Bu Yuli,
Jika Anda bicara dalam tataran hukum (seperti juga Manneke) maka Anda
tinggal tunjukkan pasal dalam UU yang menyatakan pelanggaran terhadap
praktek yang dilakukan oleh Mr. Puji tersebut. Dengan demikian kita
tinggal tuntut pelaku pelanggaran tersebut berdasarkan pasal dalam UU
di negara kita dan pelakunya akan dibawa ke pengadilan. That simple!
Jangan kayak Manneke yang justru menunjukkan hukum yang berlaku di
luar negeri dan mengatakan kalau di negara ini akan berlaku ini dan
itu dan ketika saya bilang jangan pakai pasal dalam UU negara lain
lantas 'meradang dan menerjang'. :-) Itu kalau Anda bicara soal hukum
lho!.
Sebagian milist menyatakan bahwa perbuatan Mr Puji tersebut adalah
'kejahatan dan kebiadaban' dan dengan sangat berapi-api menghakimi.
Untuk ini saya mau tanya, standar moral dan hukum mana yang digunakan?
Sejak kapan mengawini anak berusia 12 tahun disebut sebagai 'kejahatan
dan kebiadaban'? Saya pribadi SANGAT TIDAK SETUJU dengan perkawinan
dini semacam itu dengan alasan pribadi. Tapi untuk mengatakan bahwa
itu adalah 'kejahatan dan kebiadaban' tentu saja itu merupakan tuduhan
yang serius. Kita harus tahu benar apa fakta yang ada sebelum dengan
gagah berani menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Mr Puji ini
sebagai 'kejahatan dan kebiadaban'. Tolong bedakan pandangan secara
umum tentang perkawinan dini dan kasus khusus pernikahan dini Mr Puji
dengan si Ulfa ini. Saya secara pribadi menolak perkawinan dini dan
menganggap bahwa anak usia 12 belum layak dan pantas untuk menikah.
Tapi saya tidak berani menghakimi (apalagi mengecam) apa yang
dilakukan oleh Mr. Puji dan Ulfa ini karena saya tidak tahu apa fakta
lain dibaliknya. Saya juga tidak punya hak untuk setuju atau tidak
setuju terhadap perkawinan Mr Puji (saya sengaja tidak menggunakan
nama 'pak kiai' untuk menghindari bias agama) dengan anak 12 tahun
tersebut. Para pelaku dan orangtuanyalah yang lebih berhak untuk
menyetujui dan menyepakati perkawinan tersebut berdasarkan nilai-nilai
dan moral yang dipegangnya. 
Benarkah bahwa perkawinan dini tersebut adalah perbuatan biadab yang
menghancurkan masa depan si anak? Benarkah si anak sebenarnya tidak
setuju dengan perkawinan tersebut dan hanya orang tuanya yang
memutuskan? Benarkah si orang tua 'menjual' anaknya demi harta?
Benarkah bahwa nilai-nilai yang kita pegang adalah nilai-nilai yang
berlaku universal di mana pun dan kapan pun sehingga kita pakai untuk
menghakimi setiap peristiwa semacam ini? 
Saya juga tersentak membaca sindiran dari Caroline yang protes dengan
fakta yang terjadi di berbagai negara dimana anak2 boleh nge-seks
dengan sesama anak2 tapi tidak boleh menikah dengan orang yang
dianggap sudah lebih dewasa. Itu sebabnya di Amerika banyak anak2
perempuan punya bayi tapi tidak punya suami, katanya. Apakah kita juga
akan konsisten memprotes dan menghakimi ini sebagai 'kejahatan dan
kebiadaban'? Bukankah membiarkan anak-anak ngeseks, hamil dan punya
anak tanpa suami itu JAUH LEBIH BURUK ketimbang yang dilakukan oleh
Puji dan Ulfa ini?
Mbak Yuli, tolong jangan ikut-ikutan Manneke yang sungguh tidak etis
menyebut profesi seseorang dan menghakiminya. Saya tahu bahwa Manneke
ini adalah dosen UI tapi saya sungguh tidak etis menghina almamaternya
hanya karena saya tidak setuju dengan pendapatnya (betapa pun
ngawurnya dia). 
Salam
Satria
NB : Manneke itu asal tembak. Saya bukan konsultan Depdiknas.


--- In [email protected], Yuliati Soebeno
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Jika Satria Dharma ini consultant untuk pendidikan, weleh...ya salah
tempat dong bidangnya. Didalam pendidikan ada hukum-hukum yang
menyatakan tentang PERLINDUNGAN ANAK dan juga HAK-HAK ANAK.
Kalau mau jadi konsultan pendidikan,�seharusnya juga mempelajari
hukum untuk anak-anak dong ya?
Emang Indonesia ini banyak yang salah kaprah. Ngurus pendidikan kok
gak ngerti ada hukum untuk anak-anak yang sudah disahkan.
�
Salam,
Yuli

Kirim email ke