Saya Tuliskan salah satu bahan permasalahannya ya berdasarkan surat putusan
MK ;

" Bahwa Pasal 11 ayat (2) UU Migas menyatakan bahwa “Setiap Kontrak
Kerja Sama yang sudah ditandatangani harus diberitahukan secara
tertulis kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia”.
Ketentuan ini jelas bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang
menyatakan, “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan
menurut Undang-Undang Dasar”, Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 yang
menyatakan, “Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya
yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat
yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan
perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat”. Pasal 20A menyatakan “(1) Dewan Perwakilan
Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan;
(2) Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur didalam pasalpasal
lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai
hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat; (3) Selain hak
yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap
anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan
pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas; (4)
Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak
anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur didalam undang-undang”.
Berdasarkan konstruksi yang demikian itu, maka KKS merupakan tergolong
ke dalam perjanjian internasional lainnya yang sebagaimana dimaksud
Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 yakni yang menimbulkan akibat yang luas dan
mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan
negara harus mendapatkan persetujuan DPR. Pengaturan yang terdapat di
dalam Pasal 11 ayat (2) UU Migas telah mengingkari Pasal 1 ayat (2)
dikarenakan kedaulatan rakyat harus dilaksanakan berdasarkan UUD,
*sedangkan posisi DPR yang hanya dijadikan sebagai tembusan dalam*
*setiap KKS maka jelas telah mengingkari kedaulatan rakyat Indonesia."*
*
*
*Sudah lihatkan tulisan terakhir yang saya tebali dan berwarna merah, nah
barangkali ini jadi permainan politik lo heheheheh*

2012/11/13 Aveliansyah <[email protected]>

> Malam semuanya,
>
> pertama-tama biasakan emailnya pake subject yah,
> Melanjutkan diskusi teman-teman barusan (yang isunya dilempar oleh
> Tatzky), ada beberapa hal yang saya tangkap :
>
> 1. FGMI untuk saat ini memang tidak terlibat aktif dalam ranah politik,
> tapi kalo sekedar mau diskusi di milist aja sih gak berdosa kok, ini bukan
> soal sikap FGMI pro atau kontra (lha wong belum di diskusikan gimana bisa
> mengambil sikap).
>
> 2. Tatzky kan tadi nanya sebab musabab nya, karena dia yang tidak
> dibesarkan di lingkungan migas, sehingga kurang familiar dengan keputusan
> ini (jangankan tatzky, gw yang kerja di migas aja kagak ngerti akar
> masalahnya apa). Naah untuk temen-temen yang mungkin ngerti lebih banyak
> tentang ini, boleh lah di share ke kita (dengan data lho ya, bukan dengan
> argumentasi tanpa bukti, apalagi dengan teori konspirasi, hehehe)
>
> 3. Ayo hidupkan diskusi dulu, baru berpikir tentang aksi :)
>
> salam dari padatnya jalanan simatupang
> Avel
>



-- 
Rizqi Syawal
Geologist Explorationist
PT Exploration Think Tank Indonesia
Business Email : [email protected]
Personal Email :[email protected]
+6285641058211

Kirim email ke