Thanks Bu Gadis! Sangat informatif.
Yang bisa saya ambil dari posting Anda adalah bahwa setiap negara
telah (atau berusaha untuk) memiliki UU tentang Pornografi untuk
melindungi masyarakatnya dari dampak buruk pornografi tersebut.
Bagaimana isinya ya terserah kepada masyarakat masing-masing negara.
Jadi tidak salah jika Indonesia berusaha juga untuk memiliki UU yang
akan mengatur itu semua. UU kita tentu tidak akan sama dengan UU di AS
 (atau negara mana pun) karena perbedaan kultur. Adalah peran
masyarakat untuk menentukan seperti apa isi UU-nya. 
Satu hal menarik lagi adalah bahwa tingkat kepornoan materi itu
ditentukan oleh komunitasnya. Jika masyarakat menganggap sebuah materi
tertentu sangat vulgar dan menjijikkan maka pengadilan akan mengikuti
pendapat masyarakat tersebut. Jadi pendapat masyarakat umumlah yang
akan menentukan. Silakan bertengkar di pengadilan nantinya.
Terima kasih sekali lagi.
Salam
Satria

--- In [email protected], Gadis Arivia
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Dear Vida,

Pornografi untuk orang dewasa dilindungi di dalam konstitusi AS dalam
First Amendment yang berbunyi:

"Congress shall make no law respecting an establishment of religion,
or prohibiting the free exercise thereof; or abridging the freedom of
speech, or of the press; or the right of the people peaceably to
assemble, and to petition the Government for a redress of grievances."
(The First Amendment to the US Constitution) .

Artinya, konstutsi AS melindungi segala bentuk kebebasan ekspresi
termasuk pornografi yang didefinisikan sebagai "sexually explicit
material" yang dibedakan dengan "obscenity" yakni materi seksual yang
mengandung kekerasan, merendahkan martabat manusia dan membahayakan
orang.  Erotika dan kegairahan seksual masuk pornografi dan ini tidak
mengandung ancaman bahaya.  Tapi hubungan seks dengan binatang, mayat
dan adegan seks yang berdarah-darah dan memuakkan (tidak reasonable)
tidak diperbolehkan.

Jadi, premis pertama dalam UU AS pornografi dibolehkan untuk orang
dewasa tapi dilarang sama sekali untuk anak-anak.  Kasus Ginsberg v.
New York (1968) adalah kasus pelarangan pornografi untuk anak2. 
Mahkamah Konstitusi memberikan wewenang penuh kepada pemerintah  untuk
melarang pronografi untuk anak.  Kasus New York V. Ferber juga
merupakan kasus yang menegaskan pornografi untuk anak tidak dilindungi
oleh First Amendment.

Tentu ada beberapa kasus mempertanyakan batasan pornografi untuk
dewasa sebab ada industri porno yang mencoba untuk memasukkan
pornografi ekstrim seperti dalam kasus Miller v.. California (1973). 
Di dalam kasus ini, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa batasan
antara porno dan obscenity ditentukan oleh komunitas.  Bila komunitas
merasa materi seksual sangat vulgar dan menjijikkan maka masyarakat
dapat protes dan jenis materi porno ini tidak dapat diproteksi oleh
First Amendment.  Jadi di tingkat pengadilan daerah materi porno yang
obscene dapat dipertengkarkan.

Badan apakah yang menentukan pengaturan pornografi?  Badan yang
menentukan aturan pornografi adalah FTC (Federal Trade Commission) dan
FCC (Federal Communications Comminssion) .  Badan FTC dibuat oleh
kongres pada tahun 1914 yang memastikan perlindungan konsumen dan
bertanggung jawab atas tindakan yang tidak adil.  FTC kemudian juga
berwenang atas internet.  Pada tahun 2003, FTC bahkan meminta hakim
untuk memblok bentuk spam yang berisikan "adult content" yang dapat
diakses anak2.  FTC bertanggung jawab atas penegakkan hukum dalam
melindungi anak2 dari pornografi.  Sedangkan FCC didirikan pada tahun
1934 yang meregulasi komunikasi antara negara bagian dan internasional
lewat radio, tv, satelit, cable, dsb.  FCC tidak meregulasi provider
internet tapi mengawasi dan menegakkan hukum CIPA (Children's Internet
Protection Act) yang dikeluarkan aturannya pada tahun 1998.

Regulasi lainnya yang cukup efektif adalah Hukum Internet yang
dikeluarkan pada tahun 1996 yang khusus menangani "sexual predation"
lewat internet.  Ada CDA, COPA, CIPA yang intinya sekali lagi untuk
melindungi anak-anak.

Demikian penjelasan saya, bahan-bahan ini saya kumpulkan dari berbagai
sumber seperti dari The National Academies, sedangkan untuk
sumber-sumber berbagai negara bisa diakses literaturnya secara luas. 
Saya mengumpulkan dan studi bahan2 ini cukup lama sejak mengajar
feminisme di FIB, UI (tahun 1990).  Memang dari tahun ke tahun
peraturan secara rinci atau kasus2 ada yang berubah sehingga memang
harus terus dipantau.  Tapi secara umum di kebanyakan negara,
pornografi untuk orang dewasa tidak dilarang karena pertimbangan 
"Harm's Principle" tapi untuk anak2 dilarang sama sekali di hampir
semua negara.

Salam,
gadis arivia.

Kirim email ke