FYI., 







Undangan Terbuka

Yogyakarta, 20 Oktober 2008



Kepada:
Yth. Teman-teman, sahabat, kerabat, 
        dan siapa saja yang peduli dengan nasib bangsa
        di tempat


 
Salam,
Rancangan Undang-Undang Pornografi (RUUP) menuai banyak kritik. Belum lagi 
pembahasan dan uji publik dilakukan, RUUP sudah akan disahkan oleh wakil-wakil 
rakyat. Kita bisa membayangkan bagimana akibat yang akan ditimbulkannya: 
disintegrasi bangsa, intimidasi nilai-nilai, peminggiran identitas dan budaya, 
serta monopoli moral oleh pihak tertentu. Oleh karenanya, Yogyakarta untuk 
Keberagaman (YuK!) mengundang Anda sekalian pada: 
 
Tanggal             :    23 Oktober 2008
Pukul                 :    14.00-17.00 WIB
Tempat              :    Pelataran Gedung DPRD Propinsi Yogyakarta, Jln. 
Malioboro
Acara                 :    Doa Bersama Menolak RUU Pornografi



Kami sangat berharap keterlibatan aktif Anda sekalian pada acara yang akan kami 
selenggarakan tersebut. Menolak RUU Pornografi bukan berarti mendukung 
pornografi, tidak beriman, dan tidak beragama. Menolak RUU Pornografi berarti 
mendudukkan persoalan pada tempatnya, memanusiakan manusia, serta memahami 
praktek beriman dan beragama secara subtil. Kami tunggu kehadiran Anda.

Wassalam.


 
Yogyakarta untuk Keberagaman (YuK!)

 
Sekretariat: Kantor KPI DIY, Jln. Patehan Lor, No.2, Yogyakarta.
Kontak: M. Subkhi Ridho (0817275299) , Ani Himawati (081904267876) ,  Ika Ayu 
K. (0856433144857)


Press Release Forum YuK! - 23 Oktober 2008

 
Salam.
Pro kontra yang muncul seputar pembahasan RUU Pornografi selama 2 tahun 
terakhir, kini kembali memanas. Berbagai aksi penolakan digelar di banyak 
daerah untuk menunjukkan bahwa tidak seluruh masyarakat mendukung disahkannya 
RUU ini. Termasuk adanya wacana tentang lepasnya salah satu daerah dari 
Indonesia apabila RUU ini disahkan adalah bukti bahwa RUU ini memang bermasalah.
Dengan pro kontra yang terjadi, pemerintah seharusnya lebih arif dalam memahami 
mengapa produk hukum semacam menjadi penting untuk dikaji ulang. Kekhawatiran 
akan terjadinya disintegrasi bangsa, intimidasi nilai-nilai, peminggiran 
identitas dan budaya, serta monopoli moral oleh pihak tertentu perlu dipahami 
dalam konteks membangun masyarakat demokratis.  
Bersikap lebih bijak dan berpikir menggunakan kepala dingin dalam menghadapi 
wacana ini menjadi tepat untuk dilaksanakan. Demikian halnya yang ingin 
dilakukan oleh Forum Yogyakarta untuk Keberagaman dalam aksi penolakan RUU 
Pornografi di Halaman DPRD besok. Menggelar aksi damai dan doa bersama adalah 
konsensus bersama sebagai bentuk memohon kepada Sang Khalik. Doa bersama oleh 
para pemuka lintas agama, sebagaimana yang terjadi di keseharian masyarakat 
Indonesia yang multikultur, menjadi inti dari aksi ForumYuK!. 
Hadroh, sholawat, aksi teatrikal, lantunan tembang religi dan macapatan adalah 
rangkaian acara dalam aksi menolak RUU Pornografi di Yogyakarta. Aksi ini 
menjadi bentuk dukungan pada daerah lain yang juga melakukan aksi serupa. 
Pilihan doa bersama diharapkan menjadi awalan yang baik bagi  para legislatif 
di pusat agar lebih bijak dan arif dalam bersikap, terkait dengan rencana reses 
anggota DPR tanggal 24 Oktober.  
Melakukan aksi penolakan dengan santun dan rapi. Memberikan pendidikan publik 
bahwa penolakan ini bukan semena-mena, bahwa YuK! (Yogyakarta untuk 
Keberagaman! ) bukanlah sekelompok orang atau lembaga yang tidak bermoral. 
Bahwa menolak RUU Pornografi bukan berarti mendukung pornografi, tidak beriman, 
dan tidak beragama, atau pun tidak bermoral. Tapi bahwa menolak RUU Pornografi 
berarti mendudukkan persoalan pada tempatnya, memanusiakan manusia, serta 
memahami praktek beriman dan beragama secara subtil.
Melalui doa yang dipanjatkan kepada Sang Pencipta, Forum YuK! meminta, mengajak 
dan mengharap keterlibatan seluruh masyarakat Yogyakarta yang masih peduli pada 
ke-Bhineka Tunggal Ika-an di Indonesia, untuk bergabung dan bersama menyatakan 
: Tolak RUU Pornografi, NKRI Harga Mati!!!
 
 
Forum Yogyakarta untuk Keberagaman!

 
Sikap Forum YuK! terhadap Sikap Rasis Balkan Kaplale


Kepada Yth.:
1. Ketua DPR RI
2. Badan Kehormatan DPR
3. Ketua MPR RI
4. Presiden RI
5. Kapolri
6. Komnas HAM
 
 
Dengan hormat,
Bersama surat ini kami, Forum Yogyakarta untuk Keberagaman (YuK!), hendak 
menyatakan sikap kami terhadap dua hal: Pertama, perihal sikap kami terhadap 
Uji Publik RUU Pornografi di Yogyakarta pada 13 Oktober 2008; dan kedua, 
perihal sikap kami terhadap sikap rasis yang ditunjukkan oleh Ketua Tim Panitia 
Kerja RUU Pornografi Balkan Kaplale pada saat Uji Publik tersebut.
 
I. SIKAP FORUM YuK! TERHADAP UJI PUBLIK RUU PORNOGRAFI
Berkaitan dengan diselenggarakannya Uji Publik RUU Pornografi di Yogyakarta 
pada 13 Oktober 2008, kami berpendapat bahwa Uji Publik ini tidak memadai untuk 
disebut sebagai "Uji Publik".
1.      Panitia Kerja RUU Pornografi DPR RI tidak pernah secara terbuka 
menyediakan produk RUU Pornografi kepada publik. Terbukti publik harus berupaya 
sendiri dengan keras untuk mencari dan mendapatkan salinan RUU Pornografi ini. 
Dalam "Uji Publik" RUU Pornografi di Yogyakarta pada 13 Oktober 2008 kemarin, 
salinan RUU Pornografi ini baru dibagikan pagi hari menjelang 
diselenggarakannya "Uji Publik".
2.      Panitia Kerja RUU Pornografi DPR RI tidak pernah secara terbuka 
menyediakan Naskah Akademik kepada publik sebagai bahan bagi publik untuk lebih 
memahami secara mendalam tentang ideologi, filosofi, latar belakang, dan arah 
RUU Pornografi.
Perpres No. 68 tahun 2005 (Pasal 1 Angka 7) menyebut: Naskah Akademik adalah 
naskah yang dapat dipertanggungjawabk an secara ilmiah mengenai konsepsi yang 
berisi latar belakang, tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan dan 
lingkup, jangkauan, objek, atau arah pengaturan Rancangan Undang-Undang. 
Meskipun Perpres ini juga menyatakan bahwa Naskah Akademik bukanlah suatu 
kewajiban (dinyatakan bahwa: pemrakarsa dapat menyampaikan Naskah Akademik. 
artinya, instansi pemrakarsa boleh saja tidak membuat Naskah Akademik, 
sepanjang ada konsepsi yang jelas [Pasal 5]), adanya perbedaan pendapat 
masyarakat tentang RUU Pornografi secara nyata menunjukkan bahwa konsepsi RUU 
ini memang tidak jelas. Dan karenanya ketersediaan Naskah Akademik ini bagi 
publik mutlak diperlukan.
3.      Publik tidak diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan diri 
mengikuti Uji Publik ini. Terbukti dari undangan kepada publik untuk mengikuti 
Uji Publik ini hanya dikirim 2 hari sebelum diselenggarakannya Uji Publik.
4.      Tiga hal di atas merupakan dasar bagi sikap kami meninggalkan ruang 
pertemuan "Uji Publik" RUU Pornografi di Yogyakarta pada 13 Oktober 2008.
5.      Kami meminta DPR RI menyediakan dan mensosialisasikan Naskah Akademik 
dan Naskah RUU Pornografi secara terbuka kepada publik dalam waktu yang 
sesingkat-singkatny a.
6.      Kami miminta DPR RI memberikan waktu yang cukup bagi publik untuk 
mempelajari secara mendalam dan menyeluruh Naskah Akademik dan Naskah RUU 
Pornografi sebelum diselenggarakannya Uji Publik.
7.      Untuk menghindari produk Undang-undang yang sedemikian penting ini 
sekedar menjadi komoditas politik menjelang Pemilu 2009, kami berpendapat Uji 
Publik RUU Pornografi diselenggarakan sesudah Pemilu 2009.
 
II. SIKAP FORUM YuK! TERHADAP SIKAP RASIS YANG DITUNJUKKAN OLEH KETUA TIM 
PANITIA KERJA RUU PORNOGRAFI BALKAN KAPLALE
Kami mengajukan protes keras atas sikap rasis yang ditunjukkan oleh Ketua Tim 
Panitia Kerja RUU Pornografi Balkan Kaplale kepada salah satu peserta "Uji 
Publik" RUU Pornografi di Yogyakarta, 13 Oktober 2008:
Sesaat setelah Albert Duwith (perwakilan masyarakat Papua di Yogyakarta) 
menyatakan keberatan atas beberapa pasal dalam RUU ini, Ketua Tim Panitia Kerja 
RUU Pornografi Balkan Kaplale menyatakan (kutipan berdasarkan transkrip 
verbatim):
[…] Jadi Adinda Albert, saya ingatkan sekali lagi tahun 63-64 di Yogyakarta, 
saudara Alex dan saudara Naiboho dari Papua waktu itu ngomongnya kayak Dinda 
tadi. Saya baru saja ditembak akan keluar dari NKRI. Jangan begitu dong ah.. 
overdosis.. tak usah ngapain keluar dari NKRI. Timor-Timur aja Perdana 
Menterinya kemarin mengadu ke Komisi Sepuluh, nangis-nangis, rakyatnya miskin 
sekarang. Hayoo.. You know?.. Betul, belajarlah ke Ambon lah, saya kebetulan 
dari Saparua loh. Kalau mendengar begini tersingung. Belajar baik-baik dari 
Jawa. Saudara Alex itu begitu ngomong saya ditembak mati, keluar ketabrak mati. 
Jangan lah, Dik. Selanjutnya masalah budaya itu tidak diapa-apain, ada lex 
specialis ada lex generalis. Karena kami satu tim nanti akan dijelaskan 
diperdalam oleh kawan-kawan yang lain. Syukurlah dia sudah begini, sudah paham 
dia pasti. Belajarlah baik-baik, kalau perlu Kau ambil orang Solo untuk 
perbaikan keturunan [Forum berteriak: DPR Rasis!].
 Kebetulan saya Ketua [Forum berteriak: DPR Rasis!] Masyarakat Maluku Indonesia 
waktu itu. Oleh karena itu... Diam dulu! Nanti kita kasih kesempatan bicara, 
kita di sini sampai malam, diam dulu, ini kan hak-nya Ketua DPR, Ketua Pansus. 
Diam dulu, ini pengalaman di luar negeri, Turki, dua departemen, Departemen 
Agama dan Departemen Kepolisian Turki. Kita di sini kok susah banget. Dewan 
Gereja Amerika ngundang saya sama Pak Ismail sama Pak Kiai Safriansyah, sama 
Pak Agung Sasongko, sama Dewi Jakse dari PDI kami diundang Dewan Gereja 
Amerika. Apa dia bilang? Tuan dan negara Tuan termasuk cepat. Apabila ini 
selesai, negara Tuan hebat, kami baru bisa mengatur anak-anak. Apa tidak kita 
bangga sebagai warga Negara Indonesia? […]
Jelas, menurut kami, pernyataan ini adalah sebuah pernyataan rasis, yang 
mencederai prinsip kemanusian, kebhinekaan, dan kesetaraan dalam kehidupan 
berbangsa, dan sama sekali tidak menunjukkan pikiran beradab dari seseorang 
yang memimpin proses pembuatan Undang-undang yang menyangkut harkat dan 
martabat seluruh warga negara Indonesia.
 
Yogyakarta, 23 Oktober 2008
  

 


      

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

=====================================================
Pojok Milis Forum Pembaca KOMPAS :

1.Milis FPK dibuat dan diurus oleh pembaca setia KOMPAS
2.Topik bahasan disarankan bersumber dari KOMPAS dan KOMPAS On-Line (KCM)
3.Moderator berhak mengedit/menolak E-mail sebelum diteruskan ke anggota
4.Moderator E-mail: [EMAIL PROTECTED] [EMAIL PROTECTED]
5.Untuk bergabung: [EMAIL PROTECTED]

KOMPAS LINTAS GENERASI
=====================================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke