Pertama-tama Pak Suherman yang budiman, mohon perhatikan bahwa saya
menggunakan kata "mengemis" bukan kata "meminta",dalam artian mengemis yang
saya sebutkan disini adalah mengemis seperti yang kita pahami dalam budaya
dan masyarakat kita,atau setidaknya yang saya pahami,yaitu menjadikan
kegiatan meminta-minta sebagai gantungan hidup sehari-hari. Dengan
demikian,meminta bantuan pada orang lain dengan secara insidentil,dan tidak
menjadikannya sebagai mata pencaharian atau gantungan hidup tidak termasuk
dalam apa yg saya maksud.

Baiklah ini beberapa nash yang saya maksud :

*"Artinya : (Berinfaklah) kepada orang-orang fakir yang terikat oleh jihad
di jalan Allah mereka tidak dapat berusaha di muka bumi. Orang yang tidak
tahu menyangka mereka orang-orang kaya karena menahan diri dari
meminta-minta"*  [Al-Baqarah : 273]

dalam ayat ini dijelaskan,bahwa justru orang yang menahan diri dari
meminta-mintalah yang kita dahulukan untuk kita bantu.

Hadits Ibnu Umar dari Rasulullah, beliau bersabda.

*"Artinya : Senantiasa seseorang meminta-minta hingga ia datang pada hari
kiamat tanpa membawa sekerat dagingpun di wajahnya"*  [Muttafaqun 'Alaihi]

Hadits Az-Zubeir bin Awwam dari Rasulullah beliau bersabda.

*"Artinya : Sekiranya salah seorang dari kamu membawa tali lalu pergi ke
bukit untuk mencari kayu, kemudian ia pikul ke pasar untuk menjualnya demi
mejaga kehormatannya, niscaya yang demikian itu lebih baik dari pada
meminta-minta kepada orang lain, baik diberi maupun di tolak"*  [Hadits
Riwayat Musim]

Hadits Abu Hurairah dari Rasulullah beliau bersabda.

*"Artinya : Barangsiapa yang meminta-minta untuk memperbanyak hartanya,
tiada lain ia  hanyalah memperbanyak bara api kemudian terserah kepadanya
akan memperbanyak bara api tersebut atau menguranginya"  *[Hadits Riwayat
Muslim]

Hadits Habsyi bin Junadah dari Rasulullah beliau bersabda.

*"Artinya : Barangsiapa yang meminta-minta bukan karena kefakirannya, maka
seakan-akan ia telah memakan bara api"*  [Hadits Riwayat Ahmad]

Dua hadits terakhir ini berhubungan dengan pengemis yang tidak benar-benar
miskin seperti yang saya maksud dalam tulisan saya dan kemudian ditanggapai
oleh email saudara Iwan.


Dari Qabishah bin Al Mukhariq Al Hilaly, Rasulullah shalallahu alaihi
wasalam bersabda, “*Hai Qabishah, meminta-minta tidak dihalalkan kecuali
bagi tiga orang : Pertama, seorang yang memikul tanggungan hamalah [hutang
yang ditanggung dalam usaha mendamaikan 2 pihak yang bertikai], maka ia
boleh meminta bantuan hingga ia dapat menutupi hutangnya kemudian berhenti
meminta. Kedua, seorang yang tertimpa musibah yang meludeskan seluruh
hartanya, maka ia boleh meminta bantuan hingga ia memperoleh apa yang dapat
memenuhi kebutuhan pokoknya. Ketiga, seseorang yang ditimpa kemelaratan,
hingga 3 orang yang berakal dari kaumnya membuat persaksian : “Si Fulan
telah ditimpa kemelaratan”, maka ia boleh meminta bantuan hingga ia
memperoleh apa yang dapat memenuhi kebutuhannya. Selain dari 3 itu hai
Qabishah, hanyal barang haram yang dimakan oleh si peminta-minta sebagai
barang haram*.” [HR Muslim 1044]

hadits terakhir ini terutama di poin ke-3 *

Ketiga, seseorang yang ditimpa kemelaratan, hingga 3 orang yang berakal dari
kaumnya membuat persaksian : “Si Fulan telah ditimpa kemelaratan”

menjadi dasar perlunya memberikan sedekah secara terorganisir,bukan secara
orang-perorangan dan secara langsung diberikan pada orang yang kita lihat di
jalan-jalan.Bagaimana mungkin kita bisa mendapat persaksian dari 3 orang
yang berakal (menguasai masalah,cerdik) terhadap ribuan orang miskin yang
hidup di negara kita kalau tidak didahului dengan survei,pencatatan dan
verifikasi,yang itu berarti perlu adanya suatu organisasi atau lembaga.*

Mengapa perlu fatwa?sama seperti ketika beberapa waktu lalu MUI Jawa Timur
mengeluarkan fatwa keharaman mencemari sunga  Kali Brantas. Dalam kasus
tersebut juga sebenarnya telah jelas dalil-dalil yang melarang kita untuk
berbuat kerusakan dalam hal apapun.Tapi seiring dengan semakin berkembangnya
variasi teknis dari masalah yang dihadapi,nash-nash yang berkaitan dengan
dasar-dasar ide untuk tidak berbuat kerusakan seolah tenggelam,sehingga
fatwa MUI tersebut,menurut saya,lebih bersifat sebagai memperjelas dan
mengingatkan kembali masyarakat terutama para pemeluk Islam bahwa masalah
yang dihadapi ada tuntunannya dalam agama.

Demikian pula dengan fatwa keharaman mengemis yang pertama kali dikeluarkan
oleh MUI Sampang,Madura untuk menyikapi fenomena mengemis yang semakin
mengejala menjadi profesi di daerah tersebut.MUI Madura merasa perlu
menyikapinya dengan mengingatkan kembali ketentuan agama yang mengatur soal
itu.

Saya kurang paham dengan mekanisme pembahasan masalah di MUI,tapi setahu
saya Fatwa tidaklah harus berupa ijtihad atau sesuatu yang harus diolah
terlebih dahulu,bisa juga hanya berupa seruan atau ta'mim yang didalamnya
disebutkan dasar-dasar nash yang mengatur seruan tersebut.

Demikian.



2009/8/31 Suherman Chaniago <suherman.chani...@yahoo.com>

>
>
> Mas Tanjung Utomo,
> Penjelasan mas Tanjung sangat menarik untuk menjawab pertanyaan yang muncul
> mengenai mengemis. Alangkah lebih sempurna lagi kalau mas Tanjung bisa
> memberikan ayat mana dalam Al Qur'an yang melarang mengemis. Sebab setahu
> saya, kalau sudah ada di Al Qur'an atau Hadist (yang Shohih), sudah tidak
> diperlukan lagi adanya Fatwa Ulama.
> Mohon pencerahan lebih lanjut.
>
> Salam,
> Suherman Chaniago


------------------------------------

=====================================================
Pojok Milis Komunitas Forum Pembaca KOMPAS [FPK] :

1.Milis Komunitas FPK dibuat dan diurus oleh pembaca setia KOMPAS

2.Topik bahasan disarankan bersumber dari http://koran.kompas.com/ , 
http://kompas.com/ dan http://kompasiana.com/

3.Moderator berhak memuat,menolak dan mengedit E-mail sebelum diteruskan ke 
anggota

4.Moderator E-mail: agus.hamonan...@gmail.com agushamonan...@yahoo.co.id

5.Untuk bergabung: forum-pembaca-kompas-subscr...@yahoogroups.com

KOMPAS LINTAS GENERASI
=====================================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:forum-pembaca-kompas-dig...@yahoogroups.com 
    mailto:forum-pembaca-kompas-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    forum-pembaca-kompas-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke