FYI:
Jakarta, 4 November 2009
No. :
179/SK/FKN/XI/ 2009
Hal. : Undangan Seminar
Lamp. : Kerangka Acuan
Kepada Yth.
Bapak/Ibu/Sdr/ i
Dengan Hormat,
Hak atas kesehatan sebagai hak asasi manusia bersifat melekat (inherent) pada
setiap individu. Oleh karena itu, hak ini tetap dimiliki oleh tiap orang dalam
keadaan apapun sekalipun berada dalam penahanan aparat penegak hukum.
Sejatinya, penahanan tidak menangguhkan hak atas kesehatan seorang tahanan.
Penjaminan akan tersedianya akses kesehatan seorang tahanan pun tertuang dalam
Body of Principles for the Protection of All Persons under Any Form of
Detention or Imprisonment, yang diadopsi oleh Sidang Umum PBB pada tanggal 9
Desember 1988. Keberadaan prinsip di atas sangat relevan adanya dalam hal
tahanan, terutama dalam kasus pemakaian atau penyalahgunaan narkotika, yang
sebagian besar dari mereka adalah yang memiliki riwayat ketergantungan terhadap
narkotika dan zat adiktif lainnya. Bagi mereka, hari-hari di dalam tahanan
adalah hari-hari yang begitu berat karena pada kondisi itulah tubuh mereka
dipaksa untuk mengalami putus zat (withdrawal) secara tiba-tiba.
Berangkat dari uraian singkat di atas, Indonesian Coalition for Drugs Policy
Reform (ICDPR) bekerjasama dengan Pos Bantuan Hukum Forum Korban Napza (FORKON)
dan LBH Masyarakat menyelenggarakan diskusi publik tentang “Hak Atas Kesehatan
Bagi Pemakai Narkotika yang Ditahan” yang akan diselenggarakan pada:
Hari, Tanggal :
Kamis, 19 November 2009
Waktu
: 10.00-14.00 WIB
Tempat
: Singgasana Ballroom
Hall B Lantai 2 Hotel Grand Menteng
Jl.
Matraman Raya No. 21 Jakarta
Sehubungan dengan hal tersebut di atas kami bermaksud mengundang Anda menjadi
peserta dalam diskusi publik tersebut. Mengingat diskusi ini dapat bermanfaat
bagi kita semua yang hadir, maka besar harapan kami agar Anda berkenan untuk
hadir.
Demikian permohonan ini kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan
terimakasih.
Hormat kami,
Ricky Gunawan
Direktur Program
KERANGKA
ACUAN
SEMINAR
HAK ATAS KESEHATAN BAGI PEMAKAI NARKOTIKA YANG DITAHAN
LATAR
BELAKANG
“Negara
Pihak dalam Kovenan ini mengakui hak setiap orang untuk menikmati standar
tertinggi yang dapat dicapai atas kesehatan fisik dan mental.”
-Pasal
12 ayat (1) Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
Hak asasi manusia adalah batasan
bawah dari harkat dan martabat seseorang sebagai manusia. Jika salah satunya
saja tidak terpenuhi, hilanglah kemanusiaan seseorang. Dalam hal hak atas
kesehatan, pengingkaran terhadap hak atas kesehatan seseorang adalah bentuk
penghilangan harkat dan martabat orang tersebut. Sehubungan dengan hal
tersebut, sebagai pemangku kewajiban atas pemenuhan hak asasi manusia, Negara
wajib memenuhi hak atas kesehatan para warga negaranya agar dapat hidup
selayaknya sesuai kemanusiaannya.
Sebagai hak asasi manusia, hak
atas kesehatan juga bersifat melekat (inherent)
pada setiap individu. Oleh karena itu, hak ini tetap dimiliki oleh orang-orang
yang sekalipun berada di bawah penahanan aparat penegak hukum. Sejatinya,
penahanan tidak menangguhkan hak atas kesehatan seorang tahanan. Penjaminan
akan tersedianya akses kesehatan seorang tahanan pun tertuang dalam Body of
Principles for the Protection of All
Persons under Any Form of Detention or Imprisonment, yang diadopsi oleh
Sidang Umum PBB pada tanggal 9 Desember 1988. Prinsip ke-24 menyebutkan bahwa:
“Suatu
pemeriksaan kesehatan secara layak haruslah ditawarkan kepada seseorang yang
ditahan atau dipenjara, sesegera mungkin setelah dia diterima di tempat
penahanan atau pemenjaraan, dan sesudah itu perawatan dan pemeliharaan
kesehatan harus diberikan bilamana diperlukan. Pemeliharaan dan perawatan
kesehatan tersebut harus diberikan dengan cuma-cuma.”
Keberadaan prinsip di atas sangat
relevan adanya dalam hal tahanan, terutama dalam kasus pemakaian atau
penyalahgunaan narkotika, yang sebagian besar dari mereka adalah yang memiliki
riwayat ketergantungan terhadap narkotika dan zat adiktif lainnya. Bagi mereka,
hari-hari di dalam tahanan adalah hari-hari yang begitu berat karena pada
kondisi itulah tubuh mereka dipaksa untuk mengalami putus zat (withdrawal)
secara tiba-tiba. Sebagai
akibatnya, tubuh mereka akan mengeluarkan reaksi-reaksi medis [D1] yang
tentunya membutuhkan perawatan secara khusus. Terkadang, tanda-tanda putus zat
atau reaksi medis yang muncul hampir sama dengan penyakit umum lainnya. Reaksi
medis tersebut dapat berupa flu atau demam tinggi, seperti yang pernah dialami
oleh Erina (bukan nama sebenarnya). Erina adalah seseorang yang mengalami
tingkat ketergantungan terhadap narkotika yang cukup tinggi. Ketika ia ditahan
oleh kepolisian, ketika itu pula ia
mengalami putus zat secara mendadak. Kondisi seperti itu membuat tubuhnya
bereaksi, dan dia pun mengalami demam yang cukup tinggi. Yang tidak
disadari oleh kepolisian yang menahannya adalah bahwa demamnya bukanlah demam
biasa. Demamnya muncul karena ada penyakit lain yang juga harus disembuhkan,
yaitu putus zat akibat kecanduan itu sendiri.
Sulitnya mendapatkan akses
terhadap kesehatan di tahanan diperparah lagi dengan stigma dari masyarakat
yang menganggap bahwa pemakai narkotika tidak perlu disediakan akses kesehatan.
Lebih baik para pemakai narkotika dipenjara saja, begitu pandangan yang kerap
muncul di masyarakat. Pendapat ini muncul karena tindakan memakai narkotika
dianggap sebagai tindakan yang merusak kesehatan diri sendiri dan terhadap
kesalahan mereka itu Negara tidak perlu bertanggungjawab terhadap pemulihan
kesehatan para pemakai narkotika.
Selain persoalan stigma,
masyarakat sering pula salah kaprah dalam memahami persoalan mengenai hak atas
kesehatan. Hak atas kesehatan sesungguhnya tidaklah sama dengan hak untuk
menjadi sehat (right to be healthy).
Fakta menunjukkan bahwa kesehatan seseorang dipengaruhi oleh banyak faktor di
luar kendali Negara, seperti kemampuan biologis dan sosial-ekonomi. Hak atas
kesehatan mengacu kepada hak seseorang untuk menikmati serangkaian fasilitas,
pelayanan dan kondisi yang diperlukan untuk mewujudkan kesehatan bagi dirinya.
Artinya, Negara wajib menyediakan segala fasilitas yang diperlukan oleh dan
membuka akses seluas-luasnya untuk setiap orang agar dapat mencapai standar
tertinggi dalam kesehatan. Dengan demikian, sah-sah saja apabila ada individu
yang memilih untuk menjadi tidak sehat. Tetapi, ketika seseorang hendak
mencapai suatu standar kesehatan, haruslah tersedia layanan kesehatan yang
dapat diakses olehnya. [D2] Dalam
konteks pemulihan kesehatan bagi pemakai narkotika, keputusan untuk pulih dari
ketergantungan adalah sepenuhnya hak si pemakai narkotika dan Negara harus
menjamin bahwa ketika ia memilih untuk pulih dari adiksi, akses terhadap
pemulihan tersebut dibuka seluas mungkin.
Permasalahan kesehatan yang
sering dihadapi oleh para pemakai narkotika bukan hanya mengenai putus zat
akibat ketergantungan, tetapi lebih jauh lagi terdapat permasalahan yang tidak
kalah serius, yakni mengenai HIV/AIDS. Manakala ada seorang pemakai narkotika
yang mengidap HIV/AIDS, maka permasalahan kesehatan yang munculpun akan semakin
kompleks. Pertama-tama, mereka jelas memiliki kebutuhan akan lingkungan sekitar
yang bersih
dan layak.[RG3]
Mereka juga memiliki kebutuhan-kebutuhan khusus yang penanganannya tidak bisa
disamaratakan satu dengan yang lainnya, tergantung pada apa yang dinamakan
Infeksi Oportunistik (IO) dari orang tersebut. Dan lagi-lagi, tidak ada
fasilitas yang memadai di tempat penahanan untuk dapat mengatasi masalah ini.
Terlebih lagi, terkadang IO tidak dianggap sebagai sebuah penyakit yang harus
disembuhkan dari akarnya.
Berangkat dari pemaparan di atas,
Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat bekerjasama dengan Indonesian Coalition for
Drugs Policy Reform hendak menyelenggarakan Diskusi Publik bertajuk, Hak atas
Kesehatan bagi Tahanan Pemakai Narkotika. Dalam Diskusi Publik tersebut,
nantinya
akan berupaya untuk mengelaborasi lebih lanjut persoalan-persoalan seperti:
1.
Siapakah pihak yang bertanggung jawab
atas kesehatan para tahanan khususnya tahanan pemakai narkotika berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang ada, dan kewenangan apa yang dimiliki untuk
mengimplementasikan tanggung jawab tersebut?
2.
Apa sajakah jenis-jenis kebutuhan khusus
dari para pemakai narkotika yang ditahan dilihat dari aspek kesehatan, dan
apakah kebutuhan-kebutuhan tersebut telah terpenuhi dengan kewenangan yang saat
ini ada?
3.
Solusi apa yang dapat diambil bila
ternyata permasalahan tanggung jawab kesehatan para pemakai narkotika yang
ditahan tidak terakomodir dalam peraturan perundang-undangan?
Diharapkan dengan penyelenggaraan
Diskusi Publik ini dapat memberi manfaat bukan hanya kepada tahanan pemakai
narkotika itu sendiri, tetapi juga bagi para kelompok bantuan hukum dan mereka
yang bergerak di bidang advokasi HAM. Lebih luas lagi kegiatan ini diharapkan
akan dapat memberikan manfaat untuk advokasi kebijakan terkait dengan
permasalahan narkotika.
TUJUAN
DISKUSI PUBLIK
Adapun tujuan penyelenggaraan
diskusi publik ini adalah sebagai berikut:
Mengidentifikasi pihak-pihak yang
bertanggungjawab terhadap hak atas kesehatan para tahanan pemakai
narkotika;Mengetahui kebutuhan khusus yang seperti apa
dari para pemakai narkotika yang ditahan ditinjau dari aspek kesehatan;
danMerumuskan solusi, seandainya hak atas
kesehatan pemakai narkotika yang ditahan dilanggar dan masukan mengenai
advokasi kebijakan narkotika terkait dengan persoalan hak kesehatan para
pemakai narkotika yang ditahan; sertaMeningkatkan kepekaan di
antara:Pemakai narkotika yang ditahan mengenai apa
saja hak-haknya atas kesehatan dan dapat mengetahui siapakah yang
seharusnya bertanggung jawab, sehingga apabila kebutuhan mereka terhadap
pemenuhan hak atas kesehatan tidak tercapai, mereka tahu pihak mana yang
harus ‘ditagih’;Kelompok pemberi bantuan hukum dan organisasi
HAM sasaran yang lebih tepat dalam melakukan advokasi terhadap hak atas
kesehatan bagi tahanan, khususnya tahanan narkotika;
NARASUMBER
Kegiatan seminar ini akan
diformat menjadi lebih interaktif dibandingkan dengan seminar pada umumnya.
Pada sesi pertama akan ada 4 (empat) orang pembicara. Mereka secara bergantian
akan berbicara mengenai hal-hal yang menjadi kompetensinya. Keempat orang ini
akan didudukkan bersama diatas sebuah panggung mini dan didampingi oleh
moderator yang akan memandu jalannya seminar. Keempat pembicara tersebuat
adalah :
1.
Pembicara Pertama: seorang pemakai
narkotika yang pernah mengalami masa-masa putus zat didalam tahanan.
Memaparkan
mengenai apa yang pemakai narkotika sering alami saat berada dalam fase putus
zat dan apa reaksi dari penyidik atau aparat negaa lain yang mengetahui hal
tersebut.
2.
Pembicara Ketiga: Dirjen Pemasyarakatan.
Pembicara ketiga
akan memberikan pemaparan tentang keadaan di dalam tahanan dengan rincian
pertanyaan seputar :
a. Apa saja
jenis fasilitas kesehatan yang disediakan didalam tahanan?
b. Bagaimana
mekanisme memperoleh fasilitas kesehatan didalam tahanan?
c. Apa yang
menjadi hambatan bagi pihak tahanan untuk menyediakan fasilitas kesehatan di
dalam tahanan?
3.
Pembicara Kedua[D4] : Pakar
kesehatan yang diwakili oleh anggota seminat kedokteran adiksi Indonesia.
Gagasan yang
dibawa dari pembicara kedua ini adalah kecanduan atau adiksi, termasuk
didalamnya kecanduan narkotika, adalah sebuah penyakit yang perlu disembuhkan.
Informasi yang akan disampaikan oleh pembicara kedua berupa :
a. Apa yang
dimaksud dengan kecanduan atau adiksi serta ciri-cirinya?
b. Jika
seseorang mengalami putus zat akibat kecanduan narkotika, gejala-gejala seperti
apa yang biasanya muncul?
c. Apa saja
kebutuhan-kebutuhan medis khusus yang harus dipenuhi untuk menyembuhkan orang
yang mengalami putus zat?
4.
Pembicara Keempat: Aktivis Hak Asasi Manusia
AKtivis HAM ini
akan memberikan gambaran secara luas tentang hak atas kesehatan dan
pengaturannya dalam perundang-undangan di Indonesia. Informasi tersebut
diberikan melalui jawaban atas pertanyaan dibawah ini :
a. Mengapa
hak atas kesehatan termasuk dalam hak asasi yang pemenuhannya menjadi tanggung
jawab Negara?
b. Bagaimana
peraturan perundangan- undangan mengakomodir pemenuhan hak atas kesehatan bagi
para tahanan, terutama pecandu yang ditahan?
c. Kasus-kasus
seperti apakah di lapangan terkait dengan akses terhadap hak atas kesehatan?
JADWAL
ACARA
10.00 – 10.30
Registrasi
Peserta dan Coffee Break
10.30 – 10.45
Pembukaan oleh MC dan
Sambutan-Sambutan
1.
Sambutan dari Koordinator ICDPR, Asmin
Fransiska, SH, LL.M
2.
Sambutan dari Ketua Dewan Pengurus LBH
Masyarakat, Taufik Basari SH,
Shum, LL.M
10.45 – 11.45
Sesi Pertama, Pembicara :
1.
Testimoni Pecandu
2.
Dirjen Pemasyarakatan
3.
Seminat Kedokteran Adiksi Indonesia
4.
Aktivis HAM
11.45 – 12.15
Tanya Jawab
12.15 – 13.15
Ditutup makan siang, diiringi
pertunjukan musik
Lebih aman saat online.
Upgrade ke Internet Explorer 8 baru dan lebih cepat yang dioptimalkan untuk
Yahoo! agar Anda merasa lebih aman. Gratis. Dapatkan IE8 di sini!
Lebih Bersih, Lebih Baik, Lebih Cepat - Rasakan Yahoo! Mail baru yang
Lebih Cepat hari ini! http://id.mail.yahoo.com
[Non-text portions of this message have been removed]