http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0703/08/humaniora/3369830.htm =======================
Jakarta, kompas - Negara masih memberi peluang terhadap munculnya peraturan-peraturan yang mendorong terjadinya diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan. Padahal, perempuan adalah juga warga negara dan sumber daya manusia yang seharusnya diperhitungkan dalam pembangunan bangsa. Oleh karena itu, sudah seharusnya negara menghentikan berbagai peraturan yang mengancam perempuan. Demikian pernyataan panitia bersama Hari Perempuan Internasional yang dibacakan sejumlah perwakilan aktivis perempuan di Jakarta, Rabu (7/3). Hadir juga dalam acara tersebut Sinta Nuriyah, istri mantan Presiden Abdurrahman Wahid, serta tokoh-tokoh "Republik Mimpi" sebuah acara parodi politik yang ditayangkan satu stasiun televisi swastayang memerankan sejumlah mantan Presiden RI. Diskriminatif Yeni Rosa Damayanti yang membacakan pernyataan untuk menyambut peringatan Hari Perempuan Internasionalyang jatuh hari Kamis ini menyatakan, aktivis perempuan di Tanah Air prihatin terhadap negara yang mengontrol seksualitas atau tubuh perempuan. Kontrol negara tersebut bisa dibuktikan dengan adanya peraturan-peraturan yang mendiskriminasikan keberadaan tubuh perempuan. Yeni pun mencontohkan adanya peraturan daerah yang diskriminatif terhadap perempuan. Contoh lainnya adalah Undang-Undang Perkawinan (Nomor 1 Tahun 1974) yang mengatur alasan poligami. Suami bisa menikah lagi jika istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, cacat badan atau penyakit yang tidak bisa disembuhkan, dan tidak dapat melahirkan anak. "Pengaturan itu jelas tidak memberikan perlindungan kepada kaum perempuan sebagai istri yang mempunyai kondisi fisik seperti yang disebutkan dalam UU ini dari perlakuan diskriminatif," ujar Yeni. Secara khusus, Sinta Nuriyah menyoroti RUU Pornografi yang tengah digodok pemerintah dan DPR. "RUU ini betul-betul merugikan perempuan. Di sana banyak terdapat pasal yang mengontrol kebebasan perempuan. Aktivis perempuan menolak RUU ini," ujar Sinta. Kasus kekerasan Di tempat terpisah, Komisi Nasional Perempuan menyatakan, masih banyak kasus kekerasan terhadap perempuan, baik di dalam rumah tangga, pengungsian, dan peradilan. Selama tahun 2006, Komnas Perempuan mencatat 22.521 kasus kekerasan terhadap perempuan yang ditangani 257 lembaga di 32 provinsi di Indonesia. Kasus terbanyak adalah kekerasan dalam rumah tangga, disusul kekerasan di ranah komunitas dan di ranah negara. "Kekerasan terhadap perempuan masih terus terjadi. Ini memerlukan dukungan semua pihak untuk mengatasinya. Namun, di sisi lain juga perlu diakui adanya sejumlah terobosan kebijakan yang kondusif bagi pemenuhan hak-hak perempuan korban kekerasan," kata Kamala Chandrakirana, Ketua Komnas Perempuan. (ELN)
