Memang bisa, tapi untuk anak STAN sendiri apakah mereka "Rela" masuk ke Pemda???? Bukannya Tahun depan dah disediakan IIP di daerah2 yang khusus menyuplai kebutuhan Pemda??? Mungkin salah satu cara yang paling efektif adalah "BELAJAR", Berdayakan pegawai pemda yang jumlahnya bejibun tersebut. Mungkin bisa dengan kerjasama dengan DEPKEU untuk memberikan diklat2 yang bermanfaat tentang pengelola keuangan(tapi khusus untuk pegawai yang mau belajar, bukan diklat untuk jalan2), bukannkah dah terbukti bahwa Depkeu handal dalam mengelola keuangan (walaupun slalu disclaimer, heee...he...,) Ato klo lingkupnya terlalu luas bisa juga dipersempit, Undang pegawai KPPN (ato Kanwil DJPBn) untuk memberi pengarahan ato mentoring tentang pengelolaan keuangan, loesi rasa cara ini juga efektif dan efisien dan biasanya orang KPPN ato Kanwil senang klo ada acara yang seperti ini (tapi jangan salah kirim orang, bisa mencoreng nama baik Depkeu,..:D) Sekarang tinggal pemdanya mau kagak solusi seperti ini????ato tetep ngandalin cara2 nenek moyang dulu, tiap kali pemeriksaan "mengundang" orang KPPN untuk "manganalisa" laporan keu??? Ingat "Dimana ada kemauan pasti ada jalan dan ada juga yg makan aspal"...:D
V n L --- In [email protected], "amirsyahya" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Sumber: Jawa Pos > http://www.jawapos.co.id/index.php?act=detail_c&id=308076 > > Selasa, 16 Okt 2007, > Sepuluh Tahun Benahi Daerah > > Pembenahan Keuangan Pemda Terkendala SDM > JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai pembenahan > keuangan daerah bakal membutuhkan waktu lama. Selain standar > akuntansi pemerintahan daerah belum lama diterapkan, kapasitas > sumber daya manusia di daerah menjadi kendala utama. Menkeu > memprediksi, butuh waktu satu dasawarsa untuk memperbaiki keuangan > daerah secara nasional. > > "Untuk daerah-daerah, kalau separo saja kita bisa selesaikan dalam > waktu 4 sampai 5 tahun ke depan, itu sudah bagus untuk level > kabupaten," kata Menkeu saat open house di rumah dinasnya Sabtu > lalu. Untuk seluruh Indonesia, lanjut dia, butuh waktu satu > dasawarsa atau 10 tahun. Sebab, masih banyak daerah baru yang > kapasitasnya masih sama sekali belum ada. > > Meski demikian, pemerintah pusat tetap mencoba melakukan program > percepatan pembenahan kapasitas pengelolaan keuangan daerah. Di > antaranya dengan mengadakan pelatihan bekerja sama dengan > universitas di daerah. "Jadi, pencangkokan program-program, training- > training keuangan daerah yang bisa dipaket, akan memberikan basic > skill yang cukup," kata Ani, sapaan Sri Mulyani. > > Idealnya, kapasitas pengelola keuangan di pemda bisa disuplai dari > STAN (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara), perguruan tinggi kedinasan > di bawah Depkeu. Selama ini, lulusan STAN hanya menyuplai pegawai > Depkeu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawasan > Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun, menurut Menkeu, STAN baru > bisa memenuhi kebutuhan ketiga lembaga tersebut hingga 2010. Itu > pun, prioritas selanjutnya masih harus menyuplai kementerian/lembaga > lain. > > Sebelumnya, menurut laporan BPK, di antara 362 Laporan Keuangan > Pemerintah Daerah (LKPD) yang sudah diperiksa BPK, hanya kurang dari > 1 persen atau tiga daerah yang mendapat opini "wajar tanpa > pengecualian". Tiga pemda tersebut adalah Pemkab Pontianak, Pemkab > Sambas, dan Pemkot Surabaya. Mayoritas lainnya atau 284 LKPD > memperoleh opini "wajar dengan pengecualian". BPK juga memberikan > opini "tidak wajar" kepada 19 LKPD dan "tidak menyatakan pendapat" > (disclaimer) kepada 56 LKPD. > > Hingga kini, juga ada 105 LKPD 2006 yang belum selesai diperiksa > BPK. Hal tersebut disebabkan pemda yang belum menyelesaikan > kelengkapan LKPD. Dirjen Perimbangan Keuangan Depkeu Mardiasmo > mengatakan, banyaknya pemda yang belum merampungkan LKPD disebabkan > kurangnya sanksi yang memaksa daerah. > > Padahal, sebenarnya sudah ada perintah yang jelas di undang-undang > dan peraturan menteri keuangan yang memerintahkan daerah menyusun > laporan keuangan dengan mengacu pada standar akuntansi pemerintah. > > Saat ini, kata Mardiasmo, memang sudah ada sanksi yang diberikan, > seperti penundaan pengucuran DAU (Dana Alokasi Umum). "Namun, > mungkin sanksinya perlu dipertegas lagi," kata profesor asal > Universitas Gadjah Mada itu. > > Untuk membantu daerah menyusun LKPD, pemerintah pusat sebenarnya > sudah meluncurkan Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD). Dia > berharap paling lambat tahun depan program ini sudah ter-install di > seluruh daerah. (sof) >
