Sumber: Jawa Pos
http://www.jawapos.co.id/index.php?act=detail_c&id=308076

Selasa, 16 Okt 2007,
Sepuluh Tahun Benahi Daerah

Pembenahan Keuangan Pemda Terkendala SDM
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai pembenahan
keuangan daerah bakal membutuhkan waktu lama. Selain standar
akuntansi pemerintahan daerah belum lama diterapkan, kapasitas
sumber daya manusia di daerah menjadi kendala utama. Menkeu
memprediksi, butuh waktu satu dasawarsa untuk memperbaiki keuangan
daerah secara nasional.

"Untuk daerah-daerah, kalau separo saja kita bisa selesaikan dalam
waktu 4 sampai 5 tahun ke depan, itu sudah bagus untuk level
kabupaten," kata Menkeu saat open house di rumah dinasnya Sabtu
lalu. Untuk seluruh Indonesia, lanjut dia, butuh waktu satu
dasawarsa atau 10 tahun. Sebab, masih banyak daerah baru yang
kapasitasnya masih sama sekali belum ada.

Meski demikian, pemerintah pusat tetap mencoba melakukan program
percepatan pembenahan kapasitas pengelolaan keuangan daerah. Di
antaranya dengan mengadakan pelatihan bekerja sama dengan
universitas di daerah. "Jadi, pencangkokan program-program, training-
training keuangan daerah yang bisa dipaket, akan memberikan basic
skill yang cukup," kata Ani, sapaan Sri Mulyani.

Idealnya, kapasitas pengelola keuangan di pemda bisa disuplai dari
STAN (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara), perguruan tinggi kedinasan
di bawah Depkeu. Selama ini, lulusan STAN hanya menyuplai pegawai
Depkeu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun, menurut Menkeu, STAN baru
bisa memenuhi kebutuhan ketiga lembaga tersebut hingga 2010. Itu
pun, prioritas selanjutnya masih harus menyuplai kementerian/lembaga
lain.

Sebelumnya, menurut laporan BPK, di antara 362 Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah (LKPD) yang sudah diperiksa BPK, hanya kurang dari
1 persen atau tiga daerah yang mendapat opini "wajar tanpa
pengecualian". Tiga pemda tersebut adalah Pemkab Pontianak, Pemkab
Sambas, dan Pemkot Surabaya. Mayoritas lainnya atau 284 LKPD
memperoleh opini "wajar dengan pengecualian". BPK juga memberikan
opini "tidak wajar" kepada 19 LKPD dan "tidak menyatakan pendapat"
(disclaimer) kepada 56 LKPD.

Hingga kini, juga ada 105 LKPD 2006 yang belum selesai diperiksa
BPK. Hal tersebut disebabkan pemda yang belum menyelesaikan
kelengkapan LKPD. Dirjen Perimbangan Keuangan Depkeu Mardiasmo
mengatakan, banyaknya pemda yang belum merampungkan LKPD disebabkan
kurangnya sanksi yang memaksa daerah.

Padahal, sebenarnya sudah ada perintah yang jelas di undang-undang
dan peraturan menteri keuangan yang memerintahkan daerah menyusun
laporan keuangan dengan mengacu pada standar akuntansi pemerintah.

Saat ini, kata Mardiasmo, memang sudah ada sanksi yang diberikan,
seperti penundaan pengucuran DAU (Dana Alokasi Umum). "Namun,
mungkin sanksinya perlu dipertegas lagi," kata profesor asal
Universitas Gadjah Mada itu.

Untuk membantu daerah menyusun LKPD, pemerintah pusat sebenarnya
sudah meluncurkan Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD). Dia
berharap paling lambat tahun depan program ini sudah ter-install di
seluruh daerah. (sof)

Kirim email ke