~~~~~~~~~~~~~~ SURAT TERBUKA <><><><><><><><><><><> Kepada Yth. 1. Panglima TNI 2. Kepala Staf Angkatan Darat Dengan hormat. Merenungkan secara mendalam kasus Ambon yang tengah terus membara, perkenankan saya yang bertanda tangan di bawah ini menyampaikan sikap dan pendapat saya sebagai berikut : 1. dari data yang dihimpun, baik dari Ambon maupun dari mass media, tampak dengan jelas bahwa aparat keamanan, khusus oknum-oknum tentara Angkatan Darat cukup banyak terlibat dalam pembunuhan secara semena-mena dan kejam terhadap rakyat yang tidak berdaya. Rakyat yang tidak bersalah berhadapan dengan cukup banyak oknum tentara Angkatan Darat yang memiliki senjata-senjata yang modern. Oknum-oknum tentara ini telah menjadikan Ambon sebagai suatu ladang pembantaian (KILLING FIELD) dan hal ini "diketahui" oleh atasan mereka; 2. para pendatang yang telah "dilatih" dari luar Maluku, jelas datang dengan maksud dan itikad yang tidak luhur. Bersama dengan oknum-oknum tentara Angkatan Darat yang tidak setia terhadap Sumpah Saptamarga, mereka telah mengotori dan mencemarkan seluruh korps tentara Angkatan Darat. Mereka dengan para pendatang dari luar Maluku telah berkolaborasi bukan saja dengan membunuh dengan kejam sesama mahluk ciptaan Tuhan, tetapi mereka juga membumihanguskan lembaga-lembaga pendidikan dan rumah-rumah ibadah yang sama sekali tidak bersalah; 3.dari data yang ada, jelas kasus Ambon direkayasa dari luar Maluku dengan bertujuan "etnic cleansing" berdasarkan kebencian terhadap RELIGI TERTENTU. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, saya dengan ini meminta pertanggungjawaban, kali ini baru dari perspektif moral dan belum dari perspektif lainnya, agar saudara berdua segera mengakhiri ladang pembantaian di Ambon, mencegah dan memulangkan dengan segera semua pendatang yang sengaja dan secara sistemik didatangkan dari luar Maluku. Para oknum tentara itu harus ditangkap serta diadili melalui pengadilan koneksitas. Para perusuh pendatang lainnya harus diadili pula. Melalui surat ini, saya ingin menegaskan bahwa pada waktunya, Mayjen Tamaela, ex Panglima Kodam Pattimura dan Gubernur Maluku Latuconsina, harus diminta pertanggungjawaban melalui pengadilan Hak Asasi Manusia, inklusif Saudara berdua. Atas perhatian Saudara berdua, saya menyampaikan terima kasih. Jakarta, 21 Juli 2000 Hormat, Prof. Dr. J.E. Sahetapy, S.H., M.A. Anggota DPR - RI Cc: 1. Yth Presiden RI 2. Yth Wakil Presiden RI 3. Yth Ketua dan Wakil Ketua MPR-RI 4. Yth Ketua dan Wakil Ketua DPR-RI 5. Yth Menteri Pertahanan RI 6. Yth KAPOLRI 7. Yth Kepala Staf ALRI 8. Yth Menteri Dalam Negeri RI 9. Yth Menko POLKAM RI 10.Yth Komisi Nasional Hak Asasi Manusia "Sebab segala sesuatu adalah dari Dia, dan oleh Dia, dan kepada Dia: Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya!" (Roma 11:36) *********************************************************************** Moderator EskolNet berhak menyeleksi tulisan/artikel yang masuk. Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, saran, kritik dan sumbangan tulisan harap menghubungi [EMAIL PROTECTED] Bank Danamon Cab. Ambengan Plaza Surabaya, a.n. Martin Setiabudi Acc.No. 761.000.000.772 atau BCA Cab. Darmo Surabaya, a.n. Martin Setiabudi Acc. No. 088.442.8838 *********************************************************************** Kirimkan E-mail ke [EMAIL PROTECTED] dengan pesan: subscribe eskolnet-l ATAU unsubscribe eskolnet-l
