soalnya die hampir di lempar dari pesawat gara2 godain pramugari ....
sialnya ada bininya di pesawat lagi tugas ..wakakakakakakkkkkkkkkkk

2009/1/20 adwin haris <[email protected]>

>   keliatannya  pengalaman  Pribadi  ya  Om  atau  curahan  Hati  (Curhat)
>
> peace  ya  Om
>
> --- On *Mon, 1/19/09, [ andry ] <[email protected]>* wrote:
>
> From: [ andry ] <[email protected]>
> Subject: [ForBas] Re: Nyalakan HP Selama Penerbangan, Penumpang Bisa
> Dipenjara
> To: [email protected]
> Cc: "inbike" <[email protected]>
> Date: Monday, January 19, 2009, 8:22 PM
>
>
> penumpang indonesia kebanyakan gaya, landing sedikit ribut nyalain hp nanya
> dah dijemput belum, dah sampai bandara belum, dah dimana ... prettt
> ............. kayak ga bisa nyalain pas dah keluar pesawat aja.
> wahai penumpang indonesia yang norak ... kasian deh lu ... pret prett
> prettttt ................
>
>
>
> *yg sebel liat penumpang pesawat pada norak!*
>
>
>
> 2009/1/20 bowie <[email protected]>
>
>> *Jakarta* - Jangan coba-coba lagi menyalakan telepon seluler (ponsel)
>> atau alat elektronik lainnya yang bisa mengganggu navigasi penerbangan.
>> Salah-salah Anda bisa dipenjara selama 2 tahun atau kena denda Rp 200 juta.
>>
>> "Dalam UU Penerbangan yang baru dimuat juga tentang sanksi. Termasuk
>> sanksi bagi penumpang pesawat udara yang menggunakan HP. Itu ada sanksinya,
>> ada dendanya," ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Jusman Syafii Djamal.
>>
>> Hal itu disampaikannya dalam 'Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang
>> Penerbangan' di Gedung Dephub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat,
>> Senin (19/1/2009) malam.
>>
>> "Tidak hanya HP, juga semua alat elektronik yang membahayakan penerbangan.
>> Itu berpotensi membahayakan tingkat keselamatan dan keamanan penerbangan,"
>> imbuh Jusman.
>>
>> Dalam UU Penerbangan Pasal 54 huruf f memang dinyatakan setiap orang
>> dilarang melakukan pengoperasian peralatan elektronik yang mengganggu
>> navigasi penerbangan. Sanksinya, termaktub dalam Pasal 412 ayat 5, dengan
>> pidana penjara paling lama 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp 200 juta.
>>
>> Selebihnya, Jusman mengatakan UU Penerbangan yang baru ini cukup lengkap
>> dalam memuat sanksi setiap pemangku kepentingan di bidang penerbangan.
>>
>> "Sanksinya cukup lengkap. UU ini memenuhi 80 persen temuan Uni Eropa,
>> sehingga tidak ada lagi alasan perpanjangan airline ban," ujar mantan Dirut
>> PT Dirgantara Indonesia (DI).
>>
>> Sanksi memang dimuat pada Bab XXII tentang Ketentuan Pidana, Pasal
>> 401-443. UU Penerbangan ini terdiri dari 24 Bab dan 466 pasal.*(nwk/mok)*
>>
>> --
>> IfYouTolerateThisYourChildrenWillBeNext
>> bowie
>>
>>
>>
>
>
> --
> ----------------------------------------------
> http://www.jalanraya.net/
> http://www.andryberlianto.co.cc/
> ----------------------------------------------
>
>
> >
>


-- 
IfYouTolerateThisYourChildrenWillBeNext
bowie

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
--- We moderators work for free only for your convenience in our milis.
Help us and obey the rules or be gone!  ---
.
To post to this group, send email to [email protected]
To unsubscribe from this group, send email to 
[email protected]
For more options, visit this group at http://groups.google.com/group/forbas
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke