************************* Laporkan Situasi lingkungan <[EMAIL PROTECTED]> Atau Hub Eskol Hot Line Telp: 031-5479083/84 ************************* Materi Konperensi Pers GEREJA PROTESTAN MALUKU & KEUSKUPAN AMBOINA Konperensi Pers Sehubungan dengan pertemuan antara delegasi Gereja Prostestan Maluku Dan Keuskupan Amboina dengan Presiden RI, di Istana Negara, Sabtu 2 September 2000 Membicarakan upaya-upaya penghentian kekerasan di wilayah Maluku 1. Sehubungan dengan belum adanya prespektif yang jelas mengenai penyelesaian kerusuhan Maluku, maka untuk kesekian kalinya Presiden RI, KH. Abdurrahman Wahid bertemu dengan delegasi masyarakat Maluku yang beragama Kristen (Protestan dan Katolik) dan Islam. Delegasi masyarakat beragama Kristen (protestan dan Katolik) dipimpin bersama oleh masing-masing: Pdt. S.P.Titaley, STh., yang menjabat Ketua Sinode Gereja Protestan Maluku (GPM) sekaligus Ketua Persekutuan Gereja-gereja Indonesia di Wilayah Maluku (PGI Wilayah Maluku) dan Mgr. P.C. Mandagi, MSc, yang menjabat Uskup Diosis Amboina. Kedua delegasi (Kristen dan Islam) selanjutnya bertemu Presiden secara terpisah sejak Sabtu tanggal 2 September 2000. Selain itu Presiden juga merencanakan bertemu Muspika Tingkat I Maluku. Bertindak sebagai fasilitato dari kegiatan pertemuan ini adalah kelompok Pokja Masalah Maluku yang beranggotakan sejumlah warga Maluku (Islam maupun Kristen) yang berdomisili di luar daerah Maluku. 2. Pertemuan antara delegasi masyarakat beragama Kristen dengan Presiden RI berlangsung di Istana Negara, pada hari Sabtu, 2 September 2000. Dalam pertemuan itu telah disampaikan kepada Presiden beberapa hal, yaitu: 1. Gambaran singkat tentang kerusuhan Maluku sejak letusan pertama kerusuhan di kota Ambon , pada tanggal 19 Januari 1999; dikembangkannya berbagai tuduhan, penggalangan rasa kebencian serta stigma RMS yang dilemparkan ke pihak Kristen. 2. Gambaran singkat tentang kehadiran kelompok sipil bersenjata yang menamakan diri Laskar Jihad dari luar Maluku dan akibat-akibat yang ditimbulkannya berupa peningkatan eskalasi dan penyerangan terbuka yang menghancurkan sejumlah desa Kristen setelah konflik relatif mereda selama Februari-April 2000. 3. Gambaran singkat mengenai keterlibatan TNI khususnya TNI-AD yang tidak saja memihak secara emosional pada salah satu kelompok yang bertikai tetapi terlibat penuh dalam melakukan penyerangan, pembunuhan, penghancuran desa-desa dan pengusiran masyarakat asli Maluku beragama Kristen keluar dari desa-desanya. Berdasarkan gambaran-gambaran tersebut, serta akibat-akibatnya yang paling memilukan berupa terbunuhnya ribuan manusia serta pengungsian ratusan ribu orang ke wilayah-wilayah aman, telah dikemukakan empat pandangan mengenai kerusuhan Maluku yang perlu dipahami dalam rangka penghentian kerusuhan. Pertama. Kerusuhan Maluku bukanlah konflik horizontal yang bermotif agama semata-mata, tetapi adalah konflik vertical dan konflik ideologis yang menggunakan isyu dan atribut agama Kedua. Nampaknya, kerusuhan Maluku merupakan hasil konspirasi politik berbagai kelompok di pusat dan daerah, yaitu kelompok-kelompok dalam tubuh militer (TNI-AD), kaum fundamentalis, elit politik nasional dan local (termasuk kroni-kroni Orde Baru) dengan tujuan akhir menciptakan ketidak-stabilan social dan politik untuk memperoleh/ memperbaiki posisi tawar politik atau untuk merongrong dan merusak kredibilitas pemerintahan yang legitim. Ketiga. Tugas-tugas kepemerintahan, penegakan hokum dan pengamanan masyarakat di Maluku tidak berfungsi dengan baik. Akibatnya, kerusuhan tetap berlangsung dengan disertai pelanggaran HAM, yaitu pelanggaran terhadap masing-masing: hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan rasa aman, hak milik pribadi, hak bertempat tinggal di suatu wilayah termasuk hak atas tanah-tanah adat. Keempat. Nampaknya pihak-pihak yang mendalangi kerusuhan Ambon adalah pihak-pihak yang terlibat dalam power play di sekitar kekuasaan Pemerintah yang sah. Selama 20 bulan kerusuhan berlangsung, nampak jelas bahwa pihak-pihak terlibat dalam power play memiliki kekuatan (politik, militer, uang, peralatan dan intelijen) dan pengaruh serta keberakaran melebihi apa yang dimiliki Pemerintahan Abdurrahman Wahid sehingga Pemerintah kewalahan mengatasi masalah kerusuhan secara effektif. 3. Bertolak dari keempat padangan tersebut maka upaya untuk menghentikan pertikaian di Maluku maupun untuk membangun rekonsiliasi social di Maluku, mutlak ditempuh minimal 10 langkah. Di antara 10 langkah tersebut, kami sampaikan dua langkah yang ditanggapi keliru oleh masyarakat, bahkan oleh para pengamat, politisi, dan anggota Kabinet RI. Kedua langkah dimaksud adalah: 1) Melibatkan PBB dalam penyelesaian masalah Maluku, dalam 4 bentuk yaitu: a. Misi kemanusiaan (Humanitarian Aid) b. Pengamat International (International Observer) c. Misi pemelihara perdamaian (Peace Keeping Mission) d. Investigasi oleh Tim Independen (Independent Investigating Team) Pelibatan PBB dalam rangka menghentikan pertikaian dan membangun rekonsiliasi social ini merupakan keniscayaan dalam keadaan Pemerintah tidak dapat berfungsi effektif karena terus-menerus mengalami rongrongan politik. Di lain pihak, sebagian besar kesatuan TNI yang bertugas terbukti mengalami kemerosotan moral yang mengakibatkan ia gagal menjamin keamanan rakyat. Sementara itu korban jiwa manusia-rakyat kecil-terus berjatuhan dan atau terlantar. Ini merupakan tragedy kemanusiaan yang tidak dapat dan boleh diabaikan karena dapat berakibat buruk bagi citra dan kredibilitas bangsa Indonesia di hadapan mata dunia internasional serta potensial menyebabkan perpecahan masyarakat serta disintegrasi bangsa. Karena itu pada hakekatnya keterlibatan PBB tidak akan merongrong harga diri bangsa. Ia malah memperkuat keinginan kita sekalian untuk menyelamatkan bangsa Indonesia dari malapetaka hancurnya kemanusiaan, celaan dunia internasional serta memperkuat integrasi bangsa Indonesia. Masalah kemanusiaan yang menjadi prioritas penyelesaian kerusuhan Maluku adalah masalah yang melampaui batas-batas wilayah, ras, bangsa, suku, agama dan ideology. Karena itu dukungan untuk mengatasi masalah kemanusiaan merupakan concern umat manusia yang diwujudkan melampaui batas-batas wilayah, ras, bangsa, suku, agama, dan ideology. Dengan demikian pelibatan PBB atau dukungan internasional manapun adalah untuk kepentingan bersama seluruh bangsa dan semua golongan. Perlu dicatat bahwa bantuan internasional demi kemanusiaan bukanlah untuk pertama kalinya diminta untuk mengatasi masalah kerusuhan Maluku. Usaha mengatasi kemerosotan ekonomi Indonesia sampai kini dilakukan dengan bantuan internasional. Usaha untuk membangun sistem politik dan demokrasi Indonesia yang merosot juga dilakukan dengan bantuan internasional antara lain melalui pembiayaan penyelenggaraan dan pengawasan/ pemantauan Pemilihan Umum 1999. Selama ini, para pengungsi kerusuhan Maluku telah menikmati bantuan lembaga-lembaga internasional yang disalurkan langsung maupun tidak langsung kepada semua orang tanpa pandang golongan agama. Karena itu bantuan internasional untuk mengatasi kerusuhan Maluku dan akibat-akibatnya bukan langkah yang dicari-cari, a-nasionalis, atau demi kepentingan satu kelompok saja, tetapi mutlak perlu karena Pemerintah mengalami berbagai kendala untuk mengatasi kerusuhan; selain karena maraknya power play yang memperlemah effektivitas kerja Pemerintah 2) Proses dialog antar sesama orang Maluku untuk menghentikan kekerasan hanya dapat berlangsung secara effektif jika Laskar Jihad dari seluruh wilayah Kepulauan Maluku dikembalikan ke wilayah asalnya. Sangatlah jelas bahwa peningkatan eskalasi yang memungkinkan meletusnya kerusuhan babak baru, Mei 2000, terjadi setelah Laskar Jihad memasuki wilayah Kepulauan Maluku/ Maluku Utara. Diberlakukannya situasi Darurat Sipil, 28 Juni 2000 pkl.00.00 ternyata tidak sanggup menurunkan eskalasi kerusuhan. Sedikitnya 6 penyerangan terbuka telah terjadi dalam masa darurat sipil dan pimpinan Laskar Jihad menyatakan secara resmi melalui berbagai media bahwa -setidaknya-dua di antara penyerangan itu adalah aksi Laskar Jihad yang masih akan terus beraksi menyerang ke pusat-pusat pemukiman umat Kristen di pulau Ambon (wilayah Passo, Kudamati, dan Benteng). Kita mencatat bahwa Pemerintah Pusat telah melarang masuknya Laskar Jihad ke wilayah Maluku. Penguasa Darurat Sipil di Maluku juga telah meminta Laskar Jihad untuk meninggalkan wilayah Maluku. Pangdam XVI Pattimura, Brigjen I Made Yasa sendiri telah mengakui kesulitan TNI mengatasi aksi-aksi perusuh karena mereka memiliki persenjataan yang lebih canggih dari yang dimiliki oleh militer. Fakta lapangan menunjukkan-dan diakui oleh pihak laskar jihad-bahwa terdapat sejumlah korban Laskar Jihad (tewas dan luka) akibat konflik di wilayah-wilayah pemukiman Kristen yang mengalami penyerangan. Semua itu menggambarkan bahwa posisi dan peran Laskar Jihad dalam kerusuhan Maluku adalah kontributor kerusuhan, factor ancaman dan fenomena pelanggaran hokum nasional secara terang-terangan dengan mengatas-namakan agama. Persoalan penting bagi masyarakat Maluku adalah bagaimana mungkin perundingan antar saudara sekandung, sekampung dan selatar belakang budaya dilakukan dengan baik sementara masih ada pihak ketiga yang terus memanas-manasi keadaan dan mengeluarkan ancaman-ancaman kekerasan dengan mengatas-namakan agama. Yang paling aktual adalah bukti bahwa penyerangan Laskar Jihad dilakukan dengan dukungan militer. Bukankah ini bukti nyata peran militer dalam melanggengkan kerusuhan dengan menggunakan atribut agama termasuk jihad? Selain itu Laskar Jihad bukanlah peace keeping force. Ia juga bukan representasi sikap umat Islam Indonesia termasuk yang berada di Maluku. Sehingga mengeluarkan Laskar Jihad tidak sama sekali identik dengan pengusiran umat Islam atau sikap bermusuhan terhadap umat Islam. Hal itulah yang selama ini sengaja dikesankan oleh pihak-pihak tertentu. Keluarnya Laskar Jihad harus ditempatkan dalam kerangka prespektif upaya rekonsiliasi yang akan mendorong sesama warga Maluku (Islam dan Kristen) duduk berupaya bersama dengan tenang untuk membicarakan cara-cara penghentian kekerasan berdasarkan rasa saling percaya. Pengalaman membuktikan bahwa selama kerusuhan berlangsung, pihak ketiga sering terlibat dalam tindakan-tindakan provokasi dalam segala bentuk dan cara. 4. Dengan pandangan serta usul-usul tersebut di atas maka delegasi kami yang mewakili umat Kristen Maluku telah menyampaikan pendiriannya kepada Presiden dan kini pendirian itu kami sampaikan kepada masyarakat Indonesia terutama mengenai apa yang perlu dilakukan untuk memungkinkan berlangsungnya upaya perundingan atau dialog antar masyarakat yang terlibat pertikaian demi terhentinya kekerasan. Jakarta, 4 September 2000 Atas nama Delegasi Masyarakat Kristen di Maluku Pst. Agus Ulahaiyanan, PR Drs. Joppie Papilaya, MSc "Sebab segala sesuatu adalah dari Dia, dan oleh Dia, dan kepada Dia: Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya!" (Roma 11:36) *********************************************************************** Moderator EskolNet berhak menyeleksi tulisan/artikel yang masuk. Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, saran, kritik dan sumbangan tulisan harap menghubungi [EMAIL PROTECTED] Bank Danamon Cab. Ambengan Plaza Surabaya, a.n. Martin Setiabudi Acc.No. 761.000.000.772 atau BCA Cab. Darmo Surabaya, a.n. Martin Setiabudi Acc. No. 088.442.8838 *********************************************************************** Kirimkan E-mail ke [EMAIL PROTECTED] dengan pesan: subscribe eskolnet-l ATAU unsubscribe eskolnet-l
