Dear All ,

fyi...

Thank's
Ratna

--- Begin Message ---
      FYI




      ----- Original Message ----- 
      From: Imelda Siringo Ringo 
      To: Yuyun S-O-S ; Safeway - Bu Rienjte ; Safeway - Bu Heru ; Safeway 
Indonesia ; Rina S-OS ; Ella S-O-S ; Dwi Ratnaningsih ; Dwi S-O-S ; Diana br. 
Sirait 
      Sent: Friday, December 05, 2008 3:11 PM
      Subject: BI Tarik 4 Pecahan Uang Kertas Tahun Emisi 1998-1999 dari 
Peredaran







                 
                             
                             

                             


                        BI Tarik 4 Pecahan Uang Kertas Tahun Emisi 1998-1999 
dari Peredaran
                        Selasa, 2 Desember 2008 
                                 
                             
                             
                              Uang kertas yang
                              ditarik dari peredaran
                             
                             

                        Mulai tanggal 31 Desember 2008, Bank Indonesia melalui 
PBI No. 10/33/PBI/2008 secara resmi mencabut dan menarik 4 pecahan uang kertas 
dari peredaran. Pecahan uang kertas yang dicabut dan ditarik itu adalah: 

                        1.    1. Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: 
Pahlawan Nasional Cut Nyak Dhien), 

                        2.    Rp20.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: 
Pahlawan Nasional Ki Hajar Dewantara), 

                        3.    Rp50.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: 
Pahlawan Nasional WR. Soepratman), dan 

                        4.    Rp100.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: 
Pahlawan Proklamator Dr.Ir.Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta, berbahan 
polymer). 

                        Melalui pencabutan dan penarikan pecahan uang rupiah di 
atas dari peredaran maka terhitung mulai tanggal 31 Desember 2008, keempat 
pecahan uang tersebut tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah 
(legal tender). Pencabutan ini merupakan langkah rutin yang dilakukan BI dengan 
mempertimbangkan masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi unsur 
pengaman (security features) pada uang. 

                        Bagi yang masih memegang uang pecahan-pecahan TE di 
atas dapat melakukan penukaran dengan uang rupiah pecahan yang sama atau 
pecahan lainnya yang masih berlaku di kantor-kantor BI atau bank umum terdekat. 
Batas waktu penukaran keempat mata uang pecahan tersebut di bank umum adalah 
sampai dengan tanggal 30 Desember 2013 atau 5 tahun sejak pencabutan dan 
penarikannya. Sementara itu, batas waktu penukaran di BI adalah sampai dengan 
tanggal 30 Desember 2018 atau selama 10 tahun sejak tanggal pencabutan. 
Selanjutnya mulai tanggal 31 Desember 2018, uang ini sudah tidak dapat 
ditukarkan lagi.
                       
                       

                       
                 



            Ester Rendinar 

            UKMBI 

            Bank Indonesia 

            1st Floor Building D 

            M.H.Thamrin  No.2 Jakarta 

            INDONESIA 

            (62) 021-2310108 ext. 6407 

            email address : [EMAIL PROTECTED] 

            doing right and doing well .. 


--------------------------------------------------------------------

           




--------------------------------------------------------------------------
      Enrich your blog with Windows Live Writer. Windows Live Writer 

       
      Messages in this topic (1) Reply (via web post) | Start a new topic 
      Messages | Files | Photos | Links | Database | Polls | Members | Calendar 
      MARKETPLACE

--------------------------------------------------------------------------
      From kitchen basics to easy recipes - join the Group from Kraft Foods 
       
      Change settings via the Web (Yahoo! ID required) 
      Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch 
format to Traditional 
      Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe . 
     
             
     

<<image0021.gif>>

<<image0032.jpg>>


--- End Message ---

Kirim email ke