Thanks Bu Gadis! Sangat informatif. Yang bisa saya ambil dari posting Anda adalah bahwa setiap negara telah (atau berusaha untuk) memiliki UU tentang Pornografi untuk melindungi masyarakatnya dari dampak buruk pornografi tersebut. Bagaimana isinya ya terserah kepada masyarakat masing-masing negara. Jadi tidak salah jika Indonesia berusaha juga untuk memiliki UU yang akan mengatur itu semua. UU kita tentu tidak akan sama dengan UU di AS (atau negara mana pun) karena perbedaan kultur. Adalah peran masyarakat untuk menentukan seperti apa isi UU-nya. Satu hal menarik lagi adalah bahwa tingkat kepornoan materi itu ditentukan oleh komunitasnya. Jika masyarakat menganggap sebuah materi tertentu sangat vulgar dan menjijikkan maka pengadilan akan mengikuti pendapat masyarakat tersebut. Jadi pendapat masyarakat umumlah yang akan menentukan. Silakan bertengkar di pengadilan nantinya. Terima kasih sekali lagi. Salam Satria
--- In [email protected], Gadis Arivia <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Dear Vida, Pornografi untuk orang dewasa dilindungi di dalam konstitusi AS dalam First Amendment yang berbunyi: "Congress shall make no law respecting an establishment of religion, or prohibiting the free exercise thereof; or abridging the freedom of speech, or of the press; or the right of the people peaceably to assemble, and to petition the Government for a redress of grievances." (The First Amendment to the US Constitution) . Artinya, konstutsi AS melindungi segala bentuk kebebasan ekspresi termasuk pornografi yang didefinisikan sebagai "sexually explicit material" yang dibedakan dengan "obscenity" yakni materi seksual yang mengandung kekerasan, merendahkan martabat manusia dan membahayakan orang. Erotika dan kegairahan seksual masuk pornografi dan ini tidak mengandung ancaman bahaya. Tapi hubungan seks dengan binatang, mayat dan adegan seks yang berdarah-darah dan memuakkan (tidak reasonable) tidak diperbolehkan. Jadi, premis pertama dalam UU AS pornografi dibolehkan untuk orang dewasa tapi dilarang sama sekali untuk anak-anak. Kasus Ginsberg v. New York (1968) adalah kasus pelarangan pornografi untuk anak2. Mahkamah Konstitusi memberikan wewenang penuh kepada pemerintah untuk melarang pronografi untuk anak. Kasus New York V. Ferber juga merupakan kasus yang menegaskan pornografi untuk anak tidak dilindungi oleh First Amendment. Tentu ada beberapa kasus mempertanyakan batasan pornografi untuk dewasa sebab ada industri porno yang mencoba untuk memasukkan pornografi ekstrim seperti dalam kasus Miller v.. California (1973). Di dalam kasus ini, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa batasan antara porno dan obscenity ditentukan oleh komunitas. Bila komunitas merasa materi seksual sangat vulgar dan menjijikkan maka masyarakat dapat protes dan jenis materi porno ini tidak dapat diproteksi oleh First Amendment. Jadi di tingkat pengadilan daerah materi porno yang obscene dapat dipertengkarkan. Badan apakah yang menentukan pengaturan pornografi? Badan yang menentukan aturan pornografi adalah FTC (Federal Trade Commission) dan FCC (Federal Communications Comminssion) . Badan FTC dibuat oleh kongres pada tahun 1914 yang memastikan perlindungan konsumen dan bertanggung jawab atas tindakan yang tidak adil. FTC kemudian juga berwenang atas internet. Pada tahun 2003, FTC bahkan meminta hakim untuk memblok bentuk spam yang berisikan "adult content" yang dapat diakses anak2. FTC bertanggung jawab atas penegakkan hukum dalam melindungi anak2 dari pornografi. Sedangkan FCC didirikan pada tahun 1934 yang meregulasi komunikasi antara negara bagian dan internasional lewat radio, tv, satelit, cable, dsb. FCC tidak meregulasi provider internet tapi mengawasi dan menegakkan hukum CIPA (Children's Internet Protection Act) yang dikeluarkan aturannya pada tahun 1998. Regulasi lainnya yang cukup efektif adalah Hukum Internet yang dikeluarkan pada tahun 1996 yang khusus menangani "sexual predation" lewat internet. Ada CDA, COPA, CIPA yang intinya sekali lagi untuk melindungi anak-anak. Demikian penjelasan saya, bahan-bahan ini saya kumpulkan dari berbagai sumber seperti dari The National Academies, sedangkan untuk sumber-sumber berbagai negara bisa diakses literaturnya secara luas. Saya mengumpulkan dan studi bahan2 ini cukup lama sejak mengajar feminisme di FIB, UI (tahun 1990). Memang dari tahun ke tahun peraturan secara rinci atau kasus2 ada yang berubah sehingga memang harus terus dipantau. Tapi secara umum di kebanyakan negara, pornografi untuk orang dewasa tidak dilarang karena pertimbangan "Harm's Principle" tapi untuk anak2 dilarang sama sekali di hampir semua negara. Salam, gadis arivia.
