Satria Dharma memang spesialis ngawur setipa kali menulis. Dengan penuh 
keyakinan dia menyatakan di sini bahwa ketika saya mengatakan di Indonesia 
hukum nasional melarang perkawinan di bawah umur, dia langsung katakan bahwa 
saya bawa-bawa hukum luar negeri ke dalam diskusi soal kyai mesum yang 
dibelanya itu.
�
Buat orang sok pinter tapi yang selalu berakhir dengan mempermalukan diri 
sendiri ini, ini saya kutipkan dari satu berita Kompas yang juga sudah 
di-psoting di FPK sini oleh moderator:
�
"Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bukan tanpa alasan
dalam Pasal 7 membatasi usia seorang perempuan boleh menikah minimal
16 tahun dan laki-laki 19 tahun."
�
Ini adalah pernyataan KH Husein Muhammad dari Komnas Perempuan. Dan yang 
dikutipnya ini adalah hukum nasional RI, bukan hukum negara kafir di luar 
negeri sono.
�
Satria ini jelas bukan hanya berwawasan sempit tetapi ternyata sekaligus 
dangkal intelektualitasnya. Beberapa kali terbukti keliru bikin pernyataan, 
membuat blunder, dan tak pernah ada satu kata maaf pun keluar dari mulutnya 
setelah ia terbukti bersalah. Yang selalu dilakukannya adalah melarikan diri 
dari persoalan dengan cara mengalihkan perhatian ke isu lain.
�
Masing ingat dalam diskusi tentang RUU Porno bebebrapa anggota milis ini 
menunjukkan bahwa deretan definisi pornografi yang dengan bangganya ia kutipkan 
dari beberapa dokumen hukum luar negeri (ngomong-ngomong sola bawa-bawa hukum 
laur negeri nih) dan kamus berbahasa Inggris? Ternyata semua kutipan itu 
bukannya mendukung argumennya malahan justru menggugurkan argumen dia. Apa 
responsinya? Bungkam seribu bahasa, dan lalu menyerang kesantunan bahasa saya 
untuk mengalihkan perhatian.
�
Setelah ini saya mau lihat, apa tindakan Satria Dharma setelah pertanyaannya 
tentag dasar hukum menjadikan ulah kyai mengawini anak 12 tahun sebagai 
KEJAHATAN terjawab. Saya ragu orang ini mampu bersikap ksatria sebagaimana 
namanya yang muluk itu.
�
Anda memakai statement Caroline yang menyatakan di AS anaka-anak boleh ngeseks 
dengan bebas sebagai pendukung argumen Anda? Saat ini beberapa member FPK sudha 
melancarkan pertanyaan kepada Caroline apakah dia punya bukti untuk itu. Hukum 
yang mana di AS yang membolehkan anak-anak ngeseks dengan bebas? Dan ini Anda 
sebut sebagai "fakta"? Hahahahaha! Satria, Satria, malang banget nasib bangsa 
ini punya anggota seperti Anda. Kita tunggu saja ya pertanggungjawaban Caroline 
untuk pernyataannya itu. Saya sih cuma khawatri dia sejenis sama Anda. 
Sama-sama jago ngawur.
�
Satria si jago ngawur ini juga menuduh saya berbuat tidak etis karena menyebut 
profesi si kyai dalam posting saya dan menghakiminya. Labih lanjut dia katakan 
sayamenghina almamater saya yaitu UI. Ini jelas taktik murahan seseorang yang 
kepepet untuk lagi-lagi mengalihkan perhatian. Profesi Kyai si Puji itu disebut 
di semua media-massa dan forum diskusi yang membahas kasus ini. Bukan saya yang 
menelurkan penyebutan itu. Apanya yang tidak etis ketika semua orang sudah tahu 
dia adalah Kyai, dan ybs sendiri dengan bangga memakai gelar Kyai di depan 
namanya? Bahkan anggota DPR dari PKS yang membelanya itu juga menyebutkan 
profesi Kyai itu. Jadi apa yang mau dicapai oleh Satria Dharma dengan 
melontarkan siasat kacangan tak mutu ini? Mempengaruhi opini publik di FPK? 
Mempengaruhi Mbak Yuliati Soebeno agar bersimpati kepadanya? Hehehe, nggak 
nolong deh Bung. Justru Anda nih yang saya perkirakan akan makin kena 
dimaki-maki banyak orang di milis ini.
�
Satria kini menyangkal bahwa dia konsultan Depdiknas. Para anggota lama FPk 
yang masih ingat ketika dia pertama kali bikin heboh di milis ini dengan 
mengeluarkan statement bahwa pendidikan di negeri ini jeblok karena ulah para 
guru, pasti ingat bahwa si Satria yang tidak ksatria ini mengkalim dengan 
sombongnya bahwa dia adalah konsultan Diknas yang sudah dikirimke berbagai 
daerah, dan oleh sebab itu dia tahu bahwa memang para guru di negeri ini 
payah-payah. Dan kini dia mau menjilat lidahnya sendiri dengan mengatakan bahwa 
dia bukan konsultan Diknas? Who are you kidding, dork?
�
manneke



--- On Sun, 10/26/08, Satria Dharma <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: Satria Dharma <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun
To: [email protected]
Received: Sunday, October 26, 2008, 8:15 PM






Bu Yuli,
Jika Anda bicara dalam tataran hukum (seperti juga Manneke) maka Anda
tinggal tunjukkan pasal dalam UU yang menyatakan pelanggaran terhadap
praktek yang dilakukan oleh Mr. Puji tersebut. Dengan demikian kita
tinggal tuntut pelaku pelanggaran tersebut berdasarkan pasal dalam UU
di negara kita dan pelakunya akan dibawa ke pengadilan. That simple!
Jangan kayak Manneke yang justru menunjukkan hukum yang berlaku di
luar negeri dan mengatakan kalau di negara ini akan berlaku ini dan
itu dan ketika saya bilang jangan pakai pasal dalam UU negara lain
lantas 'meradang dan menerjang'. :-) Itu kalau Anda bicara soal hukum
lho!.
Sebagian milist menyatakan bahwa perbuatan Mr Puji tersebut adalah
'kejahatan dan kebiadaban' dan dengan sangat berapi-api menghakimi.
Untuk ini saya mau tanya, standar moral dan hukum mana yang digunakan?
Sejak kapan mengawini anak berusia 12 tahun disebut sebagai 'kejahatan
dan kebiadaban'? Saya pribadi SANGAT TIDAK SETUJU dengan perkawinan
dini semacam itu dengan alasan pribadi. Tapi untuk mengatakan bahwa
itu adalah 'kejahatan dan kebiadaban' tentu saja itu merupakan tuduhan
yang serius. Kita harus tahu benar apa fakta yang ada sebelum dengan
gagah berani menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Mr Puji ini
sebagai 'kejahatan dan kebiadaban'. Tolong bedakan pandangan secara
umum tentang perkawinan dini dan kasus khusus pernikahan dini Mr Puji
dengan si Ulfa ini. Saya secara pribadi menolak perkawinan dini dan
menganggap bahwa anak usia 12 belum layak dan pantas untuk menikah.
Tapi saya tidak berani menghakimi (apalagi mengecam) apa yang
dilakukan oleh Mr. Puji dan Ulfa ini karena saya tidak tahu apa fakta
lain dibaliknya. Saya juga tidak punya hak untuk setuju atau tidak
setuju terhadap perkawinan Mr Puji (saya sengaja tidak menggunakan
nama 'pak kiai' untuk menghindari bias agama) dengan anak 12 tahun
tersebut. Para pelaku dan orangtuanyalah yang lebih berhak untuk
menyetujui dan menyepakati perkawinan tersebut berdasarkan nilai-nilai
dan moral yang dipegangnya.
Benarkah bahwa perkawinan dini tersebut adalah perbuatan biadab yang
menghancurkan masa depan si anak? Benarkah si anak sebenarnya tidak
setuju dengan perkawinan tersebut dan hanya orang tuanya yang
memutuskan? Benarkah si orang tua 'menjual' anaknya demi harta?
Benarkah bahwa nilai-nilai yang kita pegang adalah nilai-nilai yang
berlaku universal di mana pun dan kapan pun sehingga kita pakai untuk
menghakimi setiap peristiwa semacam ini?
Saya juga tersentak membaca sindiran dari Caroline yang protes dengan
fakta yang terjadi di berbagai negara dimana anak2 boleh nge-seks
dengan sesama anak2 tapi tidak boleh menikah dengan orang yang
dianggap sudah lebih dewasa. Itu sebabnya di Amerika banyak anak2
perempuan punya bayi tapi tidak punya suami, katanya. Apakah kita juga
akan konsisten memprotes dan menghakimi ini sebagai 'kejahatan dan
kebiadaban'? Bukankah membiarkan anak-anak ngeseks, hamil dan punya
anak tanpa suami itu JAUH LEBIH BURUK ketimbang yang dilakukan oleh
Puji dan Ulfa ini?
Mbak Yuli, tolong jangan ikut-ikutan Manneke yang sungguh tidak etis
menyebut profesi seseorang dan menghakiminya. Saya tahu bahwa Manneke
ini adalah dosen UI tapi saya sungguh tidak etis menghina almamaternya
hanya karena saya tidak setuju dengan pendapatnya (betapa pun
ngawurnya dia).
Salam
Satria
NB : Manneke itu asal tembak. Saya bukan konsultan Depdiknas.

Kirim email ke