Sumber: Jawa Pos http://www.jawapos.co.id/index.php?act=detail_c&id=308076
Selasa, 16 Okt 2007, Sepuluh Tahun Benahi Daerah Pembenahan Keuangan Pemda Terkendala SDM JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai pembenahan keuangan daerah bakal membutuhkan waktu lama. Selain standar akuntansi pemerintahan daerah belum lama diterapkan, kapasitas sumber daya manusia di daerah menjadi kendala utama. Menkeu memprediksi, butuh waktu satu dasawarsa untuk memperbaiki keuangan daerah secara nasional. "Untuk daerah-daerah, kalau separo saja kita bisa selesaikan dalam waktu 4 sampai 5 tahun ke depan, itu sudah bagus untuk level kabupaten," kata Menkeu saat open house di rumah dinasnya Sabtu lalu. Untuk seluruh Indonesia, lanjut dia, butuh waktu satu dasawarsa atau 10 tahun. Sebab, masih banyak daerah baru yang kapasitasnya masih sama sekali belum ada. Meski demikian, pemerintah pusat tetap mencoba melakukan program percepatan pembenahan kapasitas pengelolaan keuangan daerah. Di antaranya dengan mengadakan pelatihan bekerja sama dengan universitas di daerah. "Jadi, pencangkokan program-program, training- training keuangan daerah yang bisa dipaket, akan memberikan basic skill yang cukup," kata Ani, sapaan Sri Mulyani. Idealnya, kapasitas pengelola keuangan di pemda bisa disuplai dari STAN (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara), perguruan tinggi kedinasan di bawah Depkeu. Selama ini, lulusan STAN hanya menyuplai pegawai Depkeu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun, menurut Menkeu, STAN baru bisa memenuhi kebutuhan ketiga lembaga tersebut hingga 2010. Itu pun, prioritas selanjutnya masih harus menyuplai kementerian/lembaga lain. Sebelumnya, menurut laporan BPK, di antara 362 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang sudah diperiksa BPK, hanya kurang dari 1 persen atau tiga daerah yang mendapat opini "wajar tanpa pengecualian". Tiga pemda tersebut adalah Pemkab Pontianak, Pemkab Sambas, dan Pemkot Surabaya. Mayoritas lainnya atau 284 LKPD memperoleh opini "wajar dengan pengecualian". BPK juga memberikan opini "tidak wajar" kepada 19 LKPD dan "tidak menyatakan pendapat" (disclaimer) kepada 56 LKPD. Hingga kini, juga ada 105 LKPD 2006 yang belum selesai diperiksa BPK. Hal tersebut disebabkan pemda yang belum menyelesaikan kelengkapan LKPD. Dirjen Perimbangan Keuangan Depkeu Mardiasmo mengatakan, banyaknya pemda yang belum merampungkan LKPD disebabkan kurangnya sanksi yang memaksa daerah. Padahal, sebenarnya sudah ada perintah yang jelas di undang-undang dan peraturan menteri keuangan yang memerintahkan daerah menyusun laporan keuangan dengan mengacu pada standar akuntansi pemerintah. Saat ini, kata Mardiasmo, memang sudah ada sanksi yang diberikan, seperti penundaan pengucuran DAU (Dana Alokasi Umum). "Namun, mungkin sanksinya perlu dipertegas lagi," kata profesor asal Universitas Gadjah Mada itu. Untuk membantu daerah menyusun LKPD, pemerintah pusat sebenarnya sudah meluncurkan Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD). Dia berharap paling lambat tahun depan program ini sudah ter-install di seluruh daerah. (sof)
