**************************
Laporkan Situasi lingkungan
<[EMAIL PROTECTED]>
Atau Hub Eskol Hot Line
Telp: 031-5479083/84
**************************

Para pembaca yang budiman,
Setelah masyarakat Minahasa dan Papua menolak dimasukkannya gagasan Piagam
Jakarta
dalam UUD 1945, kini giliran rakyat Nusa Tenggara Timur (NTT) yang
mengancam akan memerdekakan
diri jika pasal 29 UUD 1945 diamandemen. Dari sini sudah jelas kelihatan
bahwa dampak penerapan Piagam Jakarta justru akan menjadi malapetaka bagi
keutuhan RI yang berdasarkan Pancasila. Akankah daerah-daerah lain menyusul
?

Redaksi Eskol Net
----------------------

NTT Ancam Merdeka jika MPR Mengamendemen Pasal 29
...........................................................................
.......................................
Kupang (Bali Post)-
Nusa Tenggara Timur (NTT) mengancam akan memilih merdeka dan menjadi negara
sendiri, jika Sidang Tahunan MPR di Jakarta menyetujui amandemen pasal 29
UUD 1945. ''NTT dipastikan akan memilih merdeka, jika MPR melakukan
amandemen pasal 29 UUD 1945,'' kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI
Perjuangan NTT, Anton E. Haba kepada wartawan di Kupang, Jumat (11/8)
kemarin.

Para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdiri atas
berbagai golongan agama dan bukan hanya satu golongan saja, sehingga jika
bentuk negara ini mau diubah hanya untuk kepentingan satu golongan, maka
akan menjadi sangat diskriminatif. Ia bahkan mengutuk tindakan para anggota
MPR yang berupaya melakukan amandemen pasal 29 UUD 1945, karena akan
berdampak pada kehancuran bangsa.

Anton Haba menilai, upaya yang dilakukan sejumlah fraksi di MPR, hanya
untuk memperjuangkan kepentingan golongan tertentu dan berupaya
menyingkirkan golongan lain yang selama ini menjadi minoritas dari negara
kesatuan RI. '' Di Republik ini tidak dikenal dengan apa yang disebut
dominasi mayoritas dan tirani minoritas,'' kata Haba. Sementara, Ketua
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Yahidin mengatakan, sangat tidak
setuju dengan upaya kelompok di arena Sidang Tahunan MPR untuk mengubah
pasal 29 UUD 1994, karena hanya akan memecah-belah bangsa ini. Ia
mengatakan, apabila dilakukan amandemen terhadap pasal 29 UUD 1945, maka
dengan sendirinya bangsa ini sudah tidak lagi menghormati keberadaan
kelompok minoritas dalam negara RI.

Yahidin menambahkan, dalam rapat kerja nasional (Rakernas) PPP di Jakarta
awal Agustus 2000, juga dibahas rencana amandemen pasal 29 UUD 1945 dan DPW
PPP NTT menolak dengan tegas untuk didiskusikan lebih jauh. Sikap Dewan
Pimpinan Wilayah (DPW) PPP NTT itu juga mendapat dukungan dari tujuh DPW
lain di Indonesia yang menyatakan, menolak agenda pembahasan amandemen
pasal 29 UUD 1945, untuk dibawa dalam Sidang Tahunan MPR di Jakarta.

Wakil Ketua DPRD NTT, Pdt. Dr Nico Woly sependapat dengan Ketua F-PPP yang
menolak adanya upaya fraksi-fraksi di MPR untuk melakukan perubahan
terhadap pasal 29 UUD 1945, karena akan menggangu tatanan kehidupan
berbangsa dan bernegara yang sudah terjalin baik selama ini.

Ia mengatakan, daerah-daerah yang merasa minoritas akan memilih untuk
memisahkan diri dari negara RI dan itu akan membawa masalah yang lebih
rumit bagi perjalanan bangsa ini ke depan. (ant)

"Sebab segala sesuatu adalah dari Dia, dan oleh Dia, dan kepada Dia:
Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya!" (Roma 11:36)
***********************************************************************
Moderator EskolNet berhak menyeleksi tulisan/artikel yang masuk.
Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, saran, kritik dan sumbangan
tulisan harap menghubungi [EMAIL PROTECTED]
Bank Danamon Cab. Ambengan Plaza Surabaya,
a.n. Martin Setiabudi Acc.No. 761.000.000.772
atau
BCA Cab. Darmo Surabaya,
a.n. Martin Setiabudi Acc. No. 088.442.8838
***********************************************************************
Kirimkan E-mail ke [EMAIL PROTECTED] dengan pesan:
subscribe eskolnet-l    ATAU    unsubscribe eskolnet-l

Kirim email ke