Bu Yuli, Jika Anda bicara dalam tataran hukum (seperti juga Manneke) maka Anda tinggal tunjukkan pasal dalam UU yang menyatakan pelanggaran terhadap praktek yang dilakukan oleh Mr. Puji tersebut. Dengan demikian kita tinggal tuntut pelaku pelanggaran tersebut berdasarkan pasal dalam UU di negara kita dan pelakunya akan dibawa ke pengadilan. That simple! Jangan kayak Manneke yang justru menunjukkan hukum yang berlaku di luar negeri dan mengatakan kalau di negara ini akan berlaku ini dan itu dan ketika saya bilang jangan pakai pasal dalam UU negara lain lantas 'meradang dan menerjang'. :-) Itu kalau Anda bicara soal hukum lho!. Sebagian milist menyatakan bahwa perbuatan Mr Puji tersebut adalah 'kejahatan dan kebiadaban' dan dengan sangat berapi-api menghakimi. Untuk ini saya mau tanya, standar moral dan hukum mana yang digunakan? Sejak kapan mengawini anak berusia 12 tahun disebut sebagai 'kejahatan dan kebiadaban'? Saya pribadi SANGAT TIDAK SETUJU dengan perkawinan dini semacam itu dengan alasan pribadi. Tapi untuk mengatakan bahwa itu adalah 'kejahatan dan kebiadaban' tentu saja itu merupakan tuduhan yang serius. Kita harus tahu benar apa fakta yang ada sebelum dengan gagah berani menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Mr Puji ini sebagai 'kejahatan dan kebiadaban'. Tolong bedakan pandangan secara umum tentang perkawinan dini dan kasus khusus pernikahan dini Mr Puji dengan si Ulfa ini. Saya secara pribadi menolak perkawinan dini dan menganggap bahwa anak usia 12 belum layak dan pantas untuk menikah. Tapi saya tidak berani menghakimi (apalagi mengecam) apa yang dilakukan oleh Mr. Puji dan Ulfa ini karena saya tidak tahu apa fakta lain dibaliknya. Saya juga tidak punya hak untuk setuju atau tidak setuju terhadap perkawinan Mr Puji (saya sengaja tidak menggunakan nama 'pak kiai' untuk menghindari bias agama) dengan anak 12 tahun tersebut. Para pelaku dan orangtuanyalah yang lebih berhak untuk menyetujui dan menyepakati perkawinan tersebut berdasarkan nilai-nilai dan moral yang dipegangnya. Benarkah bahwa perkawinan dini tersebut adalah perbuatan biadab yang menghancurkan masa depan si anak? Benarkah si anak sebenarnya tidak setuju dengan perkawinan tersebut dan hanya orang tuanya yang memutuskan? Benarkah si orang tua 'menjual' anaknya demi harta? Benarkah bahwa nilai-nilai yang kita pegang adalah nilai-nilai yang berlaku universal di mana pun dan kapan pun sehingga kita pakai untuk menghakimi setiap peristiwa semacam ini? Saya juga tersentak membaca sindiran dari Caroline yang protes dengan fakta yang terjadi di berbagai negara dimana anak2 boleh nge-seks dengan sesama anak2 tapi tidak boleh menikah dengan orang yang dianggap sudah lebih dewasa. Itu sebabnya di Amerika banyak anak2 perempuan punya bayi tapi tidak punya suami, katanya. Apakah kita juga akan konsisten memprotes dan menghakimi ini sebagai 'kejahatan dan kebiadaban'? Bukankah membiarkan anak-anak ngeseks, hamil dan punya anak tanpa suami itu JAUH LEBIH BURUK ketimbang yang dilakukan oleh Puji dan Ulfa ini? Mbak Yuli, tolong jangan ikut-ikutan Manneke yang sungguh tidak etis menyebut profesi seseorang dan menghakiminya. Saya tahu bahwa Manneke ini adalah dosen UI tapi saya sungguh tidak etis menghina almamaternya hanya karena saya tidak setuju dengan pendapatnya (betapa pun ngawurnya dia). Salam Satria NB : Manneke itu asal tembak. Saya bukan konsultan Depdiknas.
--- In [email protected], Yuliati Soebeno <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Jika Satria Dharma ini consultant untuk pendidikan, weleh...ya salah tempat dong bidangnya. Didalam pendidikan ada hukum-hukum yang menyatakan tentang PERLINDUNGAN ANAK dan juga HAK-HAK ANAK. Kalau mau jadi konsultan pendidikan,�seharusnya juga mempelajari hukum untuk anak-anak dong ya? Emang Indonesia ini banyak yang salah kaprah. Ngurus pendidikan kok gak ngerti ada hukum untuk anak-anak yang sudah disahkan. � Salam, Yuli
