*************************
Laporkan Situasi lingkungan
<[EMAIL PROTECTED]>
Atau Hub Eskol Hot Line
Telp: 031-5479083/84
*************************

Sekber Islam Maluku Boikot 2 Media Lokal
----------------------------------------------------

Ketua Tim Penertiban Umat Islam Sekretariat Bersama (Sek-ber), Abdullah
Latuconsina SH, menghimbau penghentian peredaran Harian Umum Siwalima dan
Harian Suara Maluku  di seluruh pemukiman umat Islam.
Himbauan tertulis yang ditandatangani Abdullah Latuconsina itu telah
beredar luas di masyarakat.  Namun, Sekretaris Pokja Majelis Ulama
Indonesia (MUI) Maluku, Malik Selang SH yang ditemui kontak person kami,
Kamis kemarin, mengaku belum mengetahui hal itu. Malik juga bertanya-tanya,
karena selama dua hari lalu, koran tidak masuk di kawasan pemukiman Muslim.
Malik mengaku bahwa tidak tahu penyebab terbitnya himbauan itu.

Menurut kontak kami di Ambon, Ketua Tim Penertiban Umat Islam dalam surat
bernomor 11/A/Sekber-IM/09/2000 tertanggal 16 September 2000,  menghimbau
umat Islam agar tidak membeli dan tidak mengedarkan koran Suara Maluku dan
Siwalima, karena nyata-nyata menyebarkan berita bohong dan fitnah yang
merugikan umat Islam. Namun tidak dijelaskan berita-berita seperti apa.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kodya Ambon, Herman Hattu SH , yang
ditemui sumber kami secara terpisah, menyakini bahwa tidak semua umat Islam
setuju dengan kebijakan seperti itu. Karena komunikasi informasi sudah
menjadi kebutuhan dasar bagi masyarakat secara universal. Menurutnya, tim
penertiban tidak mempunyai kewenangan mendasar untuk membatasi peredaran
media massa di lingku-ngan masyarakat. Apa kewenangannya, sampai harus
membatasi kehadiran koran di pemukiman Islam. Negara saja tidak berani
melakukannya, masa Tim Penertiban Muslim segampang itu mengeluarkan
himbauan sedemikian, ujar Hattu. Ia menduga, di balik pemboikotan media
massa di pemukiman Islam sebagai bagian dari upaya provokasi dan
pendiskriminasian. Untuk itu, penguasa
darurat sipil patut mencermati hal ini. Bila perlu ditempuh proses
hukumnya, timpal Hattu.

Dari aspek ketenagakerjaan, kebijakan itu akan menimbulkan masalah baru
berupa pengangguran, walaupun jumlahnya terbatas. Kalau penjualan koran di
pemukiman Islam terhenti, lalu bagaimana dengan nasib mereka. Juga para
agen di kawasan Islam yang menggantungkan kehidupannya dari hasil
pen-jualan koran, tukasnya menam-bahkan.

Demikian informasi dari Ambon.

Eskol Net
------------

"Sebab segala sesuatu adalah dari Dia, dan oleh Dia, dan kepada Dia:
Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya!" (Roma 11:36)
***********************************************************************
Moderator EskolNet berhak menyeleksi tulisan/artikel yang masuk.
Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, saran, kritik dan sumbangan
tulisan harap menghubungi [EMAIL PROTECTED]
Bank Danamon Cab. Ambengan Plaza Surabaya,
a.n. Martin Setiabudi Acc.No. 761.000.000.772
atau
BCA Cab. Darmo Surabaya,
a.n. Martin Setiabudi Acc. No. 088.442.8838
***********************************************************************
Kirimkan E-mail ke [EMAIL PROTECTED] dengan pesan:
subscribe eskolnet-l    ATAU    unsubscribe eskolnet-l

Kirim email ke