kaga, kalau beliau ini lebih sering ditinggal naik pesawat...

--- Pada Sel, 20/1/09, adwin haris <[email protected]> menulis:

Dari: adwin haris <[email protected]>
Topik: [ForBas] Re: Nyalakan HP Selama Penerbangan, Penumpang Bisa Dipenjara
Kepada: [email protected]
Tanggal: Selasa, 20 Januari, 2009, 1:34 AM







keliatannya  pengalaman  Pribadi  ya  Om  atau  curahan  Hati  (Curhat)
 
peace  ya  Om

--- On Mon, 1/19/09, [ andry ] <[email protected]> wrote:

From: [ andry ] <[email protected]>
Subject: [ForBas] Re: Nyalakan HP Selama Penerbangan, Penumpang Bisa Dipenjara
To: [email protected]
Cc: "inbike" <[email protected]>
Date: Monday, January 19, 2009, 8:22 PM


penumpang indonesia kebanyakan gaya, landing sedikit ribut nyalain hp nanya dah 
dijemput belum, dah sampai bandara belum, dah dimana ... prettt .............. 
kayak ga bisa nyalain pas dah keluar pesawat aja. 


wahai penumpang indonesia yang norak ... kasian deh lu ... pret prett prettttt 
................ 






*yg sebel liat penumpang pesawat pada norak!*





2009/1/20 bowie <[email protected]>

Jakarta - Jangan coba-coba lagi menyalakan telepon seluler (ponsel) atau alat 
elektronik lainnya yang bisa mengganggu navigasi penerbangan. Salah-salah Anda 
bisa dipenjara selama 2 tahun atau kena denda Rp 200 juta.

"Dalam UU Penerbangan yang baru dimuat juga tentang sanksi. Termasuk sanksi 
bagi penumpang pesawat udara yang menggunakan HP. Itu ada sanksinya, ada 
dendanya," ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Jusman Syafii Djamal.

Hal itu disampaikannya dalam 'Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang 
Penerbangan' di Gedung Dephub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin 
(19/1/2009) malam.

"Tidak hanya HP, juga semua alat elektronik yang membahayakan penerbangan. Itu 
berpotensi membahayakan tingkat keselamatan dan keamanan penerbangan," imbuh 
Jusman.

Dalam UU Penerbangan Pasal 54 huruf f memang dinyatakan setiap orang dilarang 
melakukan pengoperasian peralatan elektronik yang mengganggu navigasi 
penerbangan. Sanksinya, termaktub dalam Pasal 412 ayat 5, dengan pidana penjara 
paling lama 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp 200 juta.

Selebihnya, Jusman mengatakan UU Penerbangan yang baru ini cukup lengkap dalam 
memuat sanksi setiap pemangku kepentingan di bidang penerbangan.

"Sanksinya cukup lengkap. UU ini memenuhi 80 persen temuan Uni Eropa, sehingga 
tidak ada lagi alasan perpanjangan airline ban," ujar mantan Dirut PT 
Dirgantara Indonesia (DI).

Sanksi memang dimuat pada Bab XXII tentang Ketentuan Pidana, Pasal 401-443. UU 
Penerbangan ini terdiri dari 24 Bab dan 466 pasal.(nwk/mok) 

-- 
IfYouTolerateThisYourChildrenWillBeNext
bowie





-- 
----------------------------------------------
http://www.jalanraya.net/
http://www.andryberlianto.co.cc/
----------------------------------------------






      Lebih bergaul dan terhubung dengan lebih baik. Tambah lebih banyak teman 
ke Yahoo! Messenger sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/invite/
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
--- We moderators work for free only for your convenience in our milis.
Help us and obey the rules or be gone!  ---
.
To post to this group, send email to [email protected]
To unsubscribe from this group, send email to 
[email protected]
For more options, visit this group at http://groups.google.com/group/forbas
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke