> Yang seharusnya menjadi pertanyaan adalah: kenapa praktek mempekerjakan karyawan di perusahaan lain yang masih berada dalam satu grup itu dibenarkan? Apalagi yang saya tahu, karyawan di Global TV dipekerjakan untuk MNC News tanpa ada surat mutasi atau hal-hal bersifat administratif lain. :: Yah tidak jadi soal, karena masih dalam satu grup (kepemilikan)/keluarga. Lain soal jika berbeda grup atau pemilik/keluarga.
> Nah, menyambut hari buruh yang baru saja lewat ini ada baiknya kita coba mendiskusikan konglomerasi media yang dengan seenaknya mempekerjakan buruh wartawannya tanpa memberi reward yang seimbang dengan hasil kerjanya selama ini. Ingat: wartawan juga buruh. Bedanya dengan buruh pabrik: wartawan justru tidak berani menuntut hak-haknya yang telah dikebiri pemilik modal dengan alasan resiko profesi. Padahal wartawan umumnya adalah golongan berpendidikan tinggi yang seharusnya menyadari hak-haknya berdasarkan hukum. :: Seharusnya keadilan perusahaan bagi pekerja adalah setiap perusahaan diwajibkan oleh UU menyediakan SETIDAKNYA 20% keuntungan bersih perusahaan sebagai hak tetapnya pekerja. Besaran % sebenarnya tergantung dari besar ukuran perusahaan, semakin gemuk (banyak pegawai), seharusnya persentasenya semakin besar. Jadi pegawai memiliki share holder perusahaan, artinya memiliki secara bersama perusahaannya. Jadi ini tidak memutus rantai pekerja dan perusahaan, kalau seluruh tingkat pekerja bekerja secara efektif maka keuntungannya dirasakan semua pihak dari pegawai paling rendah hingga direksi. Ini lebih adil. Mau kerja berat sampai teler, mau ditekan sampai batas, tapi hadiahnya dapat dirasakan oleh seluruh karyawan. Ini win-win solution. p
