************************** Laporkan Situasi lingkungan <[EMAIL PROTECTED]> Atau Hub Eskol Hot Line Telp: 031-5479083/84 ************************** Para pembaca yang budiman, Setelah masyarakat Minahasa dan Papua menolak dimasukkannya gagasan Piagam Jakarta dalam UUD 1945, kini giliran rakyat Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mengancam akan memerdekakan diri jika pasal 29 UUD 1945 diamandemen. Dari sini sudah jelas kelihatan bahwa dampak penerapan Piagam Jakarta justru akan menjadi malapetaka bagi keutuhan RI yang berdasarkan Pancasila. Akankah daerah-daerah lain menyusul ? Redaksi Eskol Net ---------------------- NTT Ancam Merdeka jika MPR Mengamendemen Pasal 29 ........................................................................... ....................................... Kupang (Bali Post)- Nusa Tenggara Timur (NTT) mengancam akan memilih merdeka dan menjadi negara sendiri, jika Sidang Tahunan MPR di Jakarta menyetujui amandemen pasal 29 UUD 1945. ''NTT dipastikan akan memilih merdeka, jika MPR melakukan amandemen pasal 29 UUD 1945,'' kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan NTT, Anton E. Haba kepada wartawan di Kupang, Jumat (11/8) kemarin. Para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdiri atas berbagai golongan agama dan bukan hanya satu golongan saja, sehingga jika bentuk negara ini mau diubah hanya untuk kepentingan satu golongan, maka akan menjadi sangat diskriminatif. Ia bahkan mengutuk tindakan para anggota MPR yang berupaya melakukan amandemen pasal 29 UUD 1945, karena akan berdampak pada kehancuran bangsa. Anton Haba menilai, upaya yang dilakukan sejumlah fraksi di MPR, hanya untuk memperjuangkan kepentingan golongan tertentu dan berupaya menyingkirkan golongan lain yang selama ini menjadi minoritas dari negara kesatuan RI. '' Di Republik ini tidak dikenal dengan apa yang disebut dominasi mayoritas dan tirani minoritas,'' kata Haba. Sementara, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Yahidin mengatakan, sangat tidak setuju dengan upaya kelompok di arena Sidang Tahunan MPR untuk mengubah pasal 29 UUD 1994, karena hanya akan memecah-belah bangsa ini. Ia mengatakan, apabila dilakukan amandemen terhadap pasal 29 UUD 1945, maka dengan sendirinya bangsa ini sudah tidak lagi menghormati keberadaan kelompok minoritas dalam negara RI. Yahidin menambahkan, dalam rapat kerja nasional (Rakernas) PPP di Jakarta awal Agustus 2000, juga dibahas rencana amandemen pasal 29 UUD 1945 dan DPW PPP NTT menolak dengan tegas untuk didiskusikan lebih jauh. Sikap Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP NTT itu juga mendapat dukungan dari tujuh DPW lain di Indonesia yang menyatakan, menolak agenda pembahasan amandemen pasal 29 UUD 1945, untuk dibawa dalam Sidang Tahunan MPR di Jakarta. Wakil Ketua DPRD NTT, Pdt. Dr Nico Woly sependapat dengan Ketua F-PPP yang menolak adanya upaya fraksi-fraksi di MPR untuk melakukan perubahan terhadap pasal 29 UUD 1945, karena akan menggangu tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang sudah terjalin baik selama ini. Ia mengatakan, daerah-daerah yang merasa minoritas akan memilih untuk memisahkan diri dari negara RI dan itu akan membawa masalah yang lebih rumit bagi perjalanan bangsa ini ke depan. (ant) "Sebab segala sesuatu adalah dari Dia, dan oleh Dia, dan kepada Dia: Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya!" (Roma 11:36) *********************************************************************** Moderator EskolNet berhak menyeleksi tulisan/artikel yang masuk. Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, saran, kritik dan sumbangan tulisan harap menghubungi [EMAIL PROTECTED] Bank Danamon Cab. Ambengan Plaza Surabaya, a.n. Martin Setiabudi Acc.No. 761.000.000.772 atau BCA Cab. Darmo Surabaya, a.n. Martin Setiabudi Acc. No. 088.442.8838 *********************************************************************** Kirimkan E-mail ke [EMAIL PROTECTED] dengan pesan: subscribe eskolnet-l ATAU unsubscribe eskolnet-l
