Jelas disebutkan peningkatan yang luar biasa itu adalah untuk mengeruk uang 
untuk membangun jaringan tol baru. Pertanyaannya, ini kali kedua kenaikan di 
jaringan ini fantastis, apakah dibenarkan menurut peraturan KPPU? Di mana KPPU?

Zul

--- On Mon, 10/5/09, andryansyah <[email protected]> wrote:

From: andryansyah <[email protected]>
Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: JALAN TOL
To: [email protected]
Date: Monday, October 5, 2009, 9:03 PM






�





                  Saya kok belum paham soal biaya pemeliharaan.



Kalau saya lihat ongkos tol Tangerang-Merak naiknya tinggi sekali. Apakah ini 
berkaitan dengan pemeliharaan yang selama ini dilakukan, dimana jalannya rusak 
parah sepanjang jalan tol?



Bukankah rusak parahnya jalan tol ke Merak itu karena pembuatannya yang tidak 
benar? Lalu mengapa biaya pemeliharaan yang besar yang diakibatkan pembuatannya 
yang tidak benar dibebankan ke pengguna tol. Apakah kesalahan yang ada dulunya 
tidak dibawa ke pengadilan?



Terlepas dari tol ke Merak itu, apa benar kenaikan itu sekedar karena biaya 
perawatan yang meningkat? Bisakah diberikan data yang menunjukkan hubungan 
kenaikan ongkos tol dengan kenaikan biaya pemeliharaan?



Terima kasih untuk jawaban yang diberikan.



Salam,

andry


Kirim email ke