Dhik Agus Mianto (Angakatn 93?), yang entah di mana......
Sebetulnya pertanyaan yang Anda lontarkan selayaknya ditanggapi, tapi sayang
di forum ini masalah tersebut sepertinya kurang "gayeng" untuk didiskusikan,
hal ini dibuktikan belum ada tanggapan atas maslah yang Anda lontarkan. Namun
bagi saya untuk memberikan sumbang saran dalam masalah teknis pekerjaan tidak
kalah bermanfaatnya dibanding "keluhan".
Pembuatan kontrak proyek BLN (porsi 50%) yang pekerjaannya termasuk bukan
obyek PPN tentunya yang dicantumkan adalah nilai fisiknya saja, kalaupun harus
mencantumkan PPN diberi nilai "0". Demikian juga halnya ketika mencantumkan
dalam BAP tidak perlu mengisi kolom PPN. Toh dalam kenyataannya porsi RM juga
tidak setor PPN.
Demikian semoga bermanfaat, mohon maaf kalo salah. Selamat berkarya. Salam
agus mianto <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Kepada temen-temen semua bantuan bagaimana cara pembuatan dalam
kontrak terhadap proyek BLN dengan porsi 50% terhadap obyek yang bukan obyek PPN
1. Apakah dalam pembuatan nilai kontrak, nilai fisik + PPN? atau hanya nilai
fisiknya saja?
2. Dan bagaimana juga terhadap BAP-nya karena dalam ataran yang aku ketahui
semuanya ditambah PPN karena obyeknya memang obyek PPN belum ada mengenai obyek
yang bukan obyek PPN.
terima kasih atas bantuannya
Selamat atas kelulusan maupun cadangan bagi angkatan 93 atas seleksi tahap III
Piye kabarmu Mbak dhek Pangkalan Bun?
---------------------------------
Got a little couch potato?
Check out fun summer activities for kids.
[Non-text portions of this message have been removed]
---------------------------------
Need a vacation? Get great deals to amazing places on Yahoo! Travel.
[Non-text portions of this message have been removed]