Hallo teman...semua

Mungkin teman semua kalo baca SK mutasinya ada kalimat "akan diberikan 
pesangon rumah" yang tidak di jelaskan untuk tahun pertama saja, atau 
tiap tahun....mohon penjelasan teman2 yang paham aturannya....yang 
jelas bagi pegawai yang dimutasi terutama yang di daerah yang harga 
sewa rumah mahal sangat membebani...ada teman yang hampir 8 tahun blm 
di mutasi padahal tiap tahun harus sewa kira2 5 juta pertahun.....40 
juta hilang untuk sewa rumah tanpa konpensasi apapun?


tq  

Kirim email ke