Yang menjadi pertanyaan juga adalah, pada Huruf A.point.5.kenapa SSP potongan SPM tersebut mesti harus disahkan dan ditandatangani oleh petugas di seksi perbendaharaan? Kenapa tidak meniru apa yang telah di lakukan oleh kasir2 Bank Persepsi/Kantor Pos yang hanya membubuhkan register tanda terima. Tanda tangan memberikan kesan bahwa petuugas tersebut ikut membenarkan materi dari SSP tersebut termasuk kebenaran perhitungan.
----- Original Message ---- From: arahman231 <[EMAIL PROTECTED]> To: [email protected] Sent: Thursday, October 4, 2007 6:56:12 AM Subject: Re: [Forum Prima] Kewenangan Pengujian Perhitungan Pajak di KPPN to HaBeWe > Assalamu'alaikum Wr. Wb. Benar Mas, memang sangat dilematis kita menghadapi 2 aturan ini, SE-36/2007 dan Perdirjen 66/2005. Keduanya kontras sekali. Saya akui postingan saya sebelumnya keliru menanggapi postingan Sahabat Stefanus , sebelumnya saya menyangkal adanya pertentangan yang sangat signifikan antara Perdirjen 66 dengan Paradigma Baru. Ternyata memang ada pertentangan itu, yakni antar SE-36 (yang dilandasi paradigma baru) dengan Perdirjen 66. Dengan demikian saya telah meralat postingan saya sebelumnya. Jika kita melihat tingkat kedudukan aturan antara SE dan Perdirjen, sepertinya Perdirjen sifatnya lebih umum dan lebih tinggi dibandingkan SE. Setahu saya, Perdirjen adalah aturan yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Perbendaharan yang bersifat mengikat bukan hanya untuk kalangan intern Perbendaharaan juga pihak luar. Sedangkan SE sifatnya hanya mengikat untuk kalangan intern saja. Dalam bahasa hukum terdapat istilah : "lex generalis... ..(saya lupa titik-titik ini)lex specialis" atau mungkin terbalik kali ya. Intinya ketentuan yang khusus tidak bisa menghapus ketentuan yang umum. Bukankah pula Perdirjen lebih tinggi kedudukannya daripada SE? CMIIW. Demikian, mohon pencerahannya agar ilmu perbendaharaan saya tidak menjadi tumpul... Rahman060089216 KPPN Benteng N.B. : Mas HBW, masih di Kendari kah? Kita sama-sama pindah dalam SK mutasi yang sama loh. Kalau masih di sana berarti masa pengabdian kita sama dong. in this forum goodman_neverdies wrote: > Bisa.Sangat bisa saya rasa. Dan itu bukan pekerjaan > yang sulit bagi temen temen programer untuk > menyisipkan rumus perpajakan dalam aplikasi SPM. > Permasalahannya, tindakan ini tidak dapat dibenarkan. > Sejalan dengan pelimpahan kewenangan ordonansering > berarti pula kita akan mengurangi (baca merecoki) > kewenangan tersebut. > Saya justru lebih tertarik untuk mendalami apakah SE > tersebut bisa dikatakan melawan peraturan lain yang > lebih tinggi, dalam hal ini adalah undang undang > perpajakan. Dengan dicantumkannya dalam lembar negara > berarti setiap warga negara dianggap tahu. Nah, > sekarang kita tahu bahwa ada kekeliruan tapi kita > diharuskan untuk mengabaikan. Dilematis bukan. > Karenanya saya berkeyakinan bahwa SE ini tidak > berjalan sendirian tetapi akan ada SE-SE lain yang > akan melengkapinya. > > I Love You All > HaBeWe > > > > ------------ --------- --------- --- <!-- #ygrp-mkp{ border:1px solid #d8d8d8;font-family:Arial;margin:14px 0px;padding:0px 14px;} #ygrp-mkp hr{ border:1px solid #d8d8d8;} #ygrp-mkp #hd{ color:#628c2a;font-size:85%;font-weight:bold;line-height:122%;margin:10px 0px;} #ygrp-mkp #ads{ margin-bottom:10px;} #ygrp-mkp .ad{ padding:0 0;} #ygrp-mkp .ad a{ color:#0000ff;text-decoration:none;} --> <!-- #ygrp-sponsor #ygrp-lc{ font-family:Arial;} #ygrp-sponsor #ygrp-lc #hd{ margin:10px 0px;font-weight:bold;font-size:78%;line-height:122%;} #ygrp-sponsor #ygrp-lc .ad{ margin-bottom:10px;padding:0 0;} --> <!-- #ygrp-mlmsg {font-size:13px;font-family:arial, helvetica, clean, sans-serif;} #ygrp-mlmsg table {font-size:inherit;font:100%;} #ygrp-mlmsg select, input, textarea {font:99% arial, helvetica, clean, sans-serif;} #ygrp-mlmsg pre, code {font:115% monospace;} #ygrp-mlmsg * {line-height:1.22em;} #ygrp-text{ font-family:Georgia; } #ygrp-text p{ margin:0 0 1em 0;} #ygrp-tpmsgs{ font-family:Arial; clear:both;} #ygrp-vitnav{ padding-top:10px;font-family:Verdana;font-size:77%;margin:0;} #ygrp-vitnav a{ padding:0 1px;} #ygrp-actbar{ clear:both;margin:25px 0;white-space:nowrap;color:#666;text-align:right;} #ygrp-actbar .left{ float:left;white-space:nowrap;} .bld{font-weight:bold;} #ygrp-grft{ font-family:Verdana;font-size:77%;padding:15px 0;} #ygrp-ft{ font-family:verdana;font-size:77%;border-top:1px solid #666; padding:5px 0; } #ygrp-mlmsg #logo{ padding-bottom:10px;} #ygrp-vital{ background-color:#e0ecee;margin-bottom:20px;padding:2px 0 8px 8px;} #ygrp-vital #vithd{ font-size:77%;font-family:Verdana;font-weight:bold;color:#333;text-transform:uppercase;} #ygrp-vital ul{ padding:0;margin:2px 0;} #ygrp-vital ul li{ list-style-type:none;clear:both;border:1px solid #e0ecee; } #ygrp-vital ul li .ct{ font-weight:bold;color:#ff7900;float:right;width:2em;text-align:right;padding-right:.5em;} #ygrp-vital ul li .cat{ font-weight:bold;} #ygrp-vital a{ text-decoration:none;} #ygrp-vital a:hover{ text-decoration:underline;} #ygrp-sponsor #hd{ color:#999;font-size:77%;} #ygrp-sponsor #ov{ padding:6px 13px;background-color:#e0ecee;margin-bottom:20px;} #ygrp-sponsor #ov ul{ padding:0 0 0 8px;margin:0;} #ygrp-sponsor #ov li{ list-style-type:square;padding:6px 0;font-size:77%;} #ygrp-sponsor #ov li a{ text-decoration:none;font-size:130%;} #ygrp-sponsor #nc{ background-color:#eee;margin-bottom:20px;padding:0 8px;} #ygrp-sponsor .ad{ padding:8px 0;} #ygrp-sponsor .ad #hd1{ font-family:Arial;font-weight:bold;color:#628c2a;font-size:100%;line-height:122%;} #ygrp-sponsor .ad a{ text-decoration:none;} #ygrp-sponsor .ad a:hover{ text-decoration:underline;} #ygrp-sponsor .ad p{ margin:0;} o{font-size:0;} .MsoNormal{ margin:0 0 0 0;} #ygrp-text tt{ font-size:120%;} blockquote{margin:0 0 0 4px;} .replbq{margin:4;} --> ____________________________________________________________________________________ Fussy? Opinionated? Impossible to please? Perfect. Join Yahoo!'s user panel and lay it on us. http://surveylink.yahoo.com/gmrs/yahoo_panel_invite.asp?a=7 [Non-text portions of this message have been removed]
