(enak ya orang politik di sana. punya humas di sana sini. mereka yang berkehendak kita yang capek berdebat)
ruu pornografi itu memang sudah bangkrut sejak definisinya. bukan saja turunan pasal pasalnya yang bermasalah tuan manneke, bu gadis, dan bung ade, tapi turunannya pada proses budaya kelak pun akan bermasalah. masalah yang nyata dan pasti terjadi, kita akan mengerahkan tenaga lagi pada pp tentang tafsirnya. akan mengerahkan tenaga pada ruang ruang sidang kelak kalau memang uu itu diterapkan benar bukan hanya hangat hangat tai ayam semisal aturan tentang merokok yang dilarang itu. atau buang sampah sembarangan yang dilarang itu. katakanlah pada ciptaan budaya yakni sastra. apa batasan defenisi yang turun ke dalam pasal pertama tentang pornografi yang sangat mengunci itu: dilarang dst. sejauh mana penggambaran persenggamaan dilarang. bagaimana kalau penyebutan serta dimainkan dalam strategi teks dengan sedikit imajinasi lalu masuk ke dalam renungan ketuhanan lalu keluar lagi dengan menggambarkan ciuman masuk lagi ke dalam renungan lalu keluar lagi dengan sebutan wah ada orang onani di sana. bagaimana? oh itu masuk soft porno? tidak itu hard porno! akhirnya bubar deh tiap penciptaan. kalau jadi benar dan diterapkan benar, lalu siapa lagi yang berani mencipta? sudahlah kalian apresiasi asal asalan kaum penulis yang rata rata miskin itu, kalian baduk pula mereka dengan penjara dan dengan uang denda. ruu itu mengatakan: akan diadili oleh hukum positip yang ada. yah sudah hukum positip yang ada itu saja yang direvisi. tapi sebenarnya: tidak kah yang harus direvisi itu sebenarnya adalah laku kita sendiri, yang hendak memaksakan tafsir tunggal pada kehidupan? sedang tuhan saja membebaskan manusianya menafsirkan kehidupan miliknya dari sudut dan ruang beragam ragam. hudan wah.
