http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0703/08/humaniora/3369830.htm
=======================

Jakarta, kompas - Negara masih memberi peluang terhadap munculnya 
peraturan-peraturan yang mendorong terjadinya diskriminasi dan 
kekerasan terhadap perempuan. Padahal, perempuan adalah juga warga 
negara dan sumber daya manusia yang seharusnya diperhitungkan dalam 
pembangunan bangsa. Oleh karena itu, sudah seharusnya negara 
menghentikan berbagai peraturan yang mengancam perempuan. 

Demikian pernyataan panitia bersama Hari Perempuan Internasional yang 
dibacakan sejumlah perwakilan aktivis perempuan di Jakarta, Rabu 
(7/3). Hadir juga dalam acara tersebut Sinta Nuriyah, istri mantan 
Presiden Abdurrahman Wahid, serta tokoh-tokoh "Republik Mimpi"— 
sebuah acara parodi politik yang ditayangkan satu stasiun televisi 
swasta—yang memerankan sejumlah mantan Presiden RI. 

Diskriminatif 

Yeni Rosa Damayanti yang membacakan pernyataan untuk menyambut 
peringatan Hari Perempuan Internasional—yang jatuh hari Kamis ini—
menyatakan, aktivis perempuan di Tanah Air prihatin terhadap negara 
yang mengontrol seksualitas atau tubuh perempuan. Kontrol negara 
tersebut bisa dibuktikan dengan adanya peraturan-peraturan yang 
mendiskriminasikan keberadaan tubuh perempuan. 

Yeni pun mencontohkan adanya peraturan daerah yang diskriminatif 
terhadap perempuan. Contoh lainnya adalah Undang-Undang Perkawinan 
(Nomor 1 Tahun 1974) yang mengatur alasan poligami. Suami bisa 
menikah lagi jika istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, cacat 
badan atau penyakit yang tidak bisa disembuhkan, dan tidak dapat 
melahirkan anak. 

"Pengaturan itu jelas tidak memberikan perlindungan kepada kaum 
perempuan sebagai istri yang mempunyai kondisi fisik seperti yang 
disebutkan dalam UU ini dari perlakuan diskriminatif," ujar Yeni. 

Secara khusus, Sinta Nuriyah menyoroti RUU Pornografi yang tengah 
digodok pemerintah dan DPR. "RUU ini betul-betul merugikan perempuan. 
Di sana banyak terdapat pasal yang mengontrol kebebasan perempuan. 
Aktivis perempuan menolak RUU ini," ujar Sinta. 

Kasus kekerasan 

Di tempat terpisah, Komisi Nasional Perempuan menyatakan, masih 
banyak kasus kekerasan terhadap perempuan, baik di dalam rumah 
tangga, pengungsian, dan peradilan. Selama tahun 2006, Komnas 
Perempuan mencatat 22.521 kasus kekerasan terhadap perempuan yang 
ditangani 257 lembaga di 32 provinsi di Indonesia. Kasus terbanyak 
adalah kekerasan dalam rumah tangga, disusul kekerasan di ranah 
komunitas dan di ranah negara. 

"Kekerasan terhadap perempuan masih terus terjadi. Ini memerlukan 
dukungan semua pihak untuk mengatasinya. Namun, di sisi lain juga 
perlu diakui adanya sejumlah terobosan kebijakan yang kondusif bagi 
pemenuhan hak-hak perempuan korban kekerasan," kata Kamala 
Chandrakirana, Ketua Komnas Perempuan. (ELN) 



Kirim email ke