**********************************
Bila anda mampu berpikir kritis analisis
    Kirimkan ke [EMAIL PROTECTED]
''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''

"Sulitnya Mengadili Kejahatan Politik Orde Baru"
          Oleh: Augustinus Simanjuntak, S.H
        ````````````````````````````````

Dua pilar utama penegakan hukum terhadap kejahatan politik di era Orde Baru
(ORBA) tampaknya tidak dimiliki oleh pemerintah Gus Dur saat ini. Pertama,
kuatnya hegemoni kekuasaan karena didukung oleh hampir semua kekuatan
sosial politik, termasuk ABRI, sehingga penguasa ORBA bisa sesuka hati
mengadili dan menghukum seseorang.  Kedua, perangkat hukum, yakni UU
No.11/PnPs/1963 tentang Anti Subversi, yang penerapannya di era ORBA adalah
menurut selera penguasa.

Pemerintahan Gus Dur tampaknya tidak memiliki "bargaining power" sekuat
pemerintahan Soeharto dulu dalam mengusut kejahatan politik ORBA. Hal ini
disebabkan oleh belum adanya kristalisasi dukungan dari berbagai kekuatan
sosial politik terhadap Gus Dur. Justru gejala yang tampak ialah terjadinya
kristalisasi kekuatan lama melawan arus reformasi sekaligus menghalangi
proses hukum bagi pelaku kejahatan politik ORBA. Jadi, pemerintahan Gus Dur
tidak bisa begitu saja mengabaikan kekuatan elit politik pro status quo,
sehingga perlu hati-hati dengan menerapkan kebijakan kompromis dalam
penegakan hukum.

Selain itu, setelah UU Anti Subversi dicabut dengan UU No. 26 Thn 1999 maka
penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan politik di masa lalu pun otomatis
melemah. Hukum yang ada saat ini ibarat singa tanpa gigi.  Dengan
'ompongnya' perangkat hukum saat ini maka para penguasa ORBA, yang
seharusnya bisa dijerat dengan UU Anti Subversi karena banyak melakukan
kejahatan politik, justru akan lolos dari jerat hukum karena di era Gus Dur
sudah tidak ada lagi perangkat hukum yang seampuh UU No. 11/PnPs/1963.

Berbeda dengan di era Soeharto, dengan otoritasnya yang sangat kuat,
penguasa ORBA bertindak sebagai "wasit" yang menilai perbuatan rakyatnya
apakah tergolong subversif atau bukan. UU Anti Subversi sangat ampuh untuk
menjerat pihak-pihak anti pemerintah ORBA dengan kedok merongrong ideologi
negara. Mereka yang ditahan dan dipenjarakan dicap sebagai penjahat
politik, seperti kasus Sri Bintang Pamungkas, kasus Mochtar Pakpahan, kasus
Budiman Sudjatmiko cs, kasus Aberson Sihaloho, dan sebagainya.

Baru setelah gaung reformasi dikumandangkan, masyarakat mulai bebas
mengevaluasi segala kebijakan rezim ORBA. Sekarang baru disadari bahwa
penguasa Orde Baru yang justru banyak menyelewengkan ideologi dan
konstitusi dengan mengatasnamakan negara.

Setelah dievaluasi ternyata ditemukan banyak terjadi penyalahgunaan
kekuasaan yang hingga kini belum tersentuh oleh hukum. Korupsi yang
menyebabkan runtuhnya sendi-sendi  perekonomian nasional tidak bakal bisa
diusut tuntas kalau hanya berdasarkan ketentuan pidana korupsi semata,
karena kejahatan semacam ini tidak bisa lagi dilihat dari dimensi kejahatan
ekonomi semata, melainkan sudah sudah termasuk dalam kategori subversif.

Kebijakan ekonomi yang hanya menguntungkan segelintir orang, seperti
munculnya Keppres tentang Mobnas, jelas subversif karena melanggar Pasal 33
UUD 1945. Demikian juga, kejahatan terhadap HAM di Aceh, Irian Jaya, dan
Timor-Timur, kejahatan lingkungan yang mengakibatkan beberapa daerah ingin
merdeka adalah kategori subversif karena sudah tergolong merongrong
Pancasila, terutama Sila II dan III.

Sehingga secara a contrario penguasa Orde Baru-lah yang seharusnya menjadi
sasaran hukum pidana politik untuk saat ini. Namun berbagai kejahatan
politik seperti disebutkan di atas tidak bisa lagi diusut kalau sekedar
mengandalkan KUHP. Pelanggaran terhadap ideologi dan konstitusi itu akan
sangat sulit dijangkau oleh ketentuan hukum pidana biasa. Oleh karena itu,
kejahatan politik Orde Baru bisa diusut secara tuntas apabila pemerintahan
Gus Dur telah didukung oleh seluruh kekuatan sosial politik di negeri ini,
termasuk TNI, serta didukung oleh perangkat hukum seampuh UU Anti Subversi.
Persoalannya sekarang, apakah masih memungkinkan jika UU Anti Subversi
dihidupkan kembali dengan catatan pelaksanaannya diawasi oleh DPR. Hal ini
bisa dilakukan kalau ada pra anggapan bahwa pencabutan UU Anti Subversi
oleh pemerintahan Habibie dan DPR di jaman itu (1999) tidak sah karena
pemerintahan waktu itu bersifat transisi. Pra anggapan lain ialah bahwa
pencabutan UU Anti Subversi merupakan upaya meloloskan para pelaku
kejahatan politik di masa lalu.  Sekian.

"Sebab segala sesuatu adalah dari Dia, dan oleh Dia, dan kepada Dia:
Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya!" (Roma 11:36)
***********************************************************************
Moderator EskolNet berhak menyeleksi tulisan/artikel yang masuk.
Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, saran, kritik dan sumbangan
tulisan harap menghubungi [EMAIL PROTECTED]
Bank Danamon Cab. Ambengan Plaza Surabaya,
a.n. Martin Setiabudi Acc.No. 761.000.000.772
atau
BCA Cab. Darmo Surabaya,
a.n. Martin Setiabudi Acc. No. 088.442.8838
***********************************************************************
Kirimkan E-mail ke [EMAIL PROTECTED] dengan pesan:
subscribe eskolnet-l    ATAU    unsubscribe eskolnet-l

Kirim email ke