iya mas bagusnya emang B to B. saya juga menuliskan doa dan harapan seperti 
yang diwarnanai kuning dari email saya terakhir... Mungkin latar belakang 
mendesaknya perlu dikeluarkan Perpu.. tapi jika UUnya dah jadi... mungkin akan 
beda... Kembali Ke Pertamina... Amin


email terdahulu --> lha kan ada Unit Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan 
Gas Bumi (UPKUH Migas)... tinggal nunggu perpu nya....semoga wewenang cepat 
dipindahkan ke PERTAMINA aja... apapun bentuknya saya pilih Instansi yang dapat 
mengelola asset dan mengarahkan kebijakan ke KEMANDIRIAN ENERGI NASIONAL...


Salam,
PTS




>________________________________
> Dari: Bhaskara Aji <[email protected]>
>Kepada: "[email protected]" <[email protected]>; rachmadhea perwitasari 
><[email protected]>; "[email protected]" <[email protected]> 
>Dikirim: Rabu, 14 November 2012 16:14
>Judul: Bls: [fgmi] Bls: Delivered: Fw: [fgmi] Diskusi putusan MK terhadap BP 
>MIGAS
> 
>
>wah mas pri, pasti ngga menyimak analogi nya yah..
>
>:p
>
>UPKUH MIGAS (or whattever lah) itu dibawah ESDM. it means di bawah negara...
>
>kalau dibawah negara?? saya copykan dan saya kuningkan lagi email saya 
>sebelumnya dibawah ini
>
>Mas imat dan kawan"
>
>Sorry saya banyak komentar tapi karena memang saya bekerja di BPMIGAS dan saya 
>tau jeroan BPMIGAS spt apa.
>
>Kalau yg dibilang Mas Imat itu
>Sistem akan berada di sebuah sistem yg lebih baik, mungkin iya secara 
>struktural jelas.
>
>Tapi saya kasih gambaran yah selama ini BPMIGAS bagaimana kerjanya.
>
>Kementrian ESDM melakukan tender Blok" Migas/CBM yg notabene nya merupakan 
>aset 
negara (karena memang Kementrian ESDM sbg negara) yang kemudian akan 
dimenangkan oleh sebuah perusahaan KKKS.
>Penunjukan pemenang oleh ESDM, akan tetapi yang menandatangani BUKAN ESDM 
>tetapi BPMIGAS.
>
>*Kenapa sih mas kok BPMIGAS?
>Karena kalau ESDM yg mengaward pemenang Blok Tender dan Melakukan Perjanjian 
Kerjasama, artinya Negara downgrade dengan melakukan perjanjian antara 
GOV dengan Bussiness. Sehingga perlu dibuat sesuatu yg memang perwakilan dari 
negara akan tetapi bukan pemerintah. Sehingga perjanjian yang 
berlaku itu antara Bussiness dengan Bussiness, bukan Bussiness dengan 
Gov.
>
>*Kenapa sih mas perlu B to B? Kenapa sih ga G to B aja biar simple?
>
>Karena kalau G to B maka jika dalam perjanjian itu ada sebuah ketidak 
sepakatan antara kedua belah pihak maka Gov Indo akan dapat di sue oleh 
KKKS yg menandatangani perjajian. Gov Indo memiliki banyak asset, 
sehingga dikhawatirkan jika dibawa kepada arbitrase dunia maka Gov Indo 
akan kalah dan disita asset nya. Asset ini dapat berupa pulau, blok 
migas, perusahaan BUMN, dll. Sehingga hal tersebut dihindari dengan 
penandatanganan oleh BPMIGAS yg merupakan perwakilan pemerintah. BPMIGAS 
sendiri tidak memiliki asset, bahkan kami sampai komputer pun tidak 
punya hanya sewa. Sehingga kalau suatu saat kami di sue oleh KKKS 
silahkan saja. Toh kami tidak punya asset.
>
>Dengan kata lain 
bpmigas merupakan bemper negara. Sehingga bpmigas tidak mungkin dilebur 
di dalam negara, karena akan membahayakan negara terhadap PSC term yg 
ditandatangani bersama.
>
>Sudah kebayang PSC term nya resikonya bagaimana?
>
>Kalau ngga kaya gitu jadinya kaya skr perusahaan tambang menuntut gubernur 
kaltim yg melakukan tandatangan kerjasama dengan perusahaan tersebut. 
Kalau kalah siap" aja lepas beberapa hektar tanah kepemilikan tanah 
Propinsi Kaltim.
>
>Saya harap dapat memberikan pemahaman teman" ttg bagaimana sistem kerja 
>ESDM-BPMIGAS-KKKS.
>
>Update aja kalau sekarang kita dijadikan unit kerja dibawah ESDM dengan status 
>non PNS utk sementara waktu saja hingga muncul badan baru yg superbody 
yg akan menjadi pengatur migas.
>
>
>
>
>sehingga memang seharusnya sebuah badan hukum (mau BHMN/BUMN/seperti BI 
>sekalipun) yang tidak memiliki asset dan mengelola industri migas nasional...
>
>Salam 
>Bhaskara Aji
>-Bangga menjadi bagian dr BPMIGAS-
>
>
>
>
>
> 
>Warm Regards,
>
>
>BA
>
>
>________________________________
> Dari: prihatin tri setyobudi <[email protected]>
>Kepada: rachmadhea perwitasari <[email protected]>; Bhaskara Aji 
><[email protected]>; "[email protected]" <[email protected]>; 
>"[email protected]" <[email protected]> 
>Dikirim: Rabu, 14 November 2012 16:09
>Judul: [fgmi] Bls: Delivered: Fw: [fgmi] Diskusi putusan MK terhadap BP MIGAS
> 
>
>lha kan ada Unit Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (UPKUH 
>Migas)... tinggal nunggu perpu nya.... semoga wewenang cepat dipindahkan ke 
>PERTAMINA aja... apapun bentuknya saya pilih Instansi yang dapat mengelola 
>asset dan mengarahkan kebijakan ke KEMANDIRIAN ENERGI NASIONAL...
>
>
>Salam,
>PTS
>
>
>
>>________________________________
>> Dari: rachmadhea perwitasari <[email protected]>
>>Kepada: Bhaskara Aji <[email protected]>; [email protected]; 
>>[email protected]; prihatin tri setyobudi <[email protected]> 
>>Dikirim: Rabu, 14 November 2012 14:24
>>Judul: Re: Delivered: Fw: [fgmi] Diskusi putusan MK terhadap BP MIGAS
>> 
>>
>>permainan politik sungguh mengerikan ya,,,, Apapun nanti nama dan bentuknya, 
>>badan seperti BPMIGAS memang harus ada.
>>
>>yang aq bertanya-tanya nih, terus qt (KKKS) buat POFD, WPnB gimana ya ^^ heee 
>>:p
>>
>>
>>
>>
>>On Wed, Nov 14, 2012 at 2:13 PM, <[email protected]> wrote:
>>
>>Your message was delivered to the recipient.
>>>Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung 
>>>Teruuusss...!
>>>
>>>
>>
>>
>>
>
>
>
>

Kirim email ke