Ha..ha..ha.. 
Hey coy, kalo kita bandingkan dengan orang dewasa nenggak miras atau drug, atau 
narkotika, letak kriminalnya dimana?  Lha wong dia pake duit2 sendiri. Jika 
memang dilihatnya dari segi itu, coba bandingkan dengan UU Fornografi dan 
Narkotika. Bukankah UU dibuat bukan untuk nyusahin masyarakat, melainkan 
melindungi masyarakat. Kerusakan moral dan akhlaq akibat ekses. Tujuannya 
adalah meminimalisir, bukan meniadakan.
Orang bisa rusak moral dan akhlaqnya akibat ekses drug, miras. Banyaknya 
pemerkosaan akibat ekses para wanita berpakaian minimal yang memperlihatkan 
keindahan tubuhnya.
Halnya dengan orang2 atau pejabat korupsi, maka dibuat KPK.
 
Kenapa hal ini jadi prokontra???? Apa karena orang2 yang kontra adalah sebagian 
besar bisnisnya bergerak dibidang lendir!!! Yang dampaknya usahanya bisa gulung 
tikar !!!
 
Sontoloyo !!!
 
 
 
 

 
----- Pesan Asli ----
Dari: manneke budiman <[EMAIL PROTECTED]>
Kepada: [email protected]
Terkirim: Senin, 6 Oktober, 2008 12:46:34
Topik: [Forum Pembaca KOMPAS] Re: 10 Kekeliruan Pendukung RUU Pornografi

Ini saya balas dengan 10 kekeliruan pendukung RUU Porno (baca: Ade Armando):

1. Kalo bukan intervensi moral, maka pakailah hukum sebagai dasar-dasarnya, 
jangan pakai akhlak, moral, etika dsb. Jadi jelas ini urusan kriminal, bukan 
urusan akhlak. Jadi campur-aduk kaya gado-gado basi. Ade Armando baca nggak sih 
RUU ini secara komplit? (nah, enak kan kalo ditanya gini sama orang lain?)

2. Jadi ada bentuk-bentuk "pornografi" lain tapi TIDAK dilarang oleh RUU ini? 
Kok ada undang-undang yang ajaib gini sih? Tidak dilarang, tapi sudah dikasih 
label "pornografi". Hahahaha, aneh tapi nyata!

3. Orang mau jadi produser atau model pornografi, kalo konsumennya orang dewasa 
emang kirminalnya di mana? lain halnya kalo yang maen anak-anak dan produknya 
diperuntukkan buat konsumen anak-anak, ini baru kriminal. Kalo yang bikin 
dewasa, yang main dewasa, yang nonton dewasa, terus mereka dikriminalkan, maka 
sesungguhnya yang terjadi adalah urusan moral dicampur-aduk sama urusan hukum.

4. Definisi "pornografi" jelas kabur. Ada beda fundamental antara "bertujuan 
untuk membangkitkan hasrat seksual" dan "dapat membangikitkan hasrat seksual". 
Yang pertama ada unsur kesengajaan yang sistematis, yang kedua tmbul dari 
tafsir yang mengonsumsi. Ade Armando rupanya tak terlalu ngerti bahasa 
Indonesia sebab sebagai intelektual dia telah menggadaikan kecerdasannya untuk 
keuntungan politis yang sempit dan jangka pendek.

5. "Pornografi kelas berat akan dianulir hukumannya jika mengandung unsur 
nilai-nilai budaya"? Lagi-lagi terkandung kontradiksi internal dalam legal 
draft ini, dan ini jelas berpotensi menimbulkan konflik dalam implementasi. Kok 
ada RUU cacat terus semua orang disuruh tutup mata dan terima aja? Ade Armando 
ini bisa mikir jernih enggak ya? Logika RUU ini kacau: ada produk seni budaya 
yang dicap "porno", tapi lalu dibolehkan dengan alasan kultural. Problemnya, di 
mata siapa itu "porno"? Siapa yang berhak menilai kepornoannya? Siapa yang 
berhak mengatakan bahwa, meski dicap "porno", tapi boleh pass sebab punya nilai 
budaya? Kok ngaco banget sih?

6. Kalau tafsirnya bisa superkaret dan amat lentur serta imajinatif, seperti 
telah dipertunjukkan dalam posting-posting Ade Armando selama ini, maka tak ada 
jaminan apapun bahwa kalau ada orang berpakaian yang dinilai "porno" maka dia 
tak akan diganyang. Ini common sense yang gamblang dan sepele. Bahwa Ade 
Armando tak mau buka mata untuk melihat realitas ini, patutlah dipertanyakan 
motivasinya membela RUU Porno mati-matian apa?

7. Lho? Nggak ngerti juga toh kenapa pasal yang kasih wewenang pada masyarakat 
untuk ikut melakukan "pembinaan" ditolak? "Membina" dan "pembinaan" ini 
pengertiannya apa dalam konteks RUU ini, Bung Armando? Ini jelas tindakan 
aktif, dan tafsirnya dibiarkan terbuka sehingga memberi peluang kepada 
polisi-polisi dan hakim-hakim "swasta" untuk dengan semaunya mengurusi urusan 
moral orang lain yang mereka tafsirkan "porno". Gimana kalo RUU ini buat Adnda 
dan keluarga Anda aja deh, jangan dipaksakan buat seluruh masyarakat RI?

8. KUHP yang sudah ada aja nggak dilaksanakan konsisten, kok mau bikin UU baru 
segala? Kalau KUHP dituduh tidak membedakan pornografi biasa dan pornografi 
anak, maka dengan mudah orang juga bisa bilang bahwa RUU Porno yang baru ini 
MENCAMPURADUKKAN pornografi biasa dan pornografi anak. Kalo mau mengkriminalkan 
pronografi anak, bikinlah RUU spesifik tentang RUU anak. Begitu kedua soal ini 
dicampur-aduk, maka antara domain moral dan domain hukum pun juga ikut 
campur-aduk. Dalam UU pornografi anak di banyak negara, sangat jelas dan 
spesifik bahwa aturan dibuat untuk melindungi anak, bukan mengkriminalkan anak. 
Tapi kalo ini barang dewasa buat konsumen dewasa, lalu mau diatur (apalagi 
dicampur-aduk sama pornografi anak), maka ini rancu ke ranah moral. Masak gini 
aja Ade Armando nggak nangkep?

9. Kalau Anda pakai contoh AS untuk membuktikan di luar negeri material cabul 
(obscene) dilarang dengan ketat, maka Anda kemungkinan adalah 1) seorang 
pembohong ulung, atau 2) seorang yang kurang belajar. Di AS pornografi yang 
kental dengan obscenityTIDAK dilarang tetapi diatur. Isinya tak boleh 
mengandung kekerasan (pemerkosaan, penyiksaan) dan konsumennya harus memenuhi 
syarat usia minimum (18 tahun). Pornografi di AS bukan barang haram melainkan 
legal. Ada izinnya, ada aturannya, ada pajaknya. Masyarakat AS juga diberi 
pendidikan seks yang bener di sekolah, bukan diuber-uber dan dicekal kalo baca 
material-material yang berkaitan dengan seks.

10. Siapa yang akan menentukan seni mana dan seniman siapa yang dianggap tidak 
porno karena mengandung unsur seni budaya, dan siapa yang menentukan itu porno 
serta tak mengandung nilai seni? Ada standarnya? Dalam dunia seni, seniman dan 
penikmat seni sendiri yang menentukan mana seni yang bernilai dan mana yang 
tidak. RUU Porno ini akan memberikan hak dan wewenang itu kepada siapa? Negara? 
Ulama? Dewan Kesenian? Mikir dulu sebelum bicara, Ade Armando. Biar Anda nggak 
keliatan makin ancur.

Selamat meniti karir politik Anda. Tapi mbok cari jalan yang elegan, jangan 
yang bikin malu banyak orang.

manneke

Kirim email ke