ketuhanan yang maha esa tidak serta merta harus diterjemahkan ke dalam 6 agama 
yang disahkan oleh pemerintah kita. dulu hanya 5 saja yang kita anggap agama. 
kemudian sekarang jadi 6. bisa jadi nanti akan jadi 7, 8, 9, dst. bisa saja ada 
orang yang sudah berketuhanan yang maha esa tetapi tidak termasuk ke dalam 6 
agama yang disahkan pemerintah saat ini. urusan agama bukanlah urusan 
formalitas. itu untuk masalah substansi agama dan bukan agama. 

sedangkan masalah yang lain (dan ini yg kita diskusikan) adalah mengapa agama 
yang kita anut harus dicantumkan di ktp? harus dikaji untung dan ruginya. mana 
yang lebih banyak. selama ini argumen pemerintah lebih berkutat pada bagaimana 
kalau ada orang yg meninggal tanpa diketahui keluarganya harus diupacarai. pada 
kenyataannya, orang yang meninggal tanpa diketahui keluarganya akan dicari dulu 
keluarganya. cara nyarinya? ya lewat ktp. kalau ktp tidak ada? ya diumumkan. 
kalau tetap tidak ada yang mengaku keluarganya? kemudian dimakamkan secara 
agama mayoritas. so, apa gunanya pencantuman agama dalam ktp terkait argumen di 
atas? ga ada artinya. 

----- Original Message ----
From: chairil sanie djailany <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Tuesday, March 6, 2007 11:45:21 AM
Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re:  Kolom Agama dalam KTP


   
            Sudah jelas-jelas negara kita adalah menempatkan Sila Ketuhanan 
Yang Maha Esa sebagai Sila pertama pada Dasar Negara, hal itu menunjukkan bahwa 
negara menempatkan agama ditempat yang utama dalam kehidupan bernegara dan 
berbangsa.

  Kolom agama sudah betul menurut saya pribadi karena negara tidak memberikan 
tempat bagi orang yang tidak beragama. Silahkan saja bangsa lain dan negara 
lain kalau tidak mencantumkan kolom agama di ID Card nya sesuai dengan 
kebijakan mereka masing-masing, kenapa kita bangsa Indonesia harus meniru 
mereka dalam hal ini?........ .kita sebagai bangsa punya identitas sendiri yang 
patut dipertahankan.


Kirim email ke