Pak satria,

tentu saja hukum indonesia yang berlaku di negeri ini

tolong bapak tunjukkan aturan mana (sekali lagi di INDONESIA) yang melegalkan 
perkawinan 12 tahun?
UU Perkawinan bilang batas minimal usia perempuan menikah 16 tahun (termasuk 
untuk agama islam)
UU Perlindungan Anak bahkan lebih tinggi lagi, kategori anak itu sampai 18 
tahun.



salam,
andidj


  ----- Original Message ----- 
  From: Satria Dharma 
  To: [email protected] 
  Sent: Saturday, October 25, 2008 9:43 AM
  Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun


  --- In [email protected], manneke budiman
  <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  Kalo di negara kafir, Anda menggauli anak di bawah usia 16 tahun,
  walau si anak setuju Anda akan tetap kena pidana pemerkosaan, sebab
  anak di bawah umur tidak cukup dewas untuk memberikan consent terhadap
  cumbuan seksual.

  + Tiap negara punya aturan sendiri-sendiri. Anda tidak ingin aturan
  negara Pakistan atau Monaco dipakai di Indonesia juga bukan?

  Kalau Anda punya anak gadis umur 12 tahun yang mau dinikahi laki-laki
  umur 40 tahun, Apakah Anda akan membiarkan anak Anda itu bikin
  keputusan sendiri atau Anda yang jadi pembuat keputusan? Testcase-nya
  mestinya pada diri Anda sendiri. Ngomongin anak gadis orang lain sih
  gampang.

  + Saya tidak akan membiarkannya dan tidak boleh ada yang menekan saya.
  Begitu juga orang tua si anak. Jika ia membolehkan (dan itu tidak
  melanggar hukum) maka tak ada yang boleh menggganggu-gugatnya. Jika
  kita merasa punya hak untuk mengecamnya maka sebaliknya ia juga punya
  hak untuk mengecam pendapat kita yang bertentangan dengan pendapatnya.

  Salam
  Satria



   

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke