Kebebasan beragama adalah suatu kebebasan yang asasi bagi manusia, karena 
memang sebagai konsekuensi sebagai makhluk yang berkehidupan. Akan tetapi 
perlulah suatu pengkajian ilmiah yang serius sebagai usaha untuk menanggapi 
segala bentuk problem zaman, dengan kepala dingin, arif, bijaksana, dan bagi 
paham keagamaan baru (New Religious Movement) yang muncul di permukaan sebagai 
hasil interpretasi lebih lanjut dari Islam yang berbeda, dengan berbagai 
epistem yang di miliki, marilah kita lakukan pengkajian atasnya, dialog-dialog 
yang serasa tanpa mengganggu social order. Di samping itu, marilah kita mulai 
pembacaan kita kepada Al-Qur'an sebagai sarana pemahaman (keimanan) dalam 
berkehidupan. 
        Inilah saat kita sebagai umat Islam mesti berintrospeksi, dimana 
lantunan ayat-ayat suci sekaligus menjadi ilmu, memetiknya sebagai pengilmuan 
Islam, bukan hanya menjadi sekedar simbol, meskipun hal itu perlu. Dakwah 
secara ilmiah perlulah kita giatkan agar kita mampu menangkap maknanya sehingga 
kita bisa merenungi isi dan kegunaannya, kita bisa memahami setiap kebenaran 
yang muncul, jikalau pun belum, maka kita akan sadar diri di mana kita tetap 
giat untuk mencari secara terus-menerus kebenaran itu.
        Rasulullah SAW sering meminta Abdullah ibn Mas'ud untuk membaca 
Al-Qur'an dihadapan beliau, sebagai usaha pengkajian dan dakwah ilmiah 
Al-Qur'an. Tapi sebelum selesai bacaan tiap ayatnya air mata sudah mengalir 
dari mata beliau. Karena beliau mampu menangkap makna dan kandungan dari 
ayat-ayat yang dibaca tersebut. Beliau bersyukur dan bangga karena dirinya dan 
umatnya dikaruniai Allah SWT kitab yang sarat dengan ajaran dan pengetahuan 
untuk menuju kebahagiaan yang abadi dunia akhirat.
Segala bentuk ilmu merupakan ilmu Allah dan ilmu bukanlah sekedar ilmu agama, 
karena Al-Qur'an pun mengakuinya, ia tidak hanya berisi ajaran-ajaran bagaimana 
menghadapi hidup diakhirat, namun juga berbagai ajaran dan tuntunan untuk hidup 
di dunia. Tak salah kalau kita merenungi tulisan H.R. Gibb dalam whiter Islam 
yang berbunyi " Islam is indeed much more than a system theology but it is 
complete civilization." Marilah kita membaca Al-Qur'an yang bukan sekedar 
membaca, tapi membaca dan juga mengambil nilainya dan kemudian mengamalkannya. 
Allahummaftah qulubana!


----- Pesan Asli ----
Dari: qalam26 <[EMAIL PROTECTED]>
Kepada: [email protected]
Terkirim: Jumat, 18 Januari, 2008 8:58:07
Topik: [filsafat] Re: Kebebasan beragama BUKAN Kebebasan Merusak isi ajaran 
agama j70an

Shohih ga ada paksaan, bahkan club pemuja setan dan iblis tidak 
memaksa pengikutnya untuk masuk agamanya, Tapi pake bujuk rayu. 
Tapi Mas apakah kalo tidak ada paksaan maka masalahnya selesai?
Dan akhirnya setiap orang bebas menginjak-injak suatu prinsip ajaran?
dengan dalih kebebasan beragama?
mereka mengaku2 nabi, mengaku imam mahdi dan bahkan mengaku2 TUHAN...
dan segala bentuk kedustaan

trus anda katakan boleh kan tidak dipaksa...
Lihat bahwa tindak pengerusakan markas al-qiyadah adalah sebuah 
reaksi dari tindakan pengerusakan keyakinan agama oleh alqiyadah. 
Masyarakat muslim marah dengan orang2 yang mengaku2 NABI, Mengaku2 
IMAM MAHDI, mengaku2 BISA membuat Al-quran baru dengan nama TAZKIROH 
ala AHMADIYAH. 

Selama tidak ada UU yang tegas yang mengatur tentang pelecehan prinsip
-prinsip ajaran agama. maka selama itu pulalah masyrakat akan main 
tangan. JAdi solusinya Tegakkan dan sahkan UU anti pelecehan dan 
pengerusakan Agama agar yang menertibkan semua itu Aparat yang 
berwenang dan tidak terjadi main hakim sendiri. 
dibawah ini:

BAB VII TINDAK PIDANA TERHADAP AGAMA DAN KEHIDUPAN BERAGAMA

Pasal 341
Setiap orang yang di muka umum menyatakan perasaan atau 
melakukanperbuatan yang bersifat penghinaan terhadap agama yang 
dianut diIndonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) 
tahunatau pidana denda paling banyak Kategori III.
Pasal 343
Setiap orang yang di muka umum mengejek menodai atau merendahkanagama 
rasul nabi kitab suci ajaran agama atau ibadah keagamaandipidana 
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidanadenda 
paling banyak Kategori IV.

Ingat ini urusan KEYAKINAN YANG BAKU. Ajaran agama itu punya prinsip2 
Baku dan tidak semua bisa di ubah-ubah seenaknya dengan alasan 
kebebasan beragama atau ijtihad yang semuanya batil. 

> Iya Al-qiyadah memang bertentangan dg Ajaran Islam yg sudah baku
> Tapi Al-qiyadah kan tidak memaksa kita untuk mengikutinya?
> Dan masalah penghakiman bukankah itu haknya Tuhan?
>





      ________________________________________________________ 
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! Kunjungi 
Yahoo! Answers saat ini juga di http://id.answers.yahoo.com/

Kirim email ke