soalnya die hampir di lempar dari pesawat gara2 godain pramugari .... sialnya ada bininya di pesawat lagi tugas ..wakakakakakakkkkkkkkkkk
2009/1/20 adwin haris <[email protected]> > keliatannya pengalaman Pribadi ya Om atau curahan Hati (Curhat) > > peace ya Om > > --- On *Mon, 1/19/09, [ andry ] <[email protected]>* wrote: > > From: [ andry ] <[email protected]> > Subject: [ForBas] Re: Nyalakan HP Selama Penerbangan, Penumpang Bisa > Dipenjara > To: [email protected] > Cc: "inbike" <[email protected]> > Date: Monday, January 19, 2009, 8:22 PM > > > penumpang indonesia kebanyakan gaya, landing sedikit ribut nyalain hp nanya > dah dijemput belum, dah sampai bandara belum, dah dimana ... prettt > ............. kayak ga bisa nyalain pas dah keluar pesawat aja. > wahai penumpang indonesia yang norak ... kasian deh lu ... pret prett > prettttt ................ > > > > *yg sebel liat penumpang pesawat pada norak!* > > > > 2009/1/20 bowie <[email protected]> > >> *Jakarta* - Jangan coba-coba lagi menyalakan telepon seluler (ponsel) >> atau alat elektronik lainnya yang bisa mengganggu navigasi penerbangan. >> Salah-salah Anda bisa dipenjara selama 2 tahun atau kena denda Rp 200 juta. >> >> "Dalam UU Penerbangan yang baru dimuat juga tentang sanksi. Termasuk >> sanksi bagi penumpang pesawat udara yang menggunakan HP. Itu ada sanksinya, >> ada dendanya," ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Jusman Syafii Djamal. >> >> Hal itu disampaikannya dalam 'Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang >> Penerbangan' di Gedung Dephub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, >> Senin (19/1/2009) malam. >> >> "Tidak hanya HP, juga semua alat elektronik yang membahayakan penerbangan. >> Itu berpotensi membahayakan tingkat keselamatan dan keamanan penerbangan," >> imbuh Jusman. >> >> Dalam UU Penerbangan Pasal 54 huruf f memang dinyatakan setiap orang >> dilarang melakukan pengoperasian peralatan elektronik yang mengganggu >> navigasi penerbangan. Sanksinya, termaktub dalam Pasal 412 ayat 5, dengan >> pidana penjara paling lama 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp 200 juta. >> >> Selebihnya, Jusman mengatakan UU Penerbangan yang baru ini cukup lengkap >> dalam memuat sanksi setiap pemangku kepentingan di bidang penerbangan. >> >> "Sanksinya cukup lengkap. UU ini memenuhi 80 persen temuan Uni Eropa, >> sehingga tidak ada lagi alasan perpanjangan airline ban," ujar mantan Dirut >> PT Dirgantara Indonesia (DI). >> >> Sanksi memang dimuat pada Bab XXII tentang Ketentuan Pidana, Pasal >> 401-443. UU Penerbangan ini terdiri dari 24 Bab dan 466 pasal.*(nwk/mok)* >> >> -- >> IfYouTolerateThisYourChildrenWillBeNext >> bowie >> >> >> > > > -- > ---------------------------------------------- > http://www.jalanraya.net/ > http://www.andryberlianto.co.cc/ > ---------------------------------------------- > > > > > -- IfYouTolerateThisYourChildrenWillBeNext bowie --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ --- We moderators work for free only for your convenience in our milis. Help us and obey the rules or be gone! --- . To post to this group, send email to [email protected] To unsubscribe from this group, send email to [email protected] For more options, visit this group at http://groups.google.com/group/forbas -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
