komisi Hukum FKKI Dengan
Kakansospol Daerah Tingkat II Kabupaten Sidoarjo ; Membahas Kasus
Pembakaran Gereja Jemaat Kristen Indonesia (GJKI) "Immanuel" di Desa
Kemuning, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo pada tanggal 19 Maret 2000
yang lalu.
Pertemuan tersebut diadakan pada Rabu, 3 Mei 2000 pk. 09.00-10.30.

Adapun yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah sebagai berikut :
1. Forum Komunikasi Kristiani Indonesia (diwakili oleh Komisi Hukum FKKI)
2. Kakansospol Daerah Tingkat II Kabupaten Sidoarjo, Drs. Soedjarwo
3. Camat Tarik
4. Lurah Desa Kemuning
5. Bagian Sosial Daerah Tingkat II Kabupaten Sidoarjo
6. Wakil dari Kantor Departemen Agama Kabupaten Sidoarjo

Pokok pikiran yang disampaikan FKKI :

1. FKKI menghendaki agar umat Kristiani di Tarik diayomi untuk beribadah di
tempat semula yaitu di bekas gereja yang dibakar sebagaimana kesepakatan
antara umat Kristen dan umat Islam di Desa Kemuning, Kecamatan Tarik,
Kabupaten Sidoarjo pada tanggal 23 Maret 2000.

2. Mempercepat proses perolehan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB untuk
gereja tersebut.

Pihak Kakansospol menyampaikan :

1. Kakansospol menyerahkan penyelesaian masalah ini kepada pihak Camat
Tarik dan Kepala Desa Kemuning yang intinya agar di Kecamatan Tarik dapat
terjalin kerukunan hidup antar umat beragama.

2. Menanggapi himbauan Kakansospol (Drs. Soedjarwo) tersebut, Camat Tarik
akan melakukan pembinaan terhadap warga Tarik muslim melalui orang-orang
yang memungkinkan melakukan tugas itu dan FKKI diharapkan juga melakukan
pembinaan terhadap umat Kristen di Tarik agar tercipta situasi yang
kondusif.

3. Wakil dari Depag Dati II Kabupaten Sidoarjo (anggota Ansor Jatim)
menyatakan bahwa apa yang terjadi di tarik merupakan suatu perbuatan yang
tercela. Atas keprihatinannya itu pihaknya juga akan melakukan pembinaan
bagi umat muslim.

4. Wakil dari bagian Sosial Dati II, Kabupaten Sidoarjo menyatakan bahwa
Kakansospol bersama Camat diharapkan agar menyelesaikan persoalan ini
secara tuntas dan tidak berlarut-larut agar umat Kristiani dapat beribadah
dengan tenang

5. Himbauan Kakansospol agar pihak Kristen selalu dapat berkomunikasi
secara intensif dengan pihak Camat

6. Mengenai ibadah di tempat semula pihak Kakansospol tidak memberikan
tanggapan secara jelas, apakah dapat beribadah di tempat itu dan terjamin
keamanannya atau tidak dan malah menyerahkan persoalan ini kepada Camat dan
Kepala Desa.

Sumber : Doc. FKKI
------------------------

"Sebab segala sesuatu adalah dari Dia, dan oleh Dia, dan kepada Dia:
Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya!" (Roma 11:36)
***********************************************************************
Moderator EskolNet berhak menyeleksi tulisan/artikel yang masuk.
Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, saran, kritik dan sumbangan
tulisan harap menghubungi [EMAIL PROTECTED]
Bank Danamon Cab. Ambengan Plaza Surabaya,
a.n. Martin Setiabudi Acc.No. 761.000.000.772
***********************************************************************
Kirimkan E-mail ke [EMAIL PROTECTED] dengan pesan:
subscribe eskolnet-l    ATAU    unsubscribe eskolnet-l

Kirim email ke