************************** Laporkan Situasi lingkungan <[EMAIL PROTECTED]> Atau Hub Eskol Hot Line Telp: 031-5479083/84 ************************** Para pembaca yang budiman, Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Endriartono Sutarto mengatakan siap melakukan operasi militer di Irian Jaya asal persetujuan rakyat Indonesia. Namun satu hal yang tidak disinggung oleh KASAD ialah bagaimana reaksi dunia internasional terhadap Indonesia kalau hal itu diterapkan. Apabila pendekatannya sama dengan yang diterapkan di Era Orde Baru, yaitu DOM (Daerah Operasi Militer) maka justru bisa berbahaya karena dikhawatirkan akan terjadi "Timor-Timur II" di Indonesia. Perlu diketahui bahwa Timor-Timur merdeka berangkat dari isu utama, yakni isu HAM (Hak Asasi Manusia). Oleh karena itu, yang dipikirkan oleh pemerintah bukan sekedar persetujuan rakyat, akan tetapi perlu dikaji mengenai substansi operasi militer yang seperti apa yang akan dilakukan dan dampaknya terhadap Hak asasi manusia. Atau bila perlu dicari pendekatan lain, selain pendekatan militer. Atau mungkin para pembaca yang budiman ingin berperan berupa tanggapan atau pemikiran untuk mengatasi persoalan yang sedang dihadapi saudara-saudara kita di Irian Jaya ini, silahkan kirimkan ke redaksi. Terima kasih. Eskol Net ................................................................ Siap, Operasi Militer di Irja Tergantung Persetujuan Rakyat ``````````````````````````` koridor.com [17 Oct, 15:19] TNI AD siap melancarkan operasi militer di Irian Jaya. Tetapi, operasi militer itu memerlukan persetujuan rakyat, apakah bersedia menerima konsekuensinya atau tidak. KSAD baru, Jenderal Endriartono Sutarto menyatakan, hari ini. Kepada pers di Mabes TNI AD, Jakarta, Selasa (19/10), Tarto mengatakan, setiap operasi militer akan selalu membawa dampak sosial dan ekonomi. Sebab itulah, butuh persetujuan rakyat, apakah mereka bersedia menerima konsekuensi dampak sosial ekonomi tersebut, atau tidak. Selain itu, menurut Tarto, operasi militer tidak begitu saja dilakukan TNI. Selain telah mendapat persetujuan rakyat, harus ada permintaan dari pihak kepolisian melalui Mabes TNI. "Keputusan bisa atau tidak dilakukan operasi militer, merupakan tanggungjawab TNI atau Mabes TNI," ungkapnya. Dia lalu menunjuk penerapan UU PKB. Bila UU ini telah diterapkan, untuk pelaksanaan suatu operasi militer, selain ada permintaan dan persetujuan rakyat setempat serta koordinasi pihak kepolisian, juga harus disetujui oleh DPR RI. "Pada dasarnya, TNI sebagai alat penjaga keamanan negara, siap bila dibutuhkan," tegasnya lagi. Kemungkinan akan dilakukan operasi militer di Irja ini, menyusul beberapa insiden di daerah tersebut beberapa waktu terakhir, berkaitan pengibaran bendera bintang kejora yang dianggap telah disalahgunakan. ** "Sebab segala sesuatu adalah dari Dia, dan oleh Dia, dan kepada Dia: Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya!" (Roma 11:36) *********************************************************************** Moderator EskolNet berhak menyeleksi tulisan/artikel yang masuk. Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, saran, kritik dan sumbangan tulisan harap menghubungi [EMAIL PROTECTED] Bank Danamon Cab. Ambengan Plaza Surabaya, a.n. Martin Setiabudi Acc.No. 761.000.000.772 atau BCA Cab. Darmo Surabaya, a.n. Martin Setiabudi Acc. No. 088.442.8838 *********************************************************************** Kirimkan E-mail ke [EMAIL PROTECTED] dengan pesan: subscribe eskolnet-l ATAU unsubscribe eskolnet-l
