Dhik Agus Mianto (Angakatn 93?), yang entah di mana......
   
  Sebetulnya pertanyaan yang Anda lontarkan selayaknya ditanggapi, tapi sayang 
di forum ini masalah tersebut sepertinya kurang "gayeng" untuk didiskusikan, 
hal ini dibuktikan belum ada tanggapan atas maslah yang Anda lontarkan. Namun 
bagi saya untuk memberikan sumbang saran dalam masalah teknis pekerjaan tidak 
kalah bermanfaatnya dibanding "keluhan".
  Pembuatan kontrak proyek BLN (porsi 50%) yang pekerjaannya termasuk bukan 
obyek PPN tentunya yang dicantumkan adalah nilai fisiknya saja, kalaupun harus 
mencantumkan PPN diberi nilai "0". Demikian juga halnya ketika mencantumkan 
dalam BAP tidak perlu mengisi kolom PPN. Toh dalam kenyataannya porsi RM juga 
tidak setor PPN.
  Demikian semoga bermanfaat, mohon maaf kalo salah. Selamat berkarya. Salam
   
   
  agus mianto <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
          Kepada temen-temen semua bantuan bagaimana cara pembuatan dalam 
kontrak terhadap proyek BLN dengan porsi 50% terhadap obyek yang bukan obyek PPN
1. Apakah dalam pembuatan nilai kontrak, nilai fisik + PPN? atau hanya nilai 
fisiknya saja?
2. Dan bagaimana juga terhadap BAP-nya karena dalam ataran yang aku ketahui 
semuanya ditambah PPN karena obyeknya memang obyek PPN belum ada mengenai obyek 
yang bukan obyek PPN.

terima kasih atas bantuannya
Selamat atas kelulusan maupun cadangan bagi angkatan 93 atas seleksi tahap III 
Piye kabarmu Mbak dhek Pangkalan Bun?

---------------------------------
Got a little couch potato? 
Check out fun summer activities for kids.

[Non-text portions of this message have been removed]



                         

       
---------------------------------
Need a vacation? Get great deals to amazing places on Yahoo! Travel. 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke