Rancangan UU anti pornografi memiliki potensi memecah belah bangsa.
Mengapa berpotensi memecah belah bangsa ?
Papua Barat kebudayaannya pakai KOTEKA dalam UU anti pornografi jelas masuk kriteria porno.
BALI kebudayaannya / tariannya bisa dikatagorikan pornografi.
hasan mawardi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
wah bener2 kagum saya sama Romo Magnis. coba kita (ISlam) punya ulama secerdas ini!yg agak mengheranlkan saya, kok Romo bisa ngerti juga defenisi erotis sampai ke tingkat oprasional gitu, seorang romo gitu lho. apalagi jika perempuan sednag naik tangga dan tersingkap 10 cm, itu akan sangat erotis, kata Romo. hebat ya ulama orang lain.bagaimana tidak hebat, dia bicara sesuatu; erotis, porno setelah dia terlebih dahulu mengamati wanita yg sedang naik tangga, wanita berpakaian di kolam renang, wanita india yg terbuka bagian perutnya. jadi fatwanya ttg fornograpi betul2 membumi.saya inginnya ulama2 kita juga demikian, survey dulu sebelum memutuskan sesuatu. jgn diam saja dikamar lalau memutuskan hukum sesuatu. hukum itu kan tergantung kepada `illah (sebab) hukumnya. kalau `illahnya ada , ya...hukumnya tetap. tapi kalau `illahnya sudah tiada, maka hukumnya pun jadi tidak berlaku.konon, `illah keharaham melihat lawan jensi adalah ketika penglihatan tsb dapat memunculkan gejolak syahwat. so, melihat nenek2 berumur 130 th yg hampir mati pun tetap haram jika jika Pak Syamsul, Pak Syaefufddin, Pak Syifa Amin, Harja, dll tetap terpancing kelelakiannya (nafsu). ah,,,,kelewatan lhoe Ja!bahkan melihat daun pintu, pantat kambing, tiang listrik dan mobil angkot.seharusnya yang bikin UU pornograpi itu saya yang setiap hari survey di lapangan he...he....jadi inget lagu Roma Irama euy; kenapa yg asyik-asyi itu diharamkan?karena eh karena merusak fikiran!tapi Bung Roma, kalau itu tidak merusak fikiran bagaimana? kan `illah hukumnya sudah hilang. bahkan menurut Mr. Harja, melihat perempuan seksi itu justru mencerahkan pikiran. obat setres, katanya.(hasan mawardi Tea)"Sekitar RUU Antipornografi"
Oleh: Franz Magnis-Suseno
BANYAK pengamat menolak sebuah RUU antipornografi.
Dengan argumen-argumen yang cukup kuat. Akan tetapi,
di sini diandaikan bahwa dalam masyarakat seperti
Indonesia UU tersebut masih diperlukan.
Namun, RUU yang sekarang sedang dibahas menurut saya
tidak memenuhi syarat minimum kompetensi yang harus
dituntut. Pertama, RUU ini tidak membedakan antara
porno dan indecent (tak sopan) dan bahkan
mencampuraduk dua-duanya dengan erotis. Porno adalah
segala apa yang merendahkan manusia menjadi objek
nafsu seksual saja. Tetapi dalam sebuah UU pengertian
filosofis ini harus diterjemahkan ke dalam definisi
yang operasional yang dapat dipertanggungjawabkan.
Paham indecent malah tidak muncul di RUU ini. Istilah
yang dipakai, "bagian tubuh tertentu yang sen- sual",
menunjukkan inkompetensi para konseptor RUU ini. Yang
dimaksud (penjelasan pasal 4) adalah "antara lain alat
kelamin, paha, pinggul, pantat, pusar, dan payudara
perempuan, baik terlihat sebagian maupun seluruhnya."
Dan itu semuanya porno? Astaga!
Bedanya porno dan indecent adalah bahwa porno di mana
pun tidak diperbolehkan, sedangkan indecent tergantung
situasi. Alat-alat kelamin primer memang di masyarakat
mana pun ditutup. Tetapi bagian tengah tubuh perempuan
di India misalnya tidak ditutup. Tak ada pornonya
sedikit pun (dan perut bagian tengah terbuka pada anak
perempuan sekarang barangkali tak sopan tetapi jelas
bukan porno). Lalu, "bagian payudara perempuan" mulai
di mana?
Paha di kolam renang tidak jadi masalah, tetapi orang
dengan pakaian renang masuk di jalan biasa bahkan
didenda di St Tropez. Yang harus dilarang adalah yang
porno, sedangkan tentang indecency tak perlu ada
undang-undang, tetapi tentu boleh ada
peraturan-peraturan (misalnya di sekolah, dan bisa
berbeda di Kuta dan di Padang).
Sedangkan "erotis" bukan porno sama sekali. Erotis itu
istilah bahasa kesadaran. Apakah sesuatu itu erotis
lies in the eyes of the beholder (tergantung yang
memandang)! Bagi orang yang sudah biasa, perempuan
dalam pakaian renang di sekitar kolam renang tidak
erotis dan tidak lebih merangsang daripada perempuan
berpakaian penuh di lain tempat. Tetapi perempuan
elegan, berpakaian gaun panjang, kalau naik tangga
lalu mengangkat rok sehingga 10 cm terbawah betisnya
jadi kelihatan, bisa amat erotis.
Tarian erotis mau dilarang? Tetapi apakah ada tarian
yang tidak erotis? Seni tari justru salah satu cara
(hampir) semua budaya di dunia mengangkat kenyataan
bahwa manusia adalah seksual secara erotis dan
sekaligus sopan. Jadi erotis juga tidak berarti tak
sopan. Hal erotis seharusnya sama sekali tidak menjadi
objek sebuah undang-undang. RUU seharusnya tidak
bicara tentang "gerak erotis", "goyang erotis".
Yang harus dilarang adalah tarian porno. Karena itu
porno harus didefinisikan secara jelas, tidak dengan
mengacu pada "sensual" atau "merangsang" atau
"mengeksploitasi".
Saya mengusulkan bahwa definisi porno menyangkut (1)
alat kelamin, payudara perempuan (itu pun ada
kekecualian, jadi tidak mutlak; apalagi tak perlu
embel-embel "bagian"), dan, kalau mau, pantat; dan (2)
melakukan hubungan seks untuk ditonton orang lain.
Kedua, dan itu serius: Moralitas pribadi bukan urusan
negara. Menurut agama saya memang semua pencarian
nikmat seksual di luar perkawinan sah adalah dosa.
Jadi kalau saya sendirian melihat-lihat gambar porno,
itu dosa. Tetapi apakah negara berhak melarangnya?
Bidang negara adalah apa yang terjadi di depan umum.
Kalau orang dewasa mau berdosa di kamar sendiri, itu
bukan urusan negara. Begitu pula, apabila saya beli
barang porno untuk saya sendiri, itu tanda buruk bagi
moralitas saya, tetapi bukan urusan negara (tetapi
tawaran barang porno tentu boleh dilarang).
Yang perlu dikriminalkan adalah segala urusan seksual
dengan orang di bawah umur. Menjual, memiliki,
mendownload gambar, apalagi terlibat dalam aktivitas,
yang menyangkut ketelanjangan, atau hubungan seks,
dengan anak harus dilarang dan dihukum keras.
Semoga catatan sederhana ini membantu membuat
undang-undang yang memenuhi syarat dan, lantas, juga
bermanfaat.*
Yahoo! Mail
Use Photomail to share photos without annoying attachments.
Yahoo! Mail
Use Photomail to share photos without annoying attachments.
******************************************************
Milis Filsafat
Posting : [email protected]
Arsip milis : http://groups.yahoo.com/group/filsafat/
Website : http://filsafatkita.f2g.net/
Berhenti : [EMAIL PROTECTED]
******************************************************
YAHOO! GROUPS LINKS
- Visit your group "filsafat" on the web.
- To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
- Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.
- [filsafat] RUU Anti Pornografi dikhawatirkan jadi pintu ... radityo djadjoeri
- [filsafat] RUU Anti Pornografi hasan mawardi
- Re: [filsafat] RUU Anti Pornografi kare Yo
- [filsafat] Re: RUU Anti Pornografi sisifus_banu
Kirim email ke
