Saya Tuliskan salah satu bahan permasalahannya ya berdasarkan surat putusan MK ;
" Bahwa Pasal 11 ayat (2) UU Migas menyatakan bahwa “Setiap Kontrak Kerja Sama yang sudah ditandatangani harus diberitahukan secara tertulis kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia”. Ketentuan ini jelas bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”, Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, “Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”. Pasal 20A menyatakan “(1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan; (2) Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur didalam pasalpasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat; (3) Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas; (4) Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur didalam undang-undang”. Berdasarkan konstruksi yang demikian itu, maka KKS merupakan tergolong ke dalam perjanjian internasional lainnya yang sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 yakni yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara harus mendapatkan persetujuan DPR. Pengaturan yang terdapat di dalam Pasal 11 ayat (2) UU Migas telah mengingkari Pasal 1 ayat (2) dikarenakan kedaulatan rakyat harus dilaksanakan berdasarkan UUD, *sedangkan posisi DPR yang hanya dijadikan sebagai tembusan dalam* *setiap KKS maka jelas telah mengingkari kedaulatan rakyat Indonesia."* * * *Sudah lihatkan tulisan terakhir yang saya tebali dan berwarna merah, nah barangkali ini jadi permainan politik lo heheheheh* 2012/11/13 Aveliansyah <[email protected]> > Malam semuanya, > > pertama-tama biasakan emailnya pake subject yah, > Melanjutkan diskusi teman-teman barusan (yang isunya dilempar oleh > Tatzky), ada beberapa hal yang saya tangkap : > > 1. FGMI untuk saat ini memang tidak terlibat aktif dalam ranah politik, > tapi kalo sekedar mau diskusi di milist aja sih gak berdosa kok, ini bukan > soal sikap FGMI pro atau kontra (lha wong belum di diskusikan gimana bisa > mengambil sikap). > > 2. Tatzky kan tadi nanya sebab musabab nya, karena dia yang tidak > dibesarkan di lingkungan migas, sehingga kurang familiar dengan keputusan > ini (jangankan tatzky, gw yang kerja di migas aja kagak ngerti akar > masalahnya apa). Naah untuk temen-temen yang mungkin ngerti lebih banyak > tentang ini, boleh lah di share ke kita (dengan data lho ya, bukan dengan > argumentasi tanpa bukti, apalagi dengan teori konspirasi, hehehe) > > 3. Ayo hidupkan diskusi dulu, baru berpikir tentang aksi :) > > salam dari padatnya jalanan simatupang > Avel > -- Rizqi Syawal Geologist Explorationist PT Exploration Think Tank Indonesia Business Email : [email protected] Personal Email :[email protected] +6285641058211
