Jelas disebutkan peningkatan yang luar biasa itu adalah untuk mengeruk uang untuk membangun jaringan tol baru. Pertanyaannya, ini kali kedua kenaikan di jaringan ini fantastis, apakah dibenarkan menurut peraturan KPPU? Di mana KPPU?
Zul --- On Mon, 10/5/09, andryansyah <[email protected]> wrote: From: andryansyah <[email protected]> Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: JALAN TOL To: [email protected] Date: Monday, October 5, 2009, 9:03 PM � Saya kok belum paham soal biaya pemeliharaan. Kalau saya lihat ongkos tol Tangerang-Merak naiknya tinggi sekali. Apakah ini berkaitan dengan pemeliharaan yang selama ini dilakukan, dimana jalannya rusak parah sepanjang jalan tol? Bukankah rusak parahnya jalan tol ke Merak itu karena pembuatannya yang tidak benar? Lalu mengapa biaya pemeliharaan yang besar yang diakibatkan pembuatannya yang tidak benar dibebankan ke pengguna tol. Apakah kesalahan yang ada dulunya tidak dibawa ke pengadilan? Terlepas dari tol ke Merak itu, apa benar kenaikan itu sekedar karena biaya perawatan yang meningkat? Bisakah diberikan data yang menunjukkan hubungan kenaikan ongkos tol dengan kenaikan biaya pemeliharaan? Terima kasih untuk jawaban yang diberikan. Salam, andry
