*This message was transferred with a trial version of CommuniGate(r) Pro* Maksudnya (kalau boleh saya simpulkan) adalah, benar bahwa SSP yang ditandatangani itu yang dilampirkan dalam SPM LS satker. Ini juga sebagai pengaman kita, bahwa bila ternyata dikemudian hari ternyata perhitungan yang dilakukan Satker salah atau kurang sebagai hasil pemeriksaan di satker oleh aparat fungsional, maka mereka tidak bisa dengan mudah mengganti SSP (dan SPM) yang telah terlampir dengan SSP yang perhitungannya benar. Tanpa bercuriga berelebihan pada Satker, namun sering kita dengar adanya satker2 nakal yang mengganti bukti setoran dengan yang nilainya lebih besar dari yang sebenarnya sudah disetor. Apabila memang disetor, maka sekarang akan ada teraan NTPN dari Bank dan akan sulit dipalsukan/digantikan, namun apabila merupakan potongan dalam SPM ( LS) dan KPPN tidak punya mesin tera/register tanda terima, maka sebagai pengganti validitas SSP (bahwa memang sebesar SSP itu yang dipotong) maka perlu tandatangan petugas KPPN (Perbendaharaan) untuk memberi ciri/tanda/teraan seperti NTPN dengan sebuah tandatangan. SE-36 menyebutkan POTONGAN PAJAK bukan? Berarti itu untuk SPM LS yang pajaknya dipotong dalam SPM.
Jadi bukan "kesan bahwa petuugas tersebut ikut membenarkan materi dari SSP tersebut termasuk kebenaran perhitungan" namun "kesan bahwa memang SSP itu yang dilampirkan dalam SPM LS itu". Semoga saya tidak salah ( ....masa dari dulu salah terus...hehe..) ----- Original Message ----- From: "mamat bowo" <[EMAIL PROTECTED]> To: <[email protected]> Sent: Thursday, October 04, 2007 7:23 PM Subject: Re: [Forum Prima] Kewenangan Pengujian Perhitungan Pajak > > Yang menjadi pertanyaan juga adalah, pada Huruf A.point.5.kenapa SSP > potongan SPM tersebut mesti harus disahkan dan ditandatangani oleh petugas > di seksi perbendaharaan? Kenapa tidak meniru apa yang telah di lakukan > oleh kasir2 Bank Persepsi/Kantor Pos yang hanya membubuhkan register tanda > terima. Tanda tangan memberikan kesan bahwa petuugas tersebut ikut > membenarkan materi dari SSP tersebut termasuk kebenaran perhitungan. > > ----- Original Message ---- > From: arahman231 <[EMAIL PROTECTED]> > To: [email protected] > Sent: Thursday, October 4, 2007 6:56:12 AM > Subject: Re: [Forum Prima] Kewenangan Pengujian Perhitungan Pajak di KPPN > to HaBeWe
