setuju banget tuh ama romo!
saya kira, ada banyak persoalan yang harus lebih kita sikapi selain
pornografi. kalo masalahnya moral bangsa kita ancur dengan pornografi,
bagaimana dengan para pejabat yang sering bergumul dengan
undang-undang; bahkan mengsahkan Undang-undang itu? mereka toh masih
dipusingkan dengan tingkah laku mereka yang masih menjungjung tinggi
Korupsi sebagai idiologi mereka! pornografi adalah masalah penafsiran.
sejauh mana seseorang menafsirkan sesuatu sebagai pornografi? karena
bisa jadi ketika melihat pantat domba yang telanjang bulat, seseorang
mempunyai persepsi yang berimbas pada nafsu syahwatnya. kerna, tidak
hanya dengan memperlihatkan kaki, paha, dsb. saja, dalam Islam
memperlihatkan rambut saja udah pornoaksi! jadi gimana dong? dengan
kriteria budaya indonesia? maaf, Indonesia bukan Islam!

--- In [email protected], hasan mawardi <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:
>
> wah bener2 kagum saya sama Romo Magnis. coba kita (ISlam) punya
ulama secerdas ini!
>   yg agak mengheranlkan saya, kok Romo bisa ngerti juga defenisi
erotis sampai ke tingkat oprasional gitu, seorang romo gitu lho.
apalagi jika perempuan sednag naik tangga dan tersingkap 10 cm, itu
akan sangat erotis, kata Romo. hebat ya ulama orang lain. 
>   bagaimana tidak hebat, dia bicara sesuatu; erotis, porno setelah
dia terlebih dahulu mengamati wanita yg sedang naik tangga, wanita
berpakaian di kolam renang, wanita india yg terbuka bagian perutnya.
jadi fatwanya ttg fornograpi betul2 membumi.
>   saya inginnya ulama2 kita juga demikian, survey dulu sebelum
memutuskan sesuatu. jgn diam saja dikamar lalau memutuskan hukum
sesuatu. hukum itu kan tergantung kepada `illah (sebab) hukumnya.
kalau `illahnya ada , ya...hukumnya tetap. tapi kalau `illahnya sudah
tiada, maka hukumnya pun jadi tidak berlaku.
>   konon, `illah keharaham melihat lawan jensi adalah ketika
penglihatan tsb dapat memunculkan gejolak syahwat. so, melihat nenek2
berumur 130 th yg hampir mati pun tetap haram jika jika Pak Syamsul,
Pak Syaefufddin, Pak Syifa Amin, Harja, dll tetap terpancing
kelelakiannya (nafsu). ah,,,,kelewatan lhoe Ja!
>   bahkan melihat daun pintu, pantat kambing, tiang listrik dan mobil
angkot.
>   seharusnya yang bikin UU pornograpi itu saya yang setiap hari
survey di lapangan he...he....
>   jadi inget lagu Roma Irama euy; kenapa yg asyik-asyi   itu diharamkan?
>   karena eh karena   merusak fikiran!
>   tapi Bung Roma, kalau itu tidak merusak fikiran bagaimana?   kan
`illah hukumnya sudah hilang. bahkan menurut Mr. Harja, melihat
perempuan seksi itu justru mencerahkan pikiran. obat setres, katanya.
>   (hasan mawardi Tea)    
> 
>   "Sekitar RUU Antipornografi"
> Oleh: Franz Magnis-Suseno 
> 
> BANYAK pengamat menolak sebuah RUU antipornografi.
> Dengan argumen-argumen yang cukup kuat. Akan tetapi,
> di sini diandaikan bahwa dalam masyarakat seperti
> Indonesia UU tersebut masih diperlukan. 
> 
> Namun, RUU yang sekarang sedang dibahas menurut saya
> tidak memenuhi syarat minimum kompetensi yang harus
> dituntut. Pertama, RUU ini tidak membedakan antara
> porno dan indecent (tak sopan) dan bahkan
> mencampuraduk dua-duanya dengan erotis. Porno adalah
> segala apa yang merendahkan manusia menjadi objek
> nafsu seksual saja. Tetapi dalam sebuah UU pengertian
> filosofis ini harus diterjemahkan ke dalam definisi
> yang operasional yang dapat dipertanggungjawabkan. 
> Paham indecent malah tidak muncul di RUU ini. Istilah
> yang dipakai, "bagian tubuh tertentu yang sen- sual",
> menunjukkan inkompetensi para konseptor RUU ini. Yang
> dimaksud (penjelasan pasal 4) adalah "antara lain alat
> kelamin, paha, pinggul, pantat, pusar, dan payudara
> perempuan, baik terlihat sebagian maupun seluruhnya."
> Dan itu semuanya porno? Astaga! 
> 
> Bedanya porno dan indecent adalah bahwa porno di mana
> pun tidak diperbolehkan, sedangkan indecent tergantung
> situasi. Alat-alat kelamin primer memang di masyarakat
> mana pun ditutup. Tetapi bagian tengah tubuh perempuan
> di India misalnya tidak ditutup. Tak ada pornonya
> sedikit pun (dan perut bagian tengah terbuka pada anak
> perempuan sekarang barangkali tak sopan tetapi jelas
> bukan porno). Lalu, "bagian payudara perempuan" mulai
> di mana? 
> 
> Paha di kolam renang tidak jadi masalah, tetapi orang
> dengan pakaian renang masuk di jalan biasa bahkan
> didenda di St Tropez. Yang harus dilarang adalah yang
> porno, sedangkan tentang indecency tak perlu ada
> undang-undang, tetapi tentu boleh ada
> peraturan-peraturan (misalnya di sekolah, dan bisa
> berbeda di Kuta dan di Padang). 
> 
> Sedangkan "erotis" bukan porno sama sekali. Erotis itu
> istilah bahasa kesadaran. Apakah sesuatu itu erotis
> lies in the eyes of the beholder (tergantung yang
> memandang)! Bagi orang yang sudah biasa, perempuan
> dalam pakaian renang di sekitar kolam renang tidak
> erotis dan tidak lebih merangsang daripada perempuan
> berpakaian penuh di lain tempat. Tetapi perempuan
> elegan, berpakaian gaun panjang, kalau naik tangga
> lalu mengangkat rok sehingga 10 cm terbawah betisnya
> jadi kelihatan, bisa amat erotis. 
> Tarian erotis mau dilarang? Tetapi apakah ada tarian
> yang tidak erotis? Seni tari justru salah satu cara
> (hampir) semua budaya di dunia mengangkat kenyataan
> bahwa manusia adalah seksual secara erotis dan
> sekaligus sopan. Jadi erotis juga tidak berarti tak
> sopan. Hal erotis seharusnya sama sekali tidak menjadi
> objek sebuah undang-undang. RUU seharusnya tidak
> bicara tentang "gerak erotis", "goyang erotis". 
> Yang harus dilarang adalah tarian porno. Karena itu
> porno harus didefinisikan secara jelas, tidak dengan
> mengacu pada "sensual" atau "merangsang" atau
> "mengeksploitasi". 
> 
> Saya mengusulkan bahwa definisi porno menyangkut (1)
> alat kelamin, payudara perempuan (itu pun ada
> kekecualian, jadi tidak mutlak; apalagi tak perlu
> embel-embel "bagian"), dan, kalau mau, pantat; dan (2)
> melakukan hubungan seks untuk ditonton orang lain. 
> 
> Kedua, dan itu serius: Moralitas pribadi bukan urusan
> negara. Menurut agama saya memang semua pencarian
> nikmat seksual di luar perkawinan sah adalah dosa.
> Jadi kalau saya sendirian melihat-lihat gambar porno,
> itu dosa. Tetapi apakah negara berhak melarangnya?
> Bidang negara adalah apa yang terjadi di depan umum.
> Kalau orang dewasa mau berdosa di kamar sendiri, itu
> bukan urusan negara. Begitu pula, apabila saya beli
> barang porno untuk saya sendiri, itu tanda buruk bagi
> moralitas saya, tetapi bukan urusan negara (tetapi
> tawaran barang porno tentu boleh dilarang). 
> 
> Yang perlu dikriminalkan adalah segala urusan seksual
> dengan orang di bawah umur. Menjual, memiliki,
> mendownload gambar, apalagi terlibat dalam aktivitas,
> yang menyangkut ketelanjangan, atau hubungan seks,
> dengan anak harus dilarang dan dihukum keras. 
> 
> Semoga catatan sederhana ini membantu membuat
> undang-undang yang memenuhi syarat dan, lantas, juga
> bermanfaat.* 
> 
>                       
> ---------------------------------
>  Yahoo! Mail
>  Use Photomail to share photos without annoying attachments.
>








******************************************************
Milis Filsafat
Posting     : [email protected]
Arsip milis : http://groups.yahoo.com/group/filsafat/
Website     : http://filsafatkita.f2g.net/
Berhenti    : [EMAIL PROTECTED]
******************************************************
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/filsafat/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke