Ha..ha..ha.. Hey coy, kalo kita bandingkan dengan orang dewasa nenggak miras atau drug, atau narkotika, letak kriminalnya dimana? Lha wong dia pake duit2 sendiri. Jika memang dilihatnya dari segi itu, coba bandingkan dengan UU Fornografi dan Narkotika. Bukankah UU dibuat bukan untuk nyusahin masyarakat, melainkan melindungi masyarakat. Kerusakan moral dan akhlaq akibat ekses. Tujuannya adalah meminimalisir, bukan meniadakan. Orang bisa rusak moral dan akhlaqnya akibat ekses drug, miras. Banyaknya pemerkosaan akibat ekses para wanita berpakaian minimal yang memperlihatkan keindahan tubuhnya. Halnya dengan orang2 atau pejabat korupsi, maka dibuat KPK. Kenapa hal ini jadi prokontra???? Apa karena orang2 yang kontra adalah sebagian besar bisnisnya bergerak dibidang lendir!!! Yang dampaknya usahanya bisa gulung tikar !!! Sontoloyo !!!
----- Pesan Asli ---- Dari: manneke budiman <[EMAIL PROTECTED]> Kepada: [email protected] Terkirim: Senin, 6 Oktober, 2008 12:46:34 Topik: [Forum Pembaca KOMPAS] Re: 10 Kekeliruan Pendukung RUU Pornografi Ini saya balas dengan 10 kekeliruan pendukung RUU Porno (baca: Ade Armando): 1. Kalo bukan intervensi moral, maka pakailah hukum sebagai dasar-dasarnya, jangan pakai akhlak, moral, etika dsb. Jadi jelas ini urusan kriminal, bukan urusan akhlak. Jadi campur-aduk kaya gado-gado basi. Ade Armando baca nggak sih RUU ini secara komplit? (nah, enak kan kalo ditanya gini sama orang lain?) 2. Jadi ada bentuk-bentuk "pornografi" lain tapi TIDAK dilarang oleh RUU ini? Kok ada undang-undang yang ajaib gini sih? Tidak dilarang, tapi sudah dikasih label "pornografi". Hahahaha, aneh tapi nyata! 3. Orang mau jadi produser atau model pornografi, kalo konsumennya orang dewasa emang kirminalnya di mana? lain halnya kalo yang maen anak-anak dan produknya diperuntukkan buat konsumen anak-anak, ini baru kriminal. Kalo yang bikin dewasa, yang main dewasa, yang nonton dewasa, terus mereka dikriminalkan, maka sesungguhnya yang terjadi adalah urusan moral dicampur-aduk sama urusan hukum. 4. Definisi "pornografi" jelas kabur. Ada beda fundamental antara "bertujuan untuk membangkitkan hasrat seksual" dan "dapat membangikitkan hasrat seksual". Yang pertama ada unsur kesengajaan yang sistematis, yang kedua tmbul dari tafsir yang mengonsumsi. Ade Armando rupanya tak terlalu ngerti bahasa Indonesia sebab sebagai intelektual dia telah menggadaikan kecerdasannya untuk keuntungan politis yang sempit dan jangka pendek. 5. "Pornografi kelas berat akan dianulir hukumannya jika mengandung unsur nilai-nilai budaya"? Lagi-lagi terkandung kontradiksi internal dalam legal draft ini, dan ini jelas berpotensi menimbulkan konflik dalam implementasi. Kok ada RUU cacat terus semua orang disuruh tutup mata dan terima aja? Ade Armando ini bisa mikir jernih enggak ya? Logika RUU ini kacau: ada produk seni budaya yang dicap "porno", tapi lalu dibolehkan dengan alasan kultural. Problemnya, di mata siapa itu "porno"? Siapa yang berhak menilai kepornoannya? Siapa yang berhak mengatakan bahwa, meski dicap "porno", tapi boleh pass sebab punya nilai budaya? Kok ngaco banget sih? 6. Kalau tafsirnya bisa superkaret dan amat lentur serta imajinatif, seperti telah dipertunjukkan dalam posting-posting Ade Armando selama ini, maka tak ada jaminan apapun bahwa kalau ada orang berpakaian yang dinilai "porno" maka dia tak akan diganyang. Ini common sense yang gamblang dan sepele. Bahwa Ade Armando tak mau buka mata untuk melihat realitas ini, patutlah dipertanyakan motivasinya membela RUU Porno mati-matian apa? 7. Lho? Nggak ngerti juga toh kenapa pasal yang kasih wewenang pada masyarakat untuk ikut melakukan "pembinaan" ditolak? "Membina" dan "pembinaan" ini pengertiannya apa dalam konteks RUU ini, Bung Armando? Ini jelas tindakan aktif, dan tafsirnya dibiarkan terbuka sehingga memberi peluang kepada polisi-polisi dan hakim-hakim "swasta" untuk dengan semaunya mengurusi urusan moral orang lain yang mereka tafsirkan "porno". Gimana kalo RUU ini buat Adnda dan keluarga Anda aja deh, jangan dipaksakan buat seluruh masyarakat RI? 8. KUHP yang sudah ada aja nggak dilaksanakan konsisten, kok mau bikin UU baru segala? Kalau KUHP dituduh tidak membedakan pornografi biasa dan pornografi anak, maka dengan mudah orang juga bisa bilang bahwa RUU Porno yang baru ini MENCAMPURADUKKAN pornografi biasa dan pornografi anak. Kalo mau mengkriminalkan pronografi anak, bikinlah RUU spesifik tentang RUU anak. Begitu kedua soal ini dicampur-aduk, maka antara domain moral dan domain hukum pun juga ikut campur-aduk. Dalam UU pornografi anak di banyak negara, sangat jelas dan spesifik bahwa aturan dibuat untuk melindungi anak, bukan mengkriminalkan anak. Tapi kalo ini barang dewasa buat konsumen dewasa, lalu mau diatur (apalagi dicampur-aduk sama pornografi anak), maka ini rancu ke ranah moral. Masak gini aja Ade Armando nggak nangkep? 9. Kalau Anda pakai contoh AS untuk membuktikan di luar negeri material cabul (obscene) dilarang dengan ketat, maka Anda kemungkinan adalah 1) seorang pembohong ulung, atau 2) seorang yang kurang belajar. Di AS pornografi yang kental dengan obscenityTIDAK dilarang tetapi diatur. Isinya tak boleh mengandung kekerasan (pemerkosaan, penyiksaan) dan konsumennya harus memenuhi syarat usia minimum (18 tahun). Pornografi di AS bukan barang haram melainkan legal. Ada izinnya, ada aturannya, ada pajaknya. Masyarakat AS juga diberi pendidikan seks yang bener di sekolah, bukan diuber-uber dan dicekal kalo baca material-material yang berkaitan dengan seks. 10. Siapa yang akan menentukan seni mana dan seniman siapa yang dianggap tidak porno karena mengandung unsur seni budaya, dan siapa yang menentukan itu porno serta tak mengandung nilai seni? Ada standarnya? Dalam dunia seni, seniman dan penikmat seni sendiri yang menentukan mana seni yang bernilai dan mana yang tidak. RUU Porno ini akan memberikan hak dan wewenang itu kepada siapa? Negara? Ulama? Dewan Kesenian? Mikir dulu sebelum bicara, Ade Armando. Biar Anda nggak keliatan makin ancur. Selamat meniti karir politik Anda. Tapi mbok cari jalan yang elegan, jangan yang bikin malu banyak orang. manneke
