************************** Laporkan Situasi lingkungan <[EMAIL PROTECTED]> Atau Hub Eskol Hot Line Telp: 031-5479083/84 ************************** Ketut Bagiada S.H.: Ada Upaya Hapus Pancasila ....................................................... DALAM Sidang Tahunan MPR kali ini ada upaya pihak tertentu untuk menghapus Pancasila sebagai pijakan yuridis formal dalam kehidupan bernegara dan berbangsa. Padahal, para pendiri bangsa ini telah secara tegas menyatakan Pancasila sebagai dasar negara sekaligus sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Keinginan memperdebatkan fungsi Pancasila itu berkembang di Komisi B-1 MPR yang khusus membahas soal itu, selain tentang keberadaan TNI/Polri. Menurut anggota F-PDI Perjuangan DPR dari Bali Ketut Bagiada S.H., tiga fraksi -- F-PP, F-BB, dan F-Reformasi -- ngotot untuk mengubah Pancasila sebagai sumber hukum nasional. Mereka cenderung mempersoalkan keberadaan Pancasila. Bahkan, mereka bertanya Pancasila yang dimaksud apakah Pancasila-nya Bung Karno, Pancasila komunis ataukah Pancasila Soeharto. ''Saya lalu berpikir, sejak belajar di SD, belum pernah mendengar ada Pancasila komunis. Yang ada Pancasila seperti selama ini tercantum dalam Pembukaan UUD 1945,'' kata Bagiada. Ia mengaku heran dengan sikap ngotot fraksi yang tergabung dalam aliansi Poros Tengah tersebut. Bagiada memperkirakan hal itu tak lepas dari usulan sebelumnya yakni agar MPR mengamandemen Pasal 29 UUD 1945. Meskipun mengalami perdebatan sengit, lanjut wakil rakyat asal Buleleng ini, semua anggota Komisi B-1 sepakat tetap menjadikan Pancasila seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai sumber dari segala sumber hukum nasional. Selain polemik soal Pancasila, lanjut Bagiada, komisinya juga membahas soal keberadaan TNI/Polri. Memang Komisi C telah menyepakati keberadaan TNI/Polri dipertahankan sampai 2009 di MPR, tetapi masih ada persoalan krusial yang belum terjawab. Kata mantan pengacara ini, dengan pemisahan Polri dari TNI, siapa kelak yang akan menjadi penyidik apabila ada oknum Polri melakukan tindak pidana. Demikian juga, apabila ada oknum jenderal melakukan kesalahan, lalu siapa yang menyidik. Soalnya, pangkat penyidik paling tinggi adalah letkol, termasuk juga di POM. ''Untuk itulah, saya berjuang agar MPR kali ini membuat rumusan tersendiri, walaupun sedikit, agar ada garis yuridisnya melalui Tap MPR, sehingga kelak DPR bisa lebih mudah membuatkan UU-nya,'' katanya. (Tim BP) "Sebab segala sesuatu adalah dari Dia, dan oleh Dia, dan kepada Dia: Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya!" (Roma 11:36) *********************************************************************** Moderator EskolNet berhak menyeleksi tulisan/artikel yang masuk. Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, saran, kritik dan sumbangan tulisan harap menghubungi [EMAIL PROTECTED] Bank Danamon Cab. Ambengan Plaza Surabaya, a.n. Martin Setiabudi Acc.No. 761.000.000.772 atau BCA Cab. Darmo Surabaya, a.n. Martin Setiabudi Acc. No. 088.442.8838 *********************************************************************** Kirimkan E-mail ke [EMAIL PROTECTED] dengan pesan: subscribe eskolnet-l ATAU unsubscribe eskolnet-l
