Wah, para ahli hukum pejabat negara kurang kreatif, tdk cerdik. Ngapain resah karena malaysia ngeklaim batik? Di india juga ada batik kan? Patenkan aja dg nama BATIK INDONESIA. Atau biking aja nama lain misalnya BAKIR singkatan dari BAJU KELIR, hahaha... Kalau kebudayaan yg sama dipatenkan, mari kita daftarkan nama MELAYU jadi nama dagang Indonesia! Klaim itu kan menjurus ke industrialisasi sebab paten batik dlm hukum adalah soal invensi utk diterapkan pada industri. Mari kita daftarkan merek GOD, TUHAN, ALLAH, YESUS, MUHAMMAD, BIBLE, ALQURAN jadi merek semua kelas barang! Kalau ada bangsa lain di dunia yg pakai nama itu untuk buku, kitab, dll harus ijin dan bayar royalti ke ke kita. Itu hukum global empire.
Agus Hamonangan wrote: > http://cetak. kompas.com/ read/xml/ 2008/08/23/ 01184473/ > klaim.malaysia. atas.batik. meresahkan > Jakarta, Kompas - Klaim Malaysia atas batik sangat meresahkan perajin > batik Indonesia. Bangsa ini harus segera menghapus bayang-bayang yang > meresahkan itu agar perajin batik Indonesia di kemudian hari tidak > perlu memberi royalti kepada negara lain. > Perajin batik Pekalongan, Romi Oktabirawa, mengatakan hal itu dalam > pembentukan Forum Masyarakat Batik Indonesia di Jakarta, Jumat (22/8). > Romi mengatakan, generasi batik masa lampau hanya melihat kompetisi > antarperajin di dalam negeri. Kini, sudah saatnya perajin batik > bersatu, menunjukkan eksistensi bahwa batik adalah warisan budaya > Indonesia. > Untuk melestarikannya, Pemerintah Indonesia akan menominasikan batik > Indonesia untuk dikukuhkan oleh Unesco sebagai Warisan Budaya Tak > Benda (Intangible Cultural Heritage). > Terhadap klaim Malaysia atas batik, Menteri Koordinator Kesejahteraan > Rakyat Aburizal Bakrie mengatakan, usulan nominasi ini bukan reaksi > terhadap Malaysia. Namun, untuk kepentingan pengembangan batik > Indonesia di pasar internasional. > Dewasa ini penggunaan batik makin beragam. Pasar ekspor batik mencapai > 125 juta dollar AS per tahun. Sekitar dua juta orang bergantung pada > usaha batik, mulai pedagang kecil dan menengah serta pemasok kebutuhan > batik beserta keluarganya. > Seluruh pihak yang terkait dengan batik telah memahami dan sepakat > untuk memperjuangkan agar batik Indonesia dapat diakui oleh Unesco. > Prosedur yang ditempuh untuk pengakuan itu dilakukan sesuai Konvensi > Unesco tahun 2003 tentang Warisan Budaya Tak Benda. Konvensi Unesco > tersebut telah diratifikasi oleh pemerintah melalui PP Nomor 78 Tahun > 2007 dan, terhitung sejak 15 Januari 2008, Indonesia resmi menjadi > Negara Pihak Konvensi. > Dengan demikian, Indonesia berhak menominasikan mata budayanya untuk > dicantumkan dalam daftar representatif Unesco. Usulan berkas nominasi > harus diterima Unesco selambatnya 30 September 2008. (OSA/LOK) > ___________________________________________________________________________ Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru. Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. Cepat sebelum diambil orang lain! http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/
