" Jangan coba-coba lagi menyalakan telepon seluler (ponsel) atau alat 
elektronik lainnya "

alat elektronik ini kategorinya, hanya alat yg memiliki frekwensi (seperti HP, 
radio, televisi) atau seluruh alat elektronik lainnya seperti jam, laptop, dll. 
kadang suka liat di TV / Film, pada saat penerbangan menggunakan laptop.
 Rizky
Training & Development Team
FTM & Media Channel
KPPTI PB Lt.2
Phone : 0856 888 0301 / 021 689 72 689
Email : [email protected] 




________________________________
From: bowie <[email protected]>
To: forbas <[email protected]>; inbike <[email protected]>
Sent: Tuesday, January 20, 2009 8:07:39 AM
Subject: [ForBas] Nyalakan HP Selama Penerbangan, Penumpang Bisa Dipenjara

Jakarta - Jangan coba-coba lagi menyalakan telepon seluler (ponsel) atau alat 
elektronik lainnya yang bisa mengganggu navigasi penerbangan. Salah-salah Anda 
bisa dipenjara selama 2 tahun atau kena denda Rp 200 juta.

"Dalam UU Penerbangan yang baru dimuat juga tentang sanksi. Termasuk sanksi 
bagi penumpang pesawat udara yang menggunakan HP. Itu ada sanksinya, ada 
dendanya," ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Jusman Syafii Djamal.

Hal itu disampaikannya dalam 'Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang 
Penerbangan' di Gedung Dephub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin 
(19/1/2009) malam.

"Tidak hanya HP, juga semua alat elektronik yang membahayakan penerbangan. Itu 
berpotensi membahayakan tingkat keselamatan dan keamanan penerbangan," imbuh 
Jusman.

Dalam UU Penerbangan Pasal 54 huruf f memang dinyatakan setiap orang dilarang 
melakukan pengoperasian peralatan elektronik yang mengganggu navigasi 
penerbangan. Sanksinya, termaktub dalam Pasal 412 ayat 5, dengan pidana penjara 
paling lama 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp 200 juta.

Selebihnya, Jusman mengatakan UU Penerbangan yang baru ini cukup lengkap dalam 
memuat sanksi setiap pemangku kepentingan di bidang penerbangan.

"Sanksinya cukup lengkap. UU ini memenuhi 80 persen temuan Uni Eropa, sehingga 
tidak ada lagi alasan perpanjangan airline ban," ujar mantan Dirut PT 
Dirgantara Indonesia (DI).

Sanksi memang dimuat pada Bab XXII tentang Ketentuan Pidana, Pasal 401-443. UU 
Penerbangan ini terdiri dari 24 Bab dan 466 pasal.(nwk/mok) 

-- 
IfYouTolerateThisYourChildrenWillBeNext
bowie



      
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
--- We moderators work for free only for your convenience in our milis.
Help us and obey the rules or be gone!  ---
.
To post to this group, send email to [email protected]
To unsubscribe from this group, send email to 
[email protected]
For more options, visit this group at http://groups.google.com/group/forbas
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke