(enak ya orang politik di sana. punya humas di sana sini. mereka yang 
berkehendak kita yang capek berdebat)

ruu pornografi itu memang sudah bangkrut sejak definisinya. bukan saja turunan 
pasal pasalnya yang bermasalah tuan manneke, bu gadis, dan bung ade, tapi 
turunannya pada proses budaya kelak pun akan bermasalah. masalah yang nyata dan 
pasti terjadi, kita akan mengerahkan tenaga lagi pada pp tentang tafsirnya. 
akan mengerahkan tenaga pada ruang ruang sidang kelak kalau memang uu itu 
diterapkan benar bukan hanya hangat hangat tai ayam semisal aturan tentang 
merokok yang dilarang itu. atau buang sampah sembarangan yang dilarang itu.

katakanlah pada ciptaan budaya yakni sastra. apa batasan defenisi yang turun ke 
dalam pasal pertama tentang pornografi yang sangat mengunci itu: dilarang dst.

sejauh mana penggambaran persenggamaan dilarang. bagaimana kalau penyebutan 
serta dimainkan dalam strategi teks dengan sedikit imajinasi lalu masuk ke 
dalam renungan ketuhanan lalu keluar lagi dengan menggambarkan ciuman masuk 
lagi ke dalam renungan lalu keluar lagi dengan sebutan wah ada orang onani di 
sana.

bagaimana?

oh itu masuk soft porno? tidak itu hard porno!

akhirnya bubar deh tiap penciptaan.

kalau jadi benar dan diterapkan benar, lalu siapa lagi yang berani mencipta?

sudahlah kalian apresiasi asal asalan kaum penulis yang rata rata miskin itu, 
kalian baduk pula mereka dengan penjara dan dengan uang denda.

ruu itu mengatakan: akan diadili oleh hukum positip yang ada. yah sudah hukum 
positip yang ada itu saja yang direvisi.

tapi sebenarnya: tidak kah yang harus direvisi itu sebenarnya adalah laku kita 
sendiri, yang hendak memaksakan tafsir tunggal pada kehidupan? sedang tuhan 
saja membebaskan manusianya menafsirkan kehidupan miliknya dari sudut dan ruang 
beragam ragam.

hudan

wah.


Kirim email ke