Dear Vida,

Pornografi untuk orang dewasa dilindungi di dalam konstitusi AS dalam First 
Amendment yang berbunyi:

"Congress shall make no law respecting an establishment of religion, or 
prohibiting the free exercise thereof; or abridging the freedom of speech, or 
of the press; or the right of the people peaceably to assemble, and to petition 
the Government for a redress of grievances." (The First Amendment to the US 
Constitution).

Artinya, konstutsi AS melindungi segala bentuk kebebasan ekspresi termasuk 
pornografi yang didefinisikan sebagai "sexually explicit material" yang 
dibedakan dengan "obscenity" yakni materi seksual yang mengandung kekerasan, 
merendahkan martabat manusia dan membahayakan orang.  Erotika dan kegairahan 
seksual masuk pornografi dan ini tidak mengandung ancaman bahaya.  Tapi 
hubungan seks dengan binatang, mayat dan adegan seks yang berdarah-darah dan 
memuakkan (tidak reasonable) tidak diperbolehkan.

Jadi, premis pertama dalam UU AS pornografi dibolehkan untuk orang dewasa tapi 
dilarang sama sekali untuk anak-anak.  Kasus Ginsberg v. New York (1968) adalah 
kasus pelarangan pornografi untuk anak2.  Mahkamah Konstitusi memberikan 
wewenang penuh kepada pemerintah untuk melarang pronografi untuk anak.  Kasus 
New York V. Ferber juga merupakan kasus yang menegaskan pornografi untuk anak 
tidak dilindungi oleh First Amendment.

Tentu ada beberapa kasus mempertanyakan batasan pornografi untuk dewasa sebab 
ada industri porno yang mencoba untuk memasukkan pornografi ekstrim seperti 
dalam kasus Miller v.. California (1973).  Di dalam kasus ini, Mahkamah 
Konstitusi memutuskan bahwa batasan antara porno dan obscenity ditentukan oleh 
komunitas.  Bila komunitas merasa materi seksual sangat vulgar dan menjijikkan 
maka masyarakat dapat protes dan jenis materi porno ini tidak dapat diproteksi 
oleh First Amendment.  Jadi di tingkat pengadilan daerah materi porno yang 
obscene dapat dipertengkarkan.

Badan apakah yang menentukan pengaturan pornografi?  Badan yang menentukan 
aturan pornografi adalah FTC (Federal Trade Commission) dan FCC (Federal 
Communications Comminssion).  Badan FTC dibuat oleh kongres pada tahun 1914 
yang memastikan perlindungan konsumen dan bertanggung jawab atas tindakan yang 
tidak adil.  FTC kemudian juga berwenang atas internet.  Pada tahun 2003, FTC 
bahkan meminta hakim untuk memblok bentuk spam yang berisikan "adult content" 
yang dapat diakses anak2.  FTC bertanggung jawab atas penegakkan hukum dalam 
melindungi anak2 dari pornografi.  Sedangkan FCC didirikan pada tahun 1934 yang 
meregulasi komunikasi antara negara bagian dan internasional lewat radio, tv, 
satelit, cable, dsb.  FCC tidak meregulasi provider internet tapi mengawasi dan 
menegakkan hukum CIPA (Children's Internet Protection Act) yang dikeluarkan 
aturannya pada tahun 1998.

Regulasi lainnya yang cukup efektif adalah Hukum Internet yang dikeluarkan pada 
tahun 1996 yang khusus menangani "sexual predation" lewat internet.  Ada CDA, 
COPA, CIPA yang intinya sekali lagi untuk melindungi anak-anak.

Demikian penjelasan saya, bahan-bahan ini saya kumpulkan dari berbagai sumber 
seperti dari The National Academies, sedangkan untuk sumber-sumber berbagai 
negara bisa diakses literaturnya secara luas.  Saya mengumpulkan dan studi 
bahan2 ini cukup lama sejak mengajar feminisme di FIB, UI (tahun 1990).  Memang 
dari tahun ke tahun peraturan secara rinci atau kasus2 ada yang berubah 
sehingga memang harus terus dipantau.  Tapi secara umum di kebanyakan negara, 
pornografi untuk orang dewasa tidak dilarang karena pertimbangan "Harm's 
Principle" tapi untuk anak2 dilarang sama sekali di hampir semua negara.

Salam,
gadis arivia.


 


----- Original Message ----
From: vida_junita <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Wednesday, October 8, 2008 3:25:27 AM
Subject: Re: [Forum Pembaca KOMPAS] Ade Armando dan kekeliruan berfikir


Bisa anda jelaskan lebih lanjut tentang pornografi yang dikategorikan
obscene? Apakah penggolongan ini dilakukan secara pernegara bagian?
(dengan kata lain ada negara2 bagian yang memperbolehkan) .

Sebab setahu saya, ada beberapa website komersil yang secara
profesional melakukan kegiatan2 BDSM ataupun role play yang bagi
kebanyakan orang adalah kelainan seksual (gak semuanya menjadikan
perempuan sebagai objek penderita, ada juga yang memposisikan
perempuan sebagai pelaku dominan). Dan biasanya ada disclaimer dan
pencantuman informasi yang mengatakan bahwa website tersebut mematuhi
hukum bla-bla-bla dan semua model sudah berusia 18 tahun.



Terima kasih.

Salam,

Vida
http://www..bebekrew el.com

Kirim email ke