wah sampeyan kacau nih kang...

di pengadilan itu orang bertengkar untuk membuktikan bahwa si terdakwa
melakukan pelanggaran atau tidak. jadi yg dicari adalah bukti2nya.
sedangkan definisi dan kategori perbuatan pembunuhan itu sudah jelas
dulu. bukan disuruh bertengkar untuk menentukan pencarian dasar
hukumnya. persidangan pembunuhan mencari bukti apakah si terdakwa
melakukan pembunuhan. bukan bertengkar untuk menentukan definisi
pembunuhan itu apa yg kemudian setelah kuat2an argumen diputuskan maka
perbuatan si terdakwa adalah membunuh.

--- In [email protected], "Satria Dharma"
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Thanks Bu Gadis! Sangat informatif.
> Yang bisa saya ambil dari posting Anda adalah bahwa setiap negara
> telah (atau berusaha untuk) memiliki UU tentang Pornografi untuk
> melindungi masyarakatnya dari dampak buruk pornografi tersebut.
> Bagaimana isinya ya terserah kepada masyarakat masing-masing negara.
> Jadi tidak salah jika Indonesia berusaha juga untuk memiliki UU yang
> akan mengatur itu semua. UU kita tentu tidak akan sama dengan UU di AS
>  (atau negara mana pun) karena perbedaan kultur. Adalah peran
> masyarakat untuk menentukan seperti apa isi UU-nya.
> Satu hal menarik lagi adalah bahwa tingkat kepornoan materi itu
> ditentukan oleh komunitasnya. Jika masyarakat menganggap sebuah materi
> tertentu sangat vulgar dan menjijikkan maka pengadilan akan mengikuti
> pendapat masyarakat tersebut. Jadi pendapat masyarakat umumlah yang
> akan menentukan. Silakan bertengkar di pengadilan nantinya.
> Terima kasih sekali lagi.
> Salam
> Satria
>
>

Kirim email ke