Pertanyaan yang lebih mendasar bagi Armando adalah apakah RUU yang didukungnya mati-matian itu memakai pembedaan antara "pornografi" dan "obscenity"? Kalo enggak, ngapain berbusa-busa bikin argmen tentang beda antara kedua kategori itu, jika RUU itu sebetulnya cuma ngurus "pornografi" (dan secara otomatis memasukkan "obscenity" dalam kategori itu)? Membawa masuk kategori baru semacam "obscenity" ke dalam perdebatan hanya akan mengalihkan pokok persoalan, yaitu kekacauan RUU Porno yang sudah mau disahkan itu. Saran saya, kembali saja ke definisi "pornografi" di RUU yang sarat masalah, dan sebagai akibatnya menimbulkan banyak ambiguitas dalam pasal-pasal turunannya. Pertanyaan esensial berikutnya adalah: jika sudah tahu dan sadar bahwa ambiguitas adalah karakteristik utama pasal-pasal di RUU itu, mengapa kok terus mau disaahkan tanpa revisi? Padahal, ambiguitas-ambiguitas yang terkandung dalam RUU itu bukan mustahil dihilangkan atau diminimalkan. Maka jangan heran jika para pengkritik RUU mencurigai adanya agenda tersembunyi di sini. Sebab, akal sehat dan logika tampaknyaa tak lagi jadi pertimbangan penting buat Pansus dan para konsultaannya yang konon kaum cerdik-pandai itu. manneke
--- On Wed, 10/8/08, Gadis Arivia <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: Gadis Arivia <[EMAIL PROTECTED]> Subject: Re: [Forum Pembaca KOMPAS] Ade Armando dan kekeliruan berfikir To: [email protected] Received: Wednesday, October 8, 2008, 12:36 AM Dear Ade Armando, Saya kadang berfikir apakah anda mengerti betul apa yang disebut dengan pornografi dan apa permasalahan dasar pornografi?� Karena dari jawaban-jawaban anda di milis ini kelihatannya anda tidak faham benar perdebatan soal pornografi yang ada di dalam literatur. Saya memang telah memberikan data soal pornografi yang di kebanyakan negara (tidak semuanya negara maju) melegalkan pornografi untuk orang dewasa dan melarang pornografi untuk anak-anak.� Dasar dari pemikiran ini berbagai macam: 1).. Penjaminan konstitusi atas kebebasan berekspresi dan hak individu, 2). Kepatuhan pembuatan Undang2 yang mempertimbangkan prinsip "Harm's Principle", 3). Efektifitas Undang2.� Perdebatan apakah pornografi dilarang atau tidak dilarang untuk orang dewasa meliputi perdebatan mendasar ketiga alasan tersebut.� Poin dasar "Harm's Principle" misalnya adalah prinsip yang mempertanyakan apakah undang2 yang dibuat lebih mencelakakan orang atau melindungi orang.� Jadi, dalam pembuatan sebuah Undang2 pikiran dasarnya harus jelas sebab menurut teori, undang2 yang tidak jelas dasar pemikirannya�akan tidak berguna bahkan bisa menjerumuskan negara dalam keadaan bahaya (negara2 "failed state" banyak mengeluarkan UU tak berguna).
