> Yang seharusnya menjadi pertanyaan adalah: kenapa praktek
mempekerjakan karyawan di perusahaan lain yang masih berada dalam satu
grup itu dibenarkan? Apalagi yang saya tahu, karyawan di Global TV
dipekerjakan untuk MNC News tanpa ada surat mutasi atau hal-hal
bersifat administratif lain. 
 
:: Yah tidak jadi soal, karena masih dalam satu grup
(kepemilikan)/keluarga. Lain soal jika berbeda grup atau pemilik/keluarga.


> Nah, menyambut hari buruh yang baru saja lewat ini ada baiknya kita
coba mendiskusikan konglomerasi media yang dengan seenaknya
mempekerjakan buruh wartawannya tanpa memberi reward yang seimbang
dengan hasil kerjanya selama ini. Ingat: wartawan juga buruh. Bedanya
dengan buruh pabrik: wartawan justru tidak berani menuntut hak-haknya
yang telah dikebiri pemilik modal dengan alasan resiko profesi.
Padahal wartawan umumnya adalah golongan berpendidikan tinggi yang
seharusnya menyadari hak-haknya berdasarkan hukum. 

:: Seharusnya keadilan perusahaan bagi pekerja adalah setiap
perusahaan diwajibkan oleh UU menyediakan SETIDAKNYA 20% keuntungan
bersih perusahaan sebagai hak tetapnya pekerja. Besaran % sebenarnya
tergantung dari besar ukuran perusahaan, semakin gemuk (banyak
pegawai), seharusnya persentasenya semakin besar. Jadi pegawai
memiliki share holder perusahaan, artinya memiliki secara bersama
perusahaannya. 
Jadi ini tidak memutus rantai pekerja dan perusahaan, kalau seluruh
tingkat pekerja bekerja secara efektif maka keuntungannya dirasakan
semua pihak dari pegawai paling rendah hingga direksi. Ini lebih adil.
Mau kerja berat sampai teler, mau ditekan sampai batas, tapi hadiahnya
dapat dirasakan oleh seluruh karyawan. Ini win-win solution.

 
p


Kirim email ke