*************************
Laporkan Situasi lingkungan
<[EMAIL PROTECTED]>
Atau Hub Eskol Hot Line
Telp: 031-5479083/84
*************************

Materi Konperensi Pers

GEREJA PROTESTAN MALUKU & KEUSKUPAN AMBOINA

Konperensi Pers
Sehubungan dengan pertemuan antara delegasi Gereja Prostestan Maluku
Dan Keuskupan Amboina dengan Presiden RI, di Istana Negara, Sabtu 2
September 2000
Membicarakan upaya-upaya penghentian kekerasan di wilayah Maluku

1. Sehubungan dengan belum adanya prespektif yang jelas mengenai
penyelesaian kerusuhan Maluku, maka untuk kesekian kalinya Presiden RI, KH.
Abdurrahman Wahid bertemu dengan delegasi masyarakat  Maluku yang beragama
Kristen (Protestan dan Katolik) dan Islam.
Delegasi masyarakat beragama Kristen (protestan dan Katolik) dipimpin
bersama oleh masing-masing: Pdt. S.P.Titaley, STh., yang menjabat Ketua
Sinode Gereja Protestan Maluku (GPM) sekaligus Ketua Persekutuan
Gereja-gereja Indonesia di Wilayah Maluku (PGI Wilayah Maluku) dan Mgr.
P.C. Mandagi, MSc, yang menjabat Uskup Diosis Amboina.
Kedua delegasi (Kristen dan Islam) selanjutnya bertemu Presiden secara
terpisah sejak Sabtu tanggal 2 September 2000. Selain itu Presiden juga
merencanakan bertemu Muspika Tingkat I Maluku.
Bertindak sebagai fasilitato dari kegiatan pertemuan ini adalah kelompok
Pokja Masalah Maluku yang beranggotakan sejumlah warga Maluku (Islam maupun
Kristen) yang berdomisili di luar daerah Maluku.

2. Pertemuan antara delegasi masyarakat beragama Kristen dengan Presiden RI
berlangsung di Istana Negara, pada hari Sabtu, 2 September 2000. Dalam
pertemuan itu telah disampaikan kepada Presiden beberapa hal, yaitu:
1. Gambaran singkat tentang kerusuhan Maluku sejak letusan pertama
kerusuhan di kota Ambon , pada tanggal 19 Januari 1999; dikembangkannya
berbagai tuduhan, penggalangan rasa kebencian serta stigma RMS yang
dilemparkan ke pihak Kristen.
2. Gambaran singkat tentang kehadiran kelompok sipil bersenjata yang
menamakan diri Laskar Jihad dari luar Maluku dan akibat-akibat yang
ditimbulkannya berupa peningkatan eskalasi dan penyerangan terbuka yang
menghancurkan sejumlah desa Kristen setelah konflik relatif mereda selama
Februari-April 2000.
3. Gambaran singkat mengenai keterlibatan TNI khususnya TNI-AD yang tidak
saja memihak secara emosional pada salah satu kelompok yang bertikai
tetapi terlibat penuh dalam melakukan penyerangan, pembunuhan, penghancuran
desa-desa dan pengusiran masyarakat asli Maluku beragama Kristen keluar
dari desa-desanya.

Berdasarkan gambaran-gambaran tersebut, serta akibat-akibatnya yang paling
memilukan berupa terbunuhnya ribuan manusia serta pengungsian ratusan ribu
orang ke wilayah-wilayah aman, telah dikemukakan empat pandangan mengenai
kerusuhan Maluku yang perlu dipahami dalam rangka penghentian kerusuhan.

Pertama. Kerusuhan Maluku bukanlah konflik horizontal yang bermotif agama
semata-mata, tetapi adalah konflik vertical dan konflik ideologis yang
menggunakan isyu dan atribut agama

Kedua. Nampaknya, kerusuhan Maluku merupakan hasil konspirasi politik
berbagai kelompok di pusat dan daerah, yaitu kelompok-kelompok dalam tubuh
militer (TNI-AD), kaum fundamentalis, elit politik nasional dan local
(termasuk kroni-kroni Orde Baru) dengan tujuan akhir menciptakan
ketidak-stabilan social dan politik untuk memperoleh/ memperbaiki posisi
tawar politik atau untuk merongrong dan merusak kredibilitas pemerintahan
yang legitim.

Ketiga. Tugas-tugas kepemerintahan, penegakan hokum dan pengamanan
masyarakat di Maluku tidak berfungsi dengan baik. Akibatnya, kerusuhan
tetap berlangsung dengan disertai pelanggaran HAM, yaitu pelanggaran
terhadap masing-masing: hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan rasa aman,
hak milik pribadi, hak bertempat tinggal di suatu wilayah termasuk hak atas
tanah-tanah adat.

Keempat. Nampaknya pihak-pihak yang mendalangi kerusuhan Ambon adalah
pihak-pihak yang terlibat dalam power play di sekitar kekuasaan Pemerintah
yang sah. Selama 20 bulan kerusuhan berlangsung, nampak jelas bahwa
pihak-pihak terlibat dalam power play memiliki kekuatan (politik, militer,
uang, peralatan dan intelijen) dan pengaruh serta keberakaran melebihi apa
yang dimiliki Pemerintahan Abdurrahman Wahid sehingga Pemerintah kewalahan
mengatasi masalah kerusuhan secara effektif.

3. Bertolak dari keempat padangan tersebut maka upaya untuk menghentikan
pertikaian di Maluku maupun untuk membangun rekonsiliasi social di Maluku,
mutlak ditempuh minimal 10 langkah. Di antara 10 langkah tersebut, kami
sampaikan dua langkah yang ditanggapi keliru oleh masyarakat, bahkan oleh
para pengamat, politisi, dan anggota Kabinet RI. Kedua langkah dimaksud
adalah:

1) Melibatkan PBB dalam penyelesaian masalah Maluku, dalam 4 bentuk yaitu:
a. Misi kemanusiaan (Humanitarian Aid)
b. Pengamat International (International Observer)
c. Misi pemelihara perdamaian (Peace Keeping Mission)
d. Investigasi oleh Tim Independen (Independent Investigating Team)
Pelibatan PBB dalam rangka menghentikan pertikaian dan membangun
rekonsiliasi social ini merupakan keniscayaan dalam keadaan Pemerintah
tidak dapat berfungsi effektif karena terus-menerus mengalami rongrongan
politik. Di lain pihak, sebagian besar kesatuan TNI yang bertugas terbukti
mengalami kemerosotan moral yang mengakibatkan ia gagal menjamin keamanan
rakyat. Sementara itu korban jiwa manusia-rakyat kecil-terus berjatuhan dan
atau terlantar. Ini merupakan tragedy kemanusiaan yang tidak dapat dan
boleh diabaikan karena dapat berakibat buruk bagi citra dan kredibilitas
bangsa Indonesia di hadapan mata dunia internasional serta potensial
menyebabkan perpecahan masyarakat serta disintegrasi bangsa. Karena itu
pada hakekatnya keterlibatan PBB tidak akan merongrong harga diri bangsa.
Ia malah memperkuat keinginan kita sekalian untuk menyelamatkan bangsa
Indonesia dari malapetaka hancurnya kemanusiaan, celaan dunia internasional
serta memperkuat integrasi bangsa Indonesia. Masalah kemanusiaan yang
menjadi prioritas penyelesaian kerusuhan Maluku adalah masalah yang
melampaui batas-batas wilayah, ras, bangsa, suku, agama dan ideology.
Karena itu dukungan untuk mengatasi masalah kemanusiaan merupakan concern
umat manusia yang diwujudkan melampaui batas-batas wilayah, ras, bangsa,
suku, agama, dan ideology. Dengan demikian pelibatan PBB atau dukungan
internasional manapun adalah untuk kepentingan bersama seluruh bangsa dan
semua golongan.
Perlu dicatat bahwa bantuan internasional demi kemanusiaan bukanlah untuk
pertama kalinya diminta untuk mengatasi masalah kerusuhan Maluku. Usaha
mengatasi kemerosotan ekonomi Indonesia sampai kini dilakukan dengan
bantuan internasional. Usaha untuk membangun sistem politik dan demokrasi
Indonesia yang merosot juga dilakukan dengan bantuan internasional antara
lain melalui pembiayaan penyelenggaraan dan pengawasan/ pemantauan
Pemilihan Umum 1999. Selama ini, para pengungsi kerusuhan Maluku telah
menikmati bantuan lembaga-lembaga internasional yang disalurkan langsung
maupun tidak langsung kepada semua orang tanpa pandang golongan agama.
Karena itu bantuan internasional untuk mengatasi kerusuhan Maluku dan
akibat-akibatnya bukan langkah yang dicari-cari, a-nasionalis, atau demi
kepentingan satu kelompok saja, tetapi mutlak perlu karena Pemerintah
mengalami berbagai kendala untuk mengatasi kerusuhan; selain karena
maraknya power play yang memperlemah effektivitas kerja Pemerintah

2) Proses dialog antar sesama orang Maluku untuk menghentikan kekerasan
hanya dapat berlangsung secara effektif jika Laskar Jihad dari seluruh
wilayah Kepulauan Maluku dikembalikan ke wilayah asalnya.
Sangatlah jelas bahwa peningkatan eskalasi yang memungkinkan meletusnya
kerusuhan babak baru, Mei 2000, terjadi setelah Laskar Jihad memasuki
wilayah  Kepulauan Maluku/ Maluku Utara. Diberlakukannya situasi Darurat
Sipil, 28 Juni 2000 pkl.00.00 ternyata tidak sanggup menurunkan eskalasi
kerusuhan. Sedikitnya 6 penyerangan terbuka telah terjadi dalam masa
darurat sipil dan pimpinan Laskar Jihad menyatakan secara resmi melalui
berbagai media bahwa -setidaknya-dua di antara penyerangan itu adalah aksi
Laskar Jihad yang masih akan terus beraksi menyerang ke pusat-pusat
pemukiman umat Kristen di pulau Ambon (wilayah Passo, Kudamati, dan
Benteng). Kita mencatat bahwa Pemerintah Pusat telah melarang masuknya
Laskar Jihad ke wilayah Maluku. Penguasa Darurat Sipil di Maluku juga telah
meminta Laskar Jihad untuk meninggalkan wilayah Maluku. Pangdam XVI
Pattimura, Brigjen I Made Yasa sendiri telah mengakui kesulitan TNI
mengatasi aksi-aksi perusuh karena mereka memiliki persenjataan yang lebih
canggih dari yang dimiliki oleh militer. Fakta lapangan menunjukkan-dan
diakui oleh pihak laskar jihad-bahwa terdapat sejumlah korban Laskar Jihad
(tewas dan luka) akibat konflik di wilayah-wilayah pemukiman Kristen yang
mengalami penyerangan. Semua itu menggambarkan bahwa posisi dan peran
Laskar Jihad dalam kerusuhan Maluku adalah kontributor kerusuhan, factor
ancaman dan fenomena pelanggaran hokum nasional secara terang-terangan
dengan mengatas-namakan agama. Persoalan penting bagi masyarakat Maluku
adalah bagaimana mungkin perundingan antar saudara sekandung, sekampung dan
selatar belakang budaya dilakukan dengan baik sementara masih ada pihak
ketiga yang terus memanas-manasi keadaan dan mengeluarkan ancaman-ancaman
kekerasan dengan mengatas-namakan agama. Yang paling aktual adalah bukti
bahwa penyerangan Laskar Jihad dilakukan dengan dukungan militer. Bukankah
ini bukti nyata peran militer dalam melanggengkan kerusuhan dengan
menggunakan atribut agama termasuk jihad? Selain itu Laskar Jihad bukanlah
peace keeping force. Ia juga bukan representasi sikap umat Islam Indonesia
termasuk yang berada di Maluku. Sehingga mengeluarkan Laskar Jihad tidak
sama sekali identik dengan pengusiran umat Islam atau sikap bermusuhan
terhadap umat Islam. Hal itulah yang selama ini sengaja dikesankan oleh
pihak-pihak tertentu. Keluarnya Laskar Jihad harus ditempatkan dalam
kerangka prespektif upaya rekonsiliasi yang akan mendorong sesama warga
Maluku (Islam dan Kristen) duduk berupaya bersama dengan tenang untuk
membicarakan cara-cara penghentian kekerasan berdasarkan rasa saling
percaya. Pengalaman membuktikan bahwa selama kerusuhan berlangsung, pihak
ketiga sering terlibat dalam tindakan-tindakan provokasi dalam segala
bentuk dan cara.

4. Dengan pandangan serta usul-usul tersebut di atas maka delegasi kami
yang mewakili umat Kristen Maluku telah menyampaikan pendiriannya kepada
Presiden dan kini pendirian itu kami sampaikan kepada masyarakat Indonesia
terutama mengenai apa yang perlu dilakukan untuk memungkinkan
berlangsungnya upaya perundingan atau dialog antar masyarakat yang terlibat
pertikaian demi terhentinya kekerasan.

Jakarta, 4 September 2000

Atas nama
Delegasi Masyarakat Kristen di Maluku

Pst. Agus Ulahaiyanan, PR

Drs. Joppie Papilaya, MSc

"Sebab segala sesuatu adalah dari Dia, dan oleh Dia, dan kepada Dia:
Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya!" (Roma 11:36)
***********************************************************************
Moderator EskolNet berhak menyeleksi tulisan/artikel yang masuk.
Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, saran, kritik dan sumbangan
tulisan harap menghubungi [EMAIL PROTECTED]
Bank Danamon Cab. Ambengan Plaza Surabaya,
a.n. Martin Setiabudi Acc.No. 761.000.000.772
atau
BCA Cab. Darmo Surabaya,
a.n. Martin Setiabudi Acc. No. 088.442.8838
***********************************************************************
Kirimkan E-mail ke [EMAIL PROTECTED] dengan pesan:
subscribe eskolnet-l    ATAU    unsubscribe eskolnet-l

Kirim email ke