--- In [email protected], Eddy Susilo 
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:

Rekan Eddy, saya tanggapi baris perbaris sbb.

> Sebenarnya mendiskusikan masalah ini sudah terlambat, 
> karena memang undang undang Administrasi Kependudukan
> no 23 tahun 2006 sudah disyahkan oleh DPR bulan Desember
> 2006. Tetap KTP terdapat kolom Agama. 

L: Wacana ini tidak terlambat, karena wacana menghapus kolom agama 
sudah bergulir sudah lebih dari sekitar 4-5 tahun yang lalu ketika 
ada banyak kasus sweeping dengan meminta KTP. 

Karena rentang waktu 4 -5 tsb masih belum cukup untuk merubah 
kebijakan para wakil-wakil parpol di DPR, maka wacana lewat FPK ini 
merupakan bagian dari revitalisasi wacana tsb sampai mencapai 
rentang waktu sepanjang mungkin, Wacana ini juga mesti diperluas 
lagi jangkauannya lewat berbagai milis2 besar yang semakin banyak 
berkembang. Kita tahu suatu UU itu sewaktu-waktu bisa diusulkan 
secara resmi untuk diubah atau direvisi.

Karena wacana2 yang muncul di publik argumentasi pro penghapusan 
kolom agama lebih kuat dan tak terbantahkan oleh pihak2 yang 
mempertahankan kolom agama, maka tujuan dan alasan masih 
diberlakukannya kolom agama saya duga merupakan tujuan dari alasan 
politis dari pihak-pihak parpol lewat wakil2-nya di DPR/legislatif 
yang secara de facto memegang satu tangan pemegang kekuasaan 
eksekutif.

> namuin bagi teman yang dari Kepercayaan diberi kelonggarakan
> untuk tidak menyantumkan (-) bila menganut salah satu 
> kepercayaan yang banyak tumbuh di Indonesia. 

L: Secara tidak langsung (implisit) bisa disimpulkan: 
   penegang KTP kolom agama kosong = penganut aliran kepercayaan. 
   Jadi apa bedanya mengisi kolom tsb dg "penganut aliran
   kepercayaan| dengan mengosongkannya?

> Secara pribadi sy memang setuju tidak usah dicantumkan
> kolom agama dalam KTP, karena ini sering menjadi
> biang keladi diskriminasi, lalu intoleransi dan sebagainya. 
> Kolom agama dan kepercayaan hanya ada di pencatatan
> Administrasi Kependudukan saja (sebagai database)

L: Data base ini harus bersifat konfidensial dan hanya bisa 
diperoleh lewat penyelenggaran sensus statistik yang profesional.

Salam

Kirim email ke