Rekan-rekan anggota milis yang berbahagia….
   
  Tulisan dari Pak Wardjianto dan Pak Muhardi Karijanto adalah sebuah  nasehat 
dan pembelajaran sekaligus kritik yang membangun buat kita semua. 
  Pak Wardjianto mempertanyakan apakah kita masih bisa menjadi guru yang 
”mumpuni” dimasa yang akan datang? Mengingat kalau melihat kinerja /SOP KPPN 
yang sekarang yang memposisikan KPPN hanya sebagai ”juru bayar” atau sebagai 
Bank penyimpan Dana Milik PA/KPA, sehingga beliau berdua khawatir, dimasa yang 
akan datang ”Ilmu perbendaharaan” yang kita miliki ”insan perbendaharaan”  akan 
tumpul / luntur ditelan  waktu karena jarang ”diasah” atau jarang dipergunakan.
  Pak Wardjianto mengingatkan kita bahwa hendaknya kita menyadari bahwa dalam 
menyelesaikan pekerjaan , kita tidak sekedar berpedoman pada SOP semata tetapi 
juga perlu didasari pada penguasaan peraturan-peraturan perbendaharaan yang 
masih relevan diterapkan, sehingga diharapkan  disamping kita dapat memberikan 
pelayanan prima pada stakeholder, kita juga bisa menampilkan pribadi prima 
sebagai seorang pelayan masyarakat.
  Begitu pula Pak Muhardi Karijanto menasehati kita  bahwa untuk menjadi 
pegawai KPPN apalagi KPPN Prima/percontohan ”tidak” cukup hanya memiliki 
integritas bagus, memiliki kemampuan teknologi informasi yang baik dan kompeten 
dalam pekerjaan saja, tetapi yang lebih penting dari semuanya itu adalah kita 
harus memiliki ”sense of service dan empati pada kesulitan orang lain” artinya 
apabila ada satker yang ”belum benar” dalam membuat dan mengajukan SPM ke KPPN, 
maka kiranya  kita terpanggil untuk memberikan edukasi yang positif sehingga 
satker dapat mengetahui dimana  letak kekurangan / kesalahan yang ia lakukan,  
tidak hanya dengan serta merta menolak SPM yang diajukan satker tanpa memberi 
solusi pemecahannya......
   
  Saya juga pernah mendengar berita-berita bahwa Satker ada yang  mengharapkan  
bahwa kalau dia disuruh memilih, pilih mana  antara  kinerja pelayanan yang 
dilakukan  oleh KPPN percontohan dengan  KPPN dulu sebelum percontohan,  satker 
bilang dia lebih memilih KPPN sebelum percontohan, kenapa?  Karena  sejak KPPN 
percontohan  SPM yang dia ajukan  banyak yang ditolak/dikembalikan, padahal 
jarak antara kantor satker dengan KPPN relatif cukup jauh hanya sekedar untuk 
melakukan perbaikan SPM yang tentunya harus ditandatangani oleh pejabat yang 
berwenang dikantornya. Tentunya ini mungkin hanya salah satu contoh keluhan 
satker yang mungkin tidak banyak jumlahnya, dibandingkan dengan banyaknya 
tanggapan positif dari satker yang lain dengan pelayanan yang diberikan KPPN 
percontohan dengan layanan primanya. 
   
  Memang dalam fase-fase awal  perubahan ini, barangkali terlalu dini kalau 
kita ”menjudge” bahwa kinerja KPPN dengan SOP barunya kurang memberikan edukasi 
atau kurang familiar dengan satker. Mungkin perlu cukup waktu bagi kita untuk  
belajar dewasa dan arif dalam bekerja memberikan pelayanan yang terbaik, 
sehingga satker dapat merasakan arah perubahan yang kita harapkan.
   
  Disamping itu merubah mindset atau paradigma berfikir  seseorang,  juga 
memerlukan proses yang tidak mudah. Bagaimana merubah pola kerja kita dari KPPN 
sebagai Ordonatur yang melakukan pengujian Rech Matigheid, Wet Matigheid, Doel 
Matigheid menjadi KPPN hanya sebagai ”juru bayar” yang cukup melakukan 
pengujian subtantif dan formal saja, tentunya dalam proses perubahan tersebut 
terjadi berbagai perbedaan penafsiran, berbagai kepentingan dan lain-lain yang 
menyertainya.......
   
  Mudah-mudahan kekhawatiran dan kritik dari senior-senior kita ini bisa 
dijadikan bekal dan cambuk bagi kita untuk bisa membuktikan bahwa apa yang 
dikhawatirkan tidak terjadi pada generasi kita dan generasi selanjutnya. Untuk 
membuktikan semua itu tentunya perlu kerja keras dari kita semua. Mari kita 
bekerja lebih baik lagi berikan pelayanan terbaik pada stakeholder, mari kita 
tumbuhkan ”sense of service” serta mari kita buka kembali peraturan-peraturan 
perbendaharaan yang masih relevan sehingga kita dapat berfungsi sebagai 
pelayanan yang baik sekaligus juga sebagai guru yang baik, sebagaimana yang 
diharapkan oleh Pak Dirjen......
   
  Selamat berjuang Saudaraku.....
  Salam

Muhardi Karijanto <[EMAIL PROTECTED]> wrote:          Ass. Rekan2 milist yg 
terhormat.

Benar seperti yg dikatakan rekan kita [EMAIL PROTECTED] bahwa sesuai maksud 
UUKN & UUPN tanggung jawab atas pengeluaran negara suatu instansi/satker lebih 
banyak dibebankan pada KPA/Kepala Satker ybs. 

Bahkan utk mengingatkan kepada semua pihak tentang pembagian kewenangan & 
fungsi antara PA/KPA dg KPPN sbg BUN di Surat Pengesahan DIPA selalu 
dicantumkan kalimat: "SURAT PENGESAHAN INI BERLAKU SEBAGAI DASAR PENCAIRAN BAGI 
KPPN. TANGGUNG JAWAB TERHADAP PENETAPAN DAN PERHITUNGAN BIAYA SERTA PENGGUNAAN 
DANA YG TERTUANG DLM DIPA SEPENUHNYA BERADA PADA PENGGUNA ANGGARAN/KUASA 
PENGGUNA ANGGARAN"

Dalam setiap kesempatan memberikan sosialisasi ttg UUKN & UUPN pak Siswo 
Sujanto selalu mengatakan bahwa KPPN itu dianalogkan sebagai Bank penyimpan 
dana/uang milik PA/KPA, dimana sebagaimana layaknya Bank, KPPN hanya dilengkapi 
2 alat penguji yaitu: kartu contoh tanda tangan dari pejabat pengelola anggaran 
dari Satker ybs sbg pemegang rekening & catatan ttg dana yg tersimpan/tersedia 
dlm rekening itu sendiri dhi diwujudkan sbg DIPA.

Beliau selalu memberi ilustrasi sederhana tapi mengena sbb. Kalau saya datang 
ke bank ingin mengambil uang simpanan, maka petugas bank pertama-tama akan 
mencocokkan tanda tangan saya pada cek/slip tabungan dengan contoh/spesimen 
tanda tangan yg ada di bank (nampak dlm display di layar komputer). Langkah 
kedua, petugas bank akan mengecek apakah saldo yg ada pada rekening ybs 
mencukupi (juga nampak dlm display di layar komputer). Nah kalau 2 langkah itu 
tdk ada masalah, maka kasir bank itu segera mencairkan uang yang ditarik oleh 
nasabah itu. 

Ilustrasi ini menggambarkan seharusnya pelayanan di KPPN adalah sangat 
sederhana dlm prosedur & sangat cepat dlm mengambil keputusan: disetujui atau 
ditolak pencairan uang itu. Inilah yg dalam literatur manajemen yg selalu 
diberikan dlm Diklatpim calon2 pejabat pemerintahan dinamakan PELAYANAN PRIMA.

Mungkin, inilah yg mengilhami beliau & pimpinan Dep. Keuangan lainnya utk 
mewujudkan KPPN Prima yg kemudian berubah sebutan (sementara) menjadi KPPN 
Percontohan. Idealnya KPPN Prima ini haruslah diisi oleh orang2 yg memahami ttg 
filosofi yg terkandung dlm UUKN & UUPN seperti yg sering disampaikan pak Siswo 
itu.
Tapi, apakah dlm kenyataannya yg dilakukan oleh teman2 di KPPN Percontohan 
(bahkan semua KPPN yg ada) sudah seperti itu, semua tergantung dari bimbingan & 
arahan Kepala KPPN ybs. Tdk sedikit saya mendengar bhw, masih banyak dijumpai 
petugas2 KPPN yg melakukan pengujian substansi materiil seperti yg dilakukan 
oleh Pejabat Penguji & Penandatangan SPM di Satker/KPA. 

Mereka sering menguji/menanyakan:
1. Apakah barang/jasa dlm kegiatan yang dilakukan nilai/harganya sudah sesuai 
dg HSU/HSPK yg dikeluarkan Menteri Keuangan/Menteri Teknis ybs;
2. Apakah proses pengadaan barang/jasa telah dilakukan sesuai dg Keppres 80;
3. Apakah kegiatan/sub kegiatan yg dibebani pembayaran itu telah sesuai dg 
pendapat petugas;
5. Apakah kontrak tahun jamak telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan;
6. Dan banyak pertanyaan lain yg tidak mencerminkan kewenangannya sbg Bendahara 
Umum Negara (BUN), misalnya: kenapa ini diberikan sbg Bantuan Sosial, bukan sbg 
Belanja Modal; Kenapa ini diberikan kepada Lembaga secara block grant, bukan 
kontraktual........ dst.

Kalau sederet pertanyaan itu selalu dilakukan oleh para petugas KPPN, maka 
mimpi Pimpinan Ditjen Perbendaharaan utk memberikan pelayanan prima kepada 
seluruh PA/KPA akan sangat lama baru bisa terwujud.

Kesimpulannya, utk menjadi pegawai KPPN apalagi KPPN Prima/Percontohan tdk 
cukup hanya memiliki integritas bagus, memiliki kemampuan teknologi informasi 
yg baik & kompetensi dlm pekerjaannya saja. Yg lebih penting dari itu semua 
adalah, mereka harus memiliki sense of services & empati pada kesulitan orang 
lain, bukan sebaliknya senang meliat orang lain sulit.

Memang sangat bisa dipahami, kemampuan/kapabilitas PA/KPA dlm melaksanakan 
tugas pokok dan fungsinya sesuai dg peraturan perundang-undangan yg berlaku 
belum sepenuhnya baik & bisa dipercaya. Namun, itu menjadi tugas kita untuk 
melakukan edukasi sekaligus memberi kepercayaan penuh kepada para pihak, tdk 
hanya dengan serta merta menolak SPM yg diajukan tanpa memberi solusi 
pemecahannya.
Mudah2an kritik & saran ini bisa dijadikan masukan utk kita semua. Mohon maaf 
apabila ada kalimat yg menyinggung perasaan rekan2 milist yg terhormat.

Selamat berpuasa, Wass.

Muhardi Karijanto
BRR NAD - Nias
mantan Kepala KPPN Singkawang 



wardjianto gito <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamu'alaikum
Para Anggota Milist yang saya hormati.

Dengan tata kerja yang sekarang ini, dimana tanggung jawab atas pengeluaran 
negara suatu instansi lebih banyak dibebankan kepada KPA dkk, KPPN diposisikan 
sebagai "juru bayar". Konskuensinya adalah pegawai KPPN lebih mudah dalam 
bekerja dan tidak perlu "njlimet" melakukan pengujian atas tagihan negara dan 
tidak memerlukan ilmu perbendaharaan yang mendalam. 
Saya yakin generasi usia 40an ke atas telah memperoleh dan mengamalkan banyak 
ilmu perbendaharaan karena dulunya pernah bertindak sebagai ordonator, namun 
bagi generasi di bawahnya (termasuk saya) yang "baru belajar" sudah harus 
melepaskan (bukan melupakan!) ilmu perbendaharaan tersebut.
Saya khawatir apabila ilmu tersebut tidak pernah terasah, dan memang jarang 
digunakan sekarang ini lama-kelamaan akan semakin tumpul. Apalagi ketika dalam 
menyelesaikan seluruh pekerjaan disandarkan pada kecanggihan TI, jangan-jangan 
10 tahun lagi middle office tidak lagi bisa menghitung pembulatan gaji secara 
manual.
Dirjen Perbendaharaan menghimbau agar kita bertindak sebagai guru bagi satker, 
tapi apa jadinya kalau "para guru senior" banyak yang pensiun dengan membawa 
serta ilmu perbendaharaan, padahal ilmu tersebut sangat dibutuhkan oleh satker 
dalam mengelola keuangan negara. Masih bisakah kita menjadi guru yang "mumpuni" 
bagi mereka setelah 10 tahun nanti???
Semoga lamunan ini salah, dan generasi dibawah 40an (termasuk saya) menyadari 
bahwa dalam menyelesaikan pekerjaan tidak sekedar berpedoman pada SOP semata 
tetapi banyak peraturan "kuno" yang masih relevan untuk menambah cakrawala 
keilmuan kita. Semoga tidak hanya pelayanan prima yang bisa ditampilkan, tetapi 
pribadi prima juga dapat kita tonjolkan.

Wassalamu'alaikum
wardjianto

---------------------------------
Got a little couch potato? 
Check out fun summer activities for kids.

[Non-text portions of this message have been removed]

---------------------------------
Building a website is a piece of cake. 
Yahoo! Small Business gives you all the tools to get online.

[Non-text portions of this message have been removed]



         

       
---------------------------------
Got a little couch potato? 
Check out fun summer activities for kids.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke