Satria Dharma memang spesialis ngawur setipa kali menulis. Dengan penuh keyakinan dia menyatakan di sini bahwa ketika saya mengatakan di Indonesia hukum nasional melarang perkawinan di bawah umur, dia langsung katakan bahwa saya bawa-bawa hukum luar negeri ke dalam diskusi soal kyai mesum yang dibelanya itu. � Buat orang sok pinter tapi yang selalu berakhir dengan mempermalukan diri sendiri ini, ini saya kutipkan dari satu berita Kompas yang juga sudah di-psoting di FPK sini oleh moderator: � "Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bukan tanpa alasan dalam Pasal 7 membatasi usia seorang perempuan boleh menikah minimal 16 tahun dan laki-laki 19 tahun." � Ini adalah pernyataan KH Husein Muhammad dari Komnas Perempuan. Dan yang dikutipnya ini adalah hukum nasional RI, bukan hukum negara kafir di luar negeri sono. � Satria ini jelas bukan hanya berwawasan sempit tetapi ternyata sekaligus dangkal intelektualitasnya. Beberapa kali terbukti keliru bikin pernyataan, membuat blunder, dan tak pernah ada satu kata maaf pun keluar dari mulutnya setelah ia terbukti bersalah. Yang selalu dilakukannya adalah melarikan diri dari persoalan dengan cara mengalihkan perhatian ke isu lain. � Masing ingat dalam diskusi tentang RUU Porno bebebrapa anggota milis ini menunjukkan bahwa deretan definisi pornografi yang dengan bangganya ia kutipkan dari beberapa dokumen hukum luar negeri (ngomong-ngomong sola bawa-bawa hukum laur negeri nih) dan kamus berbahasa Inggris? Ternyata semua kutipan itu bukannya mendukung argumennya malahan justru menggugurkan argumen dia. Apa responsinya? Bungkam seribu bahasa, dan lalu menyerang kesantunan bahasa saya untuk mengalihkan perhatian. � Setelah ini saya mau lihat, apa tindakan Satria Dharma setelah pertanyaannya tentag dasar hukum menjadikan ulah kyai mengawini anak 12 tahun sebagai KEJAHATAN terjawab. Saya ragu orang ini mampu bersikap ksatria sebagaimana namanya yang muluk itu. � Anda memakai statement Caroline yang menyatakan di AS anaka-anak boleh ngeseks dengan bebas sebagai pendukung argumen Anda? Saat ini beberapa member FPK sudha melancarkan pertanyaan kepada Caroline apakah dia punya bukti untuk itu. Hukum yang mana di AS yang membolehkan anak-anak ngeseks dengan bebas? Dan ini Anda sebut sebagai "fakta"? Hahahahaha! Satria, Satria, malang banget nasib bangsa ini punya anggota seperti Anda. Kita tunggu saja ya pertanggungjawaban Caroline untuk pernyataannya itu. Saya sih cuma khawatri dia sejenis sama Anda. Sama-sama jago ngawur. � Satria si jago ngawur ini juga menuduh saya berbuat tidak etis karena menyebut profesi si kyai dalam posting saya dan menghakiminya. Labih lanjut dia katakan sayamenghina almamater saya yaitu UI. Ini jelas taktik murahan seseorang yang kepepet untuk lagi-lagi mengalihkan perhatian. Profesi Kyai si Puji itu disebut di semua media-massa dan forum diskusi yang membahas kasus ini. Bukan saya yang menelurkan penyebutan itu. Apanya yang tidak etis ketika semua orang sudah tahu dia adalah Kyai, dan ybs sendiri dengan bangga memakai gelar Kyai di depan namanya? Bahkan anggota DPR dari PKS yang membelanya itu juga menyebutkan profesi Kyai itu. Jadi apa yang mau dicapai oleh Satria Dharma dengan melontarkan siasat kacangan tak mutu ini? Mempengaruhi opini publik di FPK? Mempengaruhi Mbak Yuliati Soebeno agar bersimpati kepadanya? Hehehe, nggak nolong deh Bung. Justru Anda nih yang saya perkirakan akan makin kena dimaki-maki banyak orang di milis ini. � Satria kini menyangkal bahwa dia konsultan Depdiknas. Para anggota lama FPk yang masih ingat ketika dia pertama kali bikin heboh di milis ini dengan mengeluarkan statement bahwa pendidikan di negeri ini jeblok karena ulah para guru, pasti ingat bahwa si Satria yang tidak ksatria ini mengkalim dengan sombongnya bahwa dia adalah konsultan Diknas yang sudah dikirimke berbagai daerah, dan oleh sebab itu dia tahu bahwa memang para guru di negeri ini payah-payah. Dan kini dia mau menjilat lidahnya sendiri dengan mengatakan bahwa dia bukan konsultan Diknas? Who are you kidding, dork? � manneke
--- On Sun, 10/26/08, Satria Dharma <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: Satria Dharma <[EMAIL PROTECTED]> Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun To: [email protected] Received: Sunday, October 26, 2008, 8:15 PM Bu Yuli, Jika Anda bicara dalam tataran hukum (seperti juga Manneke) maka Anda tinggal tunjukkan pasal dalam UU yang menyatakan pelanggaran terhadap praktek yang dilakukan oleh Mr. Puji tersebut. Dengan demikian kita tinggal tuntut pelaku pelanggaran tersebut berdasarkan pasal dalam UU di negara kita dan pelakunya akan dibawa ke pengadilan. That simple! Jangan kayak Manneke yang justru menunjukkan hukum yang berlaku di luar negeri dan mengatakan kalau di negara ini akan berlaku ini dan itu dan ketika saya bilang jangan pakai pasal dalam UU negara lain lantas 'meradang dan menerjang'. :-) Itu kalau Anda bicara soal hukum lho!. Sebagian milist menyatakan bahwa perbuatan Mr Puji tersebut adalah 'kejahatan dan kebiadaban' dan dengan sangat berapi-api menghakimi. Untuk ini saya mau tanya, standar moral dan hukum mana yang digunakan? Sejak kapan mengawini anak berusia 12 tahun disebut sebagai 'kejahatan dan kebiadaban'? Saya pribadi SANGAT TIDAK SETUJU dengan perkawinan dini semacam itu dengan alasan pribadi. Tapi untuk mengatakan bahwa itu adalah 'kejahatan dan kebiadaban' tentu saja itu merupakan tuduhan yang serius. Kita harus tahu benar apa fakta yang ada sebelum dengan gagah berani menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Mr Puji ini sebagai 'kejahatan dan kebiadaban'. Tolong bedakan pandangan secara umum tentang perkawinan dini dan kasus khusus pernikahan dini Mr Puji dengan si Ulfa ini. Saya secara pribadi menolak perkawinan dini dan menganggap bahwa anak usia 12 belum layak dan pantas untuk menikah. Tapi saya tidak berani menghakimi (apalagi mengecam) apa yang dilakukan oleh Mr. Puji dan Ulfa ini karena saya tidak tahu apa fakta lain dibaliknya. Saya juga tidak punya hak untuk setuju atau tidak setuju terhadap perkawinan Mr Puji (saya sengaja tidak menggunakan nama 'pak kiai' untuk menghindari bias agama) dengan anak 12 tahun tersebut. Para pelaku dan orangtuanyalah yang lebih berhak untuk menyetujui dan menyepakati perkawinan tersebut berdasarkan nilai-nilai dan moral yang dipegangnya. Benarkah bahwa perkawinan dini tersebut adalah perbuatan biadab yang menghancurkan masa depan si anak? Benarkah si anak sebenarnya tidak setuju dengan perkawinan tersebut dan hanya orang tuanya yang memutuskan? Benarkah si orang tua 'menjual' anaknya demi harta? Benarkah bahwa nilai-nilai yang kita pegang adalah nilai-nilai yang berlaku universal di mana pun dan kapan pun sehingga kita pakai untuk menghakimi setiap peristiwa semacam ini? Saya juga tersentak membaca sindiran dari Caroline yang protes dengan fakta yang terjadi di berbagai negara dimana anak2 boleh nge-seks dengan sesama anak2 tapi tidak boleh menikah dengan orang yang dianggap sudah lebih dewasa. Itu sebabnya di Amerika banyak anak2 perempuan punya bayi tapi tidak punya suami, katanya. Apakah kita juga akan konsisten memprotes dan menghakimi ini sebagai 'kejahatan dan kebiadaban'? Bukankah membiarkan anak-anak ngeseks, hamil dan punya anak tanpa suami itu JAUH LEBIH BURUK ketimbang yang dilakukan oleh Puji dan Ulfa ini? Mbak Yuli, tolong jangan ikut-ikutan Manneke yang sungguh tidak etis menyebut profesi seseorang dan menghakiminya. Saya tahu bahwa Manneke ini adalah dosen UI tapi saya sungguh tidak etis menghina almamaternya hanya karena saya tidak setuju dengan pendapatnya (betapa pun ngawurnya dia). Salam Satria NB : Manneke itu asal tembak. Saya bukan konsultan Depdiknas.
