Hallo teman...semua Mungkin teman semua kalo baca SK mutasinya ada kalimat "akan diberikan pesangon rumah" yang tidak di jelaskan untuk tahun pertama saja, atau tiap tahun....mohon penjelasan teman2 yang paham aturannya....yang jelas bagi pegawai yang dimutasi terutama yang di daerah yang harga sewa rumah mahal sangat membebani...ada teman yang hampir 8 tahun blm di mutasi padahal tiap tahun harus sewa kira2 5 juta pertahun.....40 juta hilang untuk sewa rumah tanpa konpensasi apapun?
tq
