Untuk penulisan kontrak yang sebagian atau seluruhnya dibiayai oleh
BLN, tatacara penulisan kontraknya sudah diatur dengan SE Dirjen
Anggaran, saya lupa tahunnya, sekitar tahun 1990-an Insya Allah kalo
tidak salah.

Kontrak dengan tatacara perhitungan bruto maupun netto, tetap
dilakukan perhitungan nilai fisik, nilai kontrak (kotor), dan PPN-nya.
 Nanti hasil perhitungannya akan kelihatan berbeda hasilnya, jika
dilakukan dengan cara netto atau bruto. Perhitungan di BAP juga sama
kok, Insya Allah dapat memberi gambaran.  

Mungkin rekan2 milis ada yang mau menambahkan atau sudah menemukan SE-nya.

Salam
Irvan

Kirim email ke