" Jangan coba-coba lagi menyalakan telepon seluler (ponsel) atau alat elektronik lainnya "
alat elektronik ini kategorinya, hanya alat yg memiliki frekwensi (seperti HP, radio, televisi) atau seluruh alat elektronik lainnya seperti jam, laptop, dll. kadang suka liat di TV / Film, pada saat penerbangan menggunakan laptop. Rizky Training & Development Team FTM & Media Channel KPPTI PB Lt.2 Phone : 0856 888 0301 / 021 689 72 689 Email : [email protected] ________________________________ From: bowie <[email protected]> To: forbas <[email protected]>; inbike <[email protected]> Sent: Tuesday, January 20, 2009 8:07:39 AM Subject: [ForBas] Nyalakan HP Selama Penerbangan, Penumpang Bisa Dipenjara Jakarta - Jangan coba-coba lagi menyalakan telepon seluler (ponsel) atau alat elektronik lainnya yang bisa mengganggu navigasi penerbangan. Salah-salah Anda bisa dipenjara selama 2 tahun atau kena denda Rp 200 juta. "Dalam UU Penerbangan yang baru dimuat juga tentang sanksi. Termasuk sanksi bagi penumpang pesawat udara yang menggunakan HP. Itu ada sanksinya, ada dendanya," ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Jusman Syafii Djamal. Hal itu disampaikannya dalam 'Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan' di Gedung Dephub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2009) malam. "Tidak hanya HP, juga semua alat elektronik yang membahayakan penerbangan. Itu berpotensi membahayakan tingkat keselamatan dan keamanan penerbangan," imbuh Jusman. Dalam UU Penerbangan Pasal 54 huruf f memang dinyatakan setiap orang dilarang melakukan pengoperasian peralatan elektronik yang mengganggu navigasi penerbangan. Sanksinya, termaktub dalam Pasal 412 ayat 5, dengan pidana penjara paling lama 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp 200 juta. Selebihnya, Jusman mengatakan UU Penerbangan yang baru ini cukup lengkap dalam memuat sanksi setiap pemangku kepentingan di bidang penerbangan. "Sanksinya cukup lengkap. UU ini memenuhi 80 persen temuan Uni Eropa, sehingga tidak ada lagi alasan perpanjangan airline ban," ujar mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia (DI). Sanksi memang dimuat pada Bab XXII tentang Ketentuan Pidana, Pasal 401-443. UU Penerbangan ini terdiri dari 24 Bab dan 466 pasal.(nwk/mok) -- IfYouTolerateThisYourChildrenWillBeNext bowie --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ --- We moderators work for free only for your convenience in our milis. Help us and obey the rules or be gone! --- . To post to this group, send email to [email protected] To unsubscribe from this group, send email to [email protected] For more options, visit this group at http://groups.google.com/group/forbas -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
