Saya ingin menambahkan penjelasan mengenai Ketentuan yg ada dalam SE 36 yg 
mengharuskan petugas KPPN agar menanda tangani SSP potongan sbg pengesahan, tdk 
berarti KPPN mengesahkan kebenaran perhitungan pajaknya, melainkan hanya 
mengesahkan bahwa SSP tsb telah sesuai angkanya dgn yg tercantum dalam SPM. SSP 
tsb diperlukan bagi kantor pajak krn SPM tsb tdk dikirimkan ke kantor pajak, 
shg agar pajak tahu besaran potongan yg dilakukan oleh KPPN maka perlu pajak 
dibuatkan SSPnya utk dicatat oleh kantor pajak.

Stefanus <[EMAIL PROTECTED]> wrote:                               *This message 
was transferred with a trial version of CommuniGate(r) Pro*
 
 Maksudnya (kalau boleh saya simpulkan) adalah, benar bahwa SSP yang 
 ditandatangani itu yang dilampirkan dalam SPM LS satker. Ini juga sebagai 
 pengaman kita, bahwa bila ternyata dikemudian hari ternyata perhitungan yang 
 dilakukan Satker salah atau kurang sebagai hasil pemeriksaan di satker oleh 
 aparat fungsional, maka mereka tidak bisa dengan mudah mengganti SSP (dan 
 SPM) yang telah terlampir dengan SSP yang perhitungannya benar.
 Tanpa bercuriga berelebihan pada Satker, namun sering kita dengar adanya 
 satker2 nakal yang mengganti bukti setoran dengan yang nilainya lebih besar 
 dari yang sebenarnya sudah disetor. Apabila memang disetor, maka sekarang 
 akan ada teraan NTPN dari Bank dan akan sulit dipalsukan/digantikan, namun 
 apabila merupakan potongan dalam SPM ( LS) dan KPPN tidak punya mesin 
 tera/register tanda terima, maka sebagai pengganti validitas SSP (bahwa 
 memang sebesar SSP itu yang dipotong) maka perlu tandatangan petugas KPPN 
 (Perbendaharaan) untuk memberi ciri/tanda/teraan seperti NTPN dengan sebuah 
 tandatangan.
 SE-36 menyebutkan POTONGAN PAJAK bukan? Berarti itu untuk SPM LS yang 
 pajaknya dipotong dalam SPM.
 
 Jadi bukan "kesan bahwa petuugas tersebut ikut membenarkan materi dari SSP 
 tersebut termasuk kebenaran perhitungan" namun "kesan bahwa memang SSP itu 
 yang dilampirkan dalam SPM LS itu".
 
 Semoga saya tidak salah ( ....masa dari dulu salah terus...hehe..)
 
 ----- Original Message ----- 
 From: "mamat bowo" <[EMAIL PROTECTED]>
 To: <[email protected]>
 Sent: Thursday, October 04, 2007 7:23 PM
 Subject: Re: [Forum Prima] Kewenangan Pengujian Perhitungan Pajak
 
 >
 > Yang menjadi pertanyaan   juga adalah, pada Huruf A.point.5.kenapa SSP 
 > potongan SPM tersebut mesti harus disahkan dan ditandatangani oleh petugas 
 > di seksi perbendaharaan? Kenapa tidak meniru apa yang telah di lakukan 
 > oleh kasir2 Bank Persepsi/Kantor Pos yang hanya membubuhkan register tanda 
 > terima. Tanda tangan memberikan kesan bahwa petuugas tersebut ikut 
 > membenarkan materi dari SSP tersebut termasuk kebenaran perhitungan.
 >
 > ----- Original Message ----
 > From: arahman231 <[EMAIL PROTECTED]>
 > To: [email protected]
 > Sent: Thursday, October 4, 2007 6:56:12 AM
 > Subject: Re: [Forum Prima] Kewenangan Pengujian Perhitungan Pajak di KPPN 
 > to HaBeWe
 
     
                               

       
---------------------------------
Looking for a deal? Find great prices on flights and hotels with Yahoo! 
FareChase.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke