http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/10/27/02025050/perkawinan.anak.melanggar.undang-undang.perkawinan


Beberapa hari terakhir media massa diramaikan oleh pemberitaan tentang
seorang kiai di Semarang, Jawa Tengah, yang menikahi perempuan berusia
12 tahun dan masih akan menikahi lagi dua anak perempuan berusia 7 dan
9 tahun (Warta Kota, 23 dan 24 Oktober).

Meskipun menikah adalah hak setiap orang, negara telah menetapkan
aturan untuk melindungi para pihak yang berada di dalam kontrak sosial
pernikahan tersebut.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bukan tanpa alasan
dalam Pasal 7 membatasi usia seorang perempuan boleh menikah minimal
16 tahun dan laki-laki 19 tahun.

Komisioner Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan KH Husein
Muhammad menegaskan, dalam konteks Indonesia tidak lagi tepat
mengadopsi pandangan lain kecuali UU Perkawinan. Penetapan batas usia
minimal 16 tahun bagi perempuan dapat menikah adalah pandangan fikih
yang diadopsi ke dalam hukum negara.

"Pandangan fikih berbeda-beda mengenai usia minimal itu, kita di
Indonesia mengadopsi pandangan Hanafi," kata KH Husein Muhammad.

Menurut Husein Muhammad, masih terdapat dualisme hukum fikih di
beberapa kalangan di Indonesia. Sebagian masih mengadopsi fikih lama
dan menekankan pada teks, sebagian yang lain menerapkan fikih secara
kontekstual.

Karena itu, di dalam konteks masyarakat saat ini, menikah di bawah
usia 16 tahun bagi perempuan dianggap belum siap secara psikologi dan
biologis. "Dampaknya akan merugikan perempuan, menghasilkan perkawinan
yang tidak sehat," kata Husein Muhammad.

Kontekstual

Menurut peneliti perempuan dan Islam, Lies Marcoes, orang-orang yang
berpegang pada fikih secara teks akan mengartikan umur secara harfiah,
melihat umur hanya dari angka tanpa memerhatikan kematangan psikologi
dan pengetahuan.

Mereka yang hanya melihat secara teks akan berlindung di balik
perkawinan Nabi Muhammad dengan Aisyah ketika Aisyah berusia tujuh tahun.

"Kalau melihatnya hanya pada umur akan luput melihat prinsip ajaran
Islam, yaitu tidak boleh memaksa dan menimbulkan penderitaan atau
keadaan yang merugikan pada anak," tandas Lies, lulusan IAIN Syarif
Hidayatullah itu. Karena itu, tetap seorang anak harus ditanya ketika
akan menikah, seperti yang diadopsi dalam tata cara perkawinan di
Indonesia.

Masalahnya, tak sedikit orangtua meyakini orangtua berhak menikahkan
anaknya tanpa perlu mendapatkan izin dari anak bersangkutan.

Lies menambahkan, yang dilupakan mereka yang melihat hanya secara teks
adalah konteks dari timbulnya suatu hadis atau turunnya ayat Al Quran.

Ketika itu, demikian Lies, adalah hal biasa pada masyarakat Arab anak
perempuan dinikahkan pada usia muda seperti itu. "Lihat saja
nenek-nenek kita yang menikah pada usia 12-13 tahun. Tetapi, zaman
berubah, pengetahuan bertambah luas. Banyak bukti dalam ilmu kesehatan
reproduksi memperlihatkan pernikahan pada usia muda merugikan
kesehatan fisik dan tidak baik untuk psikis anak perempuan," kata Lies.

Ketika Nabi Muhammad menikahi Aisyah, Aisyah tetap tinggal bersama
orangtuanya, Abu Bakar. Menurut Lies, Nabi menyerahkan keputusan
kepada Aisyah untuk memilih waktu kapan dia merasa siap untuk tinggal
bersama Nabi. Aisyah masih tinggal bersama orangtuanya selama beberapa
tahun kemudian.

Lies menandaskan, sikap itu memperlihatkan penghormatan Nabi kepada
perempuan. Ukuran yang digunakan bukan berapa usia seorang perempuan,
tetapi kesiapan Aisyah sendiri untuk menjadi istri.

Karena pendekatan konteks waktu dan tempat pula, ulama besar dari
Mesir, Muhammad Abduh, menurut Lies, mengharamkan perkawinan di bawah
umur karena terbukti menyengsarakan anak perempuan itu.

Lies menceritakan pengalaman seorang nyai, istri kiai, yang dinikahkan
ketika usianya sembilan tahun. "Trauma nyai tersebut tidak hilang
hingga usianya 40-an tahun," ujar Lies.

Masih dipraktikkan

Pemberitaan mengenai kiai di Semarang itu, menurut Husein Muhammad dan
Lies Marcoes, sebenarnya pertanda praktik pernikahan di bawah umur
masih dipraktikkan di beberapa daerah di Indonesia.

Husein Muhammad menemukan hal itu masih dilakukan di Indramayu,
sedangkan Lies menemukan di Jember, Jawa Timur, dan Sukabumi, Jawa
Barat, ketika meneliti kesehatan reproduksi di sana tahun 2000.

Faktor yang mendorong pernikahan di bawah umur di Indramayu adalah
kemiskinan, faktor yang juga disebut Lies Marcoes. Faktor lain,
demikian Husein Muhammad, adalah gengsi. "Menikah dengan kiai masih
dianggap sebagai gengsi," kata dia.

Apa yang terjadi pada perkawinan di bawah umur selain pelanggaran
hukum mengenai batas usia, juga pelanggaran karena perkawinan tidak
dicatatkan.

Meskipun Indonesia telah memiliki Undang-Undang Perkawinan yang
mengatur usia minimal pernikahan dapat dilangsungkan, sayangnya UU ini
tidak dilengkapi sanksi untuk pelanggarnya.

Komnas Perempuan kini tengah menyusun usulan perubahan sebagai reaksi
atas rencana pemerintah menaikkan status Kompilasi Hukum Islam yang
selama ini hanya sebagai pedoman hakim pengadilan agama menjadi
undang-undang.

Menurut Husein Muhammad, di antara usulan Komnas Perempuan adalah usia
minimal perempuan menjadi 19 tahun dan memasukkan pencatatan
perkawinan sebagai rukun sahnya perkawinan. (Ninuk Mardiana Pambudy)

Kirim email ke