On 1/17/08, qalam26 <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > UUD 45 menjamin kebebasan setiap orang untuk memeluk agama, beribadat > menurut agamanya, dan meyakini kepercayaannya. tapi bukan kebebasan > untuk merusak, menghina dan menggota-ganti prinsip dan doktrin yang > telah baku dalam suatu ajaran agama yang telah ada. > :Avi: Kalau ternyata UUD 45 itu adalah kesepakatan hukum maka kita definisikan hukum itu dulu. Hukum adalah kesepakatan banyak orang bagi adanya penggunaan kekerasan untuk penegakan hukum tersebut.
Bukankan ajaran Islam terang-terangan menggonta-ganti prinsip dan doktrin Trinitas Kristen? Sudah jelas-jelas, Kristen lahir lebih dulu di muka bumi ini daripada Islam. Kalau begitu, pemeluk Islam harus ditindak keras karena telah menghina dan merusak prinsip dan doktrin yang telah baku dari suatu ajaran agama yang ada. Bedakan dengan hak. Hak adalah kesepakatan banyak orang untuk melarang penggunaan kekerasan bagi orang-orang yang melakukan hak atau tidak melakukan hak tersebut. Saya pikir, UUD 45 tentang kebebasan bla-bla-bla itu menjelaskan tentang hak. Setiap orang bebas untuk beragama atau tidak beragama, beribadat atau tidak beribadat, berkepercayaan atau tidak berkepercayaan. Negara menjamin tidak akan ada kekerasan atas sikap-sikap itu. Ex animo, -- the last stronghold http://www.psik-itb.org ****************************************************** Milis Filsafat Posting : [email protected] Arsip milis : http://groups.yahoo.com/group/filsafat/ Website : http://filsafatkita.f2g.net/ Berhenti : [EMAIL PROTECTED] ****************************************************** Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/filsafat/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/filsafat/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
