**************************
Laporkan Situasi lingkungan
<[EMAIL PROTECTED]>
Atau Hub Eskol Hot Line
Telp: 031-5479083/84
**************************

Ketut Bagiada S.H.:
Ada Upaya Hapus Pancasila
.......................................................
DALAM Sidang Tahunan MPR kali ini ada upaya pihak tertentu untuk menghapus
Pancasila sebagai pijakan yuridis formal dalam kehidupan bernegara dan
berbangsa. Padahal, para pendiri bangsa ini telah secara tegas menyatakan
Pancasila sebagai dasar negara sekaligus sumber dari segala sumber hukum di
Indonesia. Keinginan memperdebatkan fungsi Pancasila itu berkembang di
Komisi B-1 MPR yang khusus membahas soal itu, selain tentang keberadaan
TNI/Polri.

Menurut anggota F-PDI Perjuangan DPR dari Bali Ketut Bagiada S.H., tiga
fraksi -- F-PP, F-BB, dan F-Reformasi -- ngotot untuk mengubah Pancasila
sebagai sumber hukum nasional. Mereka cenderung mempersoalkan keberadaan
Pancasila. Bahkan, mereka bertanya Pancasila yang dimaksud apakah
Pancasila-nya Bung Karno, Pancasila komunis ataukah Pancasila Soeharto.
''Saya lalu berpikir, sejak belajar di SD, belum pernah mendengar ada
Pancasila komunis. Yang ada Pancasila seperti selama ini tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945,'' kata Bagiada.

Ia mengaku heran dengan sikap ngotot fraksi yang tergabung dalam aliansi
Poros Tengah tersebut. Bagiada memperkirakan hal itu tak lepas dari usulan
sebelumnya yakni agar MPR mengamandemen Pasal 29 UUD 1945.

Meskipun mengalami perdebatan sengit, lanjut wakil rakyat asal Buleleng
ini, semua anggota Komisi B-1 sepakat tetap menjadikan Pancasila seperti
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai sumber dari segala sumber hukum
nasional.

Selain polemik soal Pancasila, lanjut Bagiada, komisinya juga membahas soal
keberadaan TNI/Polri. Memang Komisi C telah menyepakati keberadaan
TNI/Polri dipertahankan sampai 2009 di MPR, tetapi masih ada persoalan
krusial yang belum terjawab. Kata mantan pengacara ini, dengan pemisahan
Polri dari TNI, siapa kelak yang akan menjadi penyidik apabila ada oknum
Polri melakukan tindak pidana. Demikian juga, apabila ada oknum jenderal
melakukan kesalahan, lalu siapa yang menyidik. Soalnya, pangkat penyidik
paling tinggi adalah letkol, termasuk juga di POM. ''Untuk itulah, saya
berjuang agar MPR kali ini membuat rumusan tersendiri, walaupun sedikit,
agar ada garis yuridisnya melalui Tap MPR, sehingga kelak DPR bisa lebih
mudah membuatkan UU-nya,'' katanya. (Tim BP)



"Sebab segala sesuatu adalah dari Dia, dan oleh Dia, dan kepada Dia:
Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya!" (Roma 11:36)
***********************************************************************
Moderator EskolNet berhak menyeleksi tulisan/artikel yang masuk.
Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, saran, kritik dan sumbangan
tulisan harap menghubungi [EMAIL PROTECTED]
Bank Danamon Cab. Ambengan Plaza Surabaya,
a.n. Martin Setiabudi Acc.No. 761.000.000.772
atau
BCA Cab. Darmo Surabaya,
a.n. Martin Setiabudi Acc. No. 088.442.8838
***********************************************************************
Kirimkan E-mail ke [EMAIL PROTECTED] dengan pesan:
subscribe eskolnet-l    ATAU    unsubscribe eskolnet-l

Kirim email ke