Pertanyaan yang lebih mendasar bagi Armando adalah apakah RUU yang didukungnya 
mati-matian itu memakai pembedaan antara "pornografi" dan "obscenity"? Kalo 
enggak, ngapain berbusa-busa bikin argmen tentang beda antara kedua kategori 
itu, jika RUU itu sebetulnya cuma ngurus "pornografi" (dan secara otomatis 
memasukkan "obscenity" dalam kategori itu)?
 
Membawa masuk kategori baru semacam "obscenity" ke dalam perdebatan hanya akan 
mengalihkan pokok persoalan, yaitu kekacauan RUU Porno yang sudah mau disahkan 
itu.
 
Saran saya, kembali saja ke definisi "pornografi" di RUU yang sarat masalah, 
dan sebagai akibatnya menimbulkan banyak ambiguitas dalam pasal-pasal 
turunannya.
 
Pertanyaan esensial berikutnya adalah: jika sudah tahu dan sadar bahwa 
ambiguitas adalah karakteristik utama pasal-pasal di RUU itu, mengapa kok terus 
mau disaahkan tanpa revisi? Padahal, ambiguitas-ambiguitas yang terkandung 
dalam RUU itu bukan mustahil dihilangkan atau diminimalkan.
 
Maka jangan heran jika para pengkritik RUU mencurigai adanya agenda tersembunyi 
di sini. Sebab, akal sehat dan logika tampaknyaa tak lagi jadi pertimbangan 
penting buat Pansus dan para konsultaannya yang konon kaum cerdik-pandai itu.
 
manneke

--- On Wed, 10/8/08, Gadis Arivia <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: Gadis Arivia <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Re: [Forum Pembaca KOMPAS] Ade Armando dan kekeliruan berfikir
To: [email protected]
Received: Wednesday, October 8, 2008, 12:36 AM






Dear Ade Armando,

Saya kadang berfikir apakah anda mengerti betul apa yang disebut dengan 
pornografi dan apa permasalahan dasar pornografi?� Karena dari 
jawaban-jawaban anda di milis ini kelihatannya anda tidak faham benar 
perdebatan soal pornografi yang ada di dalam literatur.

Saya memang telah memberikan data soal pornografi yang di kebanyakan negara 
(tidak semuanya negara maju) melegalkan pornografi untuk orang dewasa dan 
melarang pornografi untuk anak-anak.� Dasar dari pemikiran ini berbagai 
macam: 1).. Penjaminan konstitusi atas kebebasan berekspresi dan hak individu, 
2). Kepatuhan pembuatan Undang2 yang mempertimbangkan prinsip "Harm's 
Principle", 3). Efektifitas Undang2.� Perdebatan apakah pornografi dilarang 
atau tidak dilarang untuk orang dewasa meliputi perdebatan mendasar ketiga 
alasan tersebut.� Poin dasar "Harm's Principle" misalnya adalah prinsip yang 
mempertanyakan apakah undang2 yang dibuat lebih mencelakakan orang atau 
melindungi orang.� Jadi, dalam pembuatan sebuah Undang2 pikiran dasarnya 
harus jelas sebab menurut teori, undang2 yang tidak jelas dasar 
pemikirannya�akan tidak berguna bahkan bisa menjerumuskan negara dalam 
keadaan bahaya (negara2 "failed state" banyak mengeluarkan UU
 tak berguna).

Kirim email ke