hanya menambahkan saja Pak, MUI sudah memfatwakan haramnya korupsi sejak 29 
Juli 2000 ditandatangani oleh Pak Din Syamsuddin
dalam berita ini sudah ada link-nya www.mui.or.id

BR, ari.ams

http://korupsi.vivanews.com/news/read/25082-fatwa_mui__korupsi_haram

Fatwa MUI: Korupsi Haram
Memberikan dan menerima uang korupsi adalah haram.
RABU, 28 JANUARI 2009, 08:27 WIB
Arry Anggadha

MUI  
Web Tools
               
VIVAnews - Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa mengenai korupsi. 
Majelis menilai tindak pidana korupsi adalah haram.

"Fatwa yang kami keluarkan adalah korupsi itu haram," kata Ketua Fatwa MUI, 
Ma'ruf Amin, saat berbincang dengan VIVAnews, Selasa 27 Januari 2009.

Dalam keputusan yang diperoleh VIVAnews dari situs www.mui.or.id, dijelaskan 
bahwa risywah adalah pemberian yang diberikan oleh seseorang kepada pejabat 
dengan maksud meluluskan suatu perbuatan yang batil atau membatilkan perbuatan 
yang hak. Pemberi disebut sebagai rasyi, penerima disebut murtasyi, dan 
penghubung antara rasyi dan murtasyi disebut ra'isy.

Dalam fatwa itu juga dijelaskan mengenai definisi suap, yakni uang pelicin, 
money politic, dan lain sebagainya. Suap ini dapat dikategorikan sebagai 
risywah apabila tujuannya untuk meluluskan sesuatu yang batil atau membatilkan 
perbuatan yang hak.

Selain itu, hadiah kepada pejabat adalah suatu pemberian dari seseorang dan 
atau masyarakat yang diberikan kepada pejabat, karena kedudukannya, baik 
pejabat di lingkungan pemerintahan maupun lainnya.

Sedangkan pengertian korupsi adalah tindakan pengambilan sesuatu yang ada di 
bawah kekuasaannya dengan cara yang tidak benar menurut syariat Islam.

Atas dasar itu, Majelis Ulama memutuskan memberikan risywah dan menerimanya 
hukumnya adalah haram. Serta melakukan korupsi hukumnya adalah haram. 

Majelis juga memutuskan memberikan hadiah kepada pejabat, jika pemberian hadiah 
itu pernah dilakukan sebelum pejabat tersebut memegang jabatan, maka pemberian 
seperti itu hukumnya halal (tidak haram), demikian juga menerimanya. Namun, 
jika pemberian hadiah itu tidak pernah dilakukan sebelum pejabat tersebut 
memegang jabatan, maka dalam hal ini ada tiga kemungkinan yakni pertama, jika 
antara pemberi hadiah dan pejabat tidak ada atau tidak akan ada urusan apa-apa, 
maka memberikan dan menerima hadiah tersebut tidak haram.

Kedua, jika antara pemberi hadiah dan pejabat terdapat urusan (perkara), maka 
bagi pejabat haram menerima hadiah tersebut. Sedangkan bagi pemberi, haram 
memberikannya apabila pemberian dimaksud bertujuan untuk meluluskan sesuatu 
yang batil (bukan
haknya). Terakhir, jika antara pemberi hadiah dan pejabat ada sesuatu urusan, 
baik sebelum maupun sesudah pemberian hadiah dan pemberiannya itu tidak 
bertujuan untuk sesuatu yang batil, maka halal (tidak haram) bagi pemberi 
memberikan hadiah itu, tetapi bagi pejabat haram menerimanya.

Majelis Ulama pun menyerukan agar semua lapisan masyarakat berkewajiban 
memberantas dan tidak terlibat dalam praktek korupsi. 

"Keputusan ini sudah berlaku sejak 29 Juli 2000," jelas Ma'ruf Amin.

Keputusan ini ditandatangani Ketua Umum MUI, Sahal Mahfudh dan Sekretaris MUI, 
Din Syamsuddin.

• VIVAnews 

--- In [email protected], Mamang <udun...@...> wrote:
>
> Ass.Wr.Wb.
> 
> Aneh juga Dunia kita ini dibuat oleh MUI ???
> Apakah mereka sudah pernah juga menyampaikan Fatwah bahwa Korupsi dan segala
> macam yg mengakibatkan kerugian NEGARA itu HARAM !!!!!
> Ataukah itu tidak dilaksanakan karena sudah ada commitment bersama dengan
> Dunia Haram itu.
> Sampai sekarang belum pernah melihat suatu gejala dari MUI yang
> menguntungkan Masyarakat selain keresahan yg apa mereka sampaikan,
> apakah dapat kita kategorikan sebagai Terrorist terhadap Dunia HALAL??
> Mohon komentar dari member FPK lainnya.
> 
> Wassalam
> Mamang
 

Kirim email ke